Warga Negara Wajib Untuk Membela Negara
Madiun, Investigasi ; Bela Negara merupakan sikap dan perilaku warga
Negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 dalam menjalin
kelangsungan hidup Bangsa dan Negara.
Untuk
memupuk rasa tersebut, Kabupaten Madiun yang dipimpin oleh Bupati Madiun, H. Muhtarom, mengambil Apel Bela Negara dan
diikuti oleh Danton Linmas,
Peltih/Pembina Kader Bela Negara, Guru PKN dan Pelajar SMA/SMK,
Pramuka, anggota Satgas Sentot Prawiro Dirdjo, Perguruan Pencak
Silat, Ormas dan PPI bertempat dihalaman Pendopo Muda Graha Kab.
Madiun, Rabu (25/11/15).
Tampak
hadir Wakil Bupati
Madiun, Sekda, Staf Ahli, Pimpinan SKPD Pemkab. Madiun. TP PKK dan Dharma
Wanita Persatuan, Camat dan Muspika se Kab. Madiun serta anggota Satgas Sentot
Prawiro Dirdjo, Perguruan Pencak Silat
serta Ormas
yang ada di Kabupaten Madiun.
Dalam
sambutannya, Bupati Madiun mengatakan setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pembelaan Negara yang syarat-syaratnya sudah diatur dengan
Undang-Undang. Unsur dasar dalam bela Negara yang dianut oleh Bangsa Indonesia
yaitu Cinta Tanah Air, kesadaran Berbangsa dan Bernegara, Yakin akan Pancasila
sebagai idiologi Negara, rela berkorban untuk bangsa dan Negara serta memiliki
kemampuan awal bela Negara.
Lebih lanjut dikatakan, bahwa membela Negara tidak hanya dilakukan
oleh Militer dengan kekuatan senajata, akan tetapi juga bisa dilakukan oleh
setiap warga Negara dengan kesadarannya melalui upaya-upaya non Militer seperti
Politik, Budaya, Ekonomi, Pendidikan maupun Diplomasi.
“Saya
mengajak seluruh
elemen masyarakat untuk belajar dari sejarah perjuangan bangsa untuk menatap
masa depan penuh dengan rasa percaya diri dan tentunya siap dengan segala tantangan
dan persaingan yang ketat,” kata H. Muhtarom.
Lebih lanjut dikatakan, tantangan dan ancaman terhadap kedaulatan bangsa pada saat ini
sifatnya sudah multidimensi, itu artinya ancaman tidak bersifat konvensional
atau fisik semata akan tetapi sudah berkembang ke non fisik. “Hal ini karena karakter acaman dapat bersumber
dari ideology, politik, ekonomi, social dan budaya, sehingga hal
ini mengharuskan kita untuk mendefinisikan ulang apa yang dimaksud
dengan Bela Negara,” lanjutnya.
Menurut H. Muhtarom, upaya melawan berbagai
tindakan yang bertentangan dengan ideologi bangsa dan kelangsungan Negara
Kesatuan RI adalah merupakan tindakan bela Negara seperti gerakan melawan peredaran Narkoba dan
obat-obatan terlarang lainnya, aksi melawan berkembangnya bahaya faham ISIS dan
radikalisme di tanah air, aksi nenentang mogok kerja secara Nasional karena
dapat mempengaruhi satbilitas perekonomian Nasional, aksi melawan kebakaran
hutan secara tidak manusiawi dan aksi melawan tidak kejahatan lainnya yang
merugikan banyak orang dan merusak lingkungan.
Dikesempatan
ini pula Bupati Madiun menyerahkan sertifikat
kepada Pelatih Kader Bela Negara yang telah mengikuti pelatihan di Mojokerto
serta menyematkan PIN kepada peserta apel. (p-76)
Madiun, Investigasi ; Bela Negara merupakan sikap dan perilaku warga
Negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 dalam menjalin
kelangsungan hidup Bangsa dan Negara.
Untuk
memupuk rasa tersebut, Kabupaten Madiun yang dipimpin oleh Bupati Madiun, H. Muhtarom, mengambil Apel Bela Negara dan
diikuti oleh Danton Linmas,
Peltih/Pembina Kader Bela Negara, Guru PKN dan Pelajar SMA/SMK,
Pramuka, anggota Satgas Sentot Prawiro Dirdjo, Perguruan Pencak
Silat, Ormas dan PPI bertempat dihalaman Pendopo Muda Graha Kab.
Madiun, Rabu (25/11/15).
Tampak
hadir Wakil Bupati
Madiun, Sekda, Staf Ahli, Pimpinan SKPD Pemkab. Madiun. TP PKK dan Dharma
Wanita Persatuan, Camat dan Muspika se Kab. Madiun serta anggota Satgas Sentot
Prawiro Dirdjo, Perguruan Pencak Silat
serta Ormas
yang ada di Kabupaten Madiun.
Dalam
sambutannya, Bupati Madiun mengatakan setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pembelaan Negara yang syarat-syaratnya sudah diatur dengan
Undang-Undang. Unsur dasar dalam bela Negara yang dianut oleh Bangsa Indonesia
yaitu Cinta Tanah Air, kesadaran Berbangsa dan Bernegara, Yakin akan Pancasila
sebagai idiologi Negara, rela berkorban untuk bangsa dan Negara serta memiliki
kemampuan awal bela Negara.
Lebih lanjut dikatakan, bahwa membela Negara tidak hanya dilakukan
oleh Militer dengan kekuatan senajata, akan tetapi juga bisa dilakukan oleh
setiap warga Negara dengan kesadarannya melalui upaya-upaya non Militer seperti
Politik, Budaya, Ekonomi, Pendidikan maupun Diplomasi.
“Saya
mengajak seluruh
elemen masyarakat untuk belajar dari sejarah perjuangan bangsa untuk menatap
masa depan penuh dengan rasa percaya diri dan tentunya siap dengan segala tantangan
dan persaingan yang ketat,” kata H. Muhtarom.
Lebih lanjut dikatakan, tantangan dan ancaman terhadap kedaulatan bangsa pada saat ini
sifatnya sudah multidimensi, itu artinya ancaman tidak bersifat konvensional
atau fisik semata akan tetapi sudah berkembang ke non fisik. “Hal ini karena karakter acaman dapat bersumber
dari ideology, politik, ekonomi, social dan budaya, sehingga hal
ini mengharuskan kita untuk mendefinisikan ulang apa yang dimaksud
dengan Bela Negara,” lanjutnya.
Menurut H. Muhtarom, upaya melawan berbagai
tindakan yang bertentangan dengan ideologi bangsa dan kelangsungan Negara
Kesatuan RI adalah merupakan tindakan bela Negara seperti gerakan melawan peredaran Narkoba dan
obat-obatan terlarang lainnya, aksi melawan berkembangnya bahaya faham ISIS dan
radikalisme di tanah air, aksi nenentang mogok kerja secara Nasional karena
dapat mempengaruhi satbilitas perekonomian Nasional, aksi melawan kebakaran
hutan secara tidak manusiawi dan aksi melawan tidak kejahatan lainnya yang
merugikan banyak orang dan merusak lingkungan.
Dikesempatan
ini pula Bupati Madiun menyerahkan sertifikat
kepada Pelatih Kader Bela Negara yang telah mengikuti pelatihan di Mojokerto
serta menyematkan PIN kepada peserta apel. (p-76)