Air Terjun Pundak Kiwo

Magetan, Investigasi : Air Terjun Pundak Kiwo teletak di bagian paling atas rangkaian air terjun di atas dan merupakan air terjun paling besar/tinggi dengan ketinggian sekitar 45 meter. Air terjun ini berjarak sekitar setengah jam dari Air Terjun Jarakan. Jika dipandang dari bawah, letak air terjun ini berada pada sisi kiri lereng gunung, sehingga disebut Pundak Kiwo.
Salah satunya legenda Air Terjun Pundak Kiwo adalah tentang seorang manusia yang bernama Mbah Guru Petung atau Ki Demang Singowijoyo, yang dulu "menguasai" Gunung Sidoramping." Konon, dulu Ki Demang Singo diperintahkan pamannya, Ki Ageng Bancolono, yang bermukim di Dukuh Cemorosewu, agar membuat sebuah telaga demi kemakmuran masa depan.
Untuk mengisi telaga itu, Ki Demang Singo mengalirkan air dari curahan yang berada di Gunung Pundak Kiwo, salah satu anak Gunung Sidoramping. Tak heran, sampai sekarang air terjun puncak itu dinamai Air Terjun Pundak Kiwo. 
Versi lain yang diyakini sebagian penduduk Desa Ngancar, tentang digunakannya pundak kiri untuk mengangkut kayu dari air terjun itu.  Pundak kiri adalah istilah bahasa Indonesia untuk "Pundak Kiwo". Lagi-lagi konon, kalau penduduk nekat menggotong kayu dengan pundak kanan, ia tak akan kuat sampai ke tujuan. Gotongan itu harus dipindah ke pundak kiri, agar ia aman dan selamat sampai tujuan.
Air Terjun Pundak Kiwo berjarak sekitar 17 km dari kota Magetan yang dapat ditempuh dengan menggunakan kendaraan roda dua atau empat dengan kondisi jalan cukup baik beraspal hingga sampai ke aeral parkir.  Jika datang dari kota Magetan sesampainya di daerah Ngerong (sebelum pertigaan ke arah Sarangan) ada jalan masuk ke arah air terjun yang mana ditandai dengan papan petunjuk di sebelah kiri jalan.  Selanjutnya dari jalan masuk sekitar 600 m akan ditemui pintu gerbang masuk yang ditandai dengan adanya bekas pesawat yang dijadikan monumen sejarah.
Setelah memarkir kendaraan di dekat pintu gerbang perjalanan dilanjutkan dengan berjalan kaki sejauh kurang lebih 600 m melewati jalan makadam hingga tiba di air terjun pertama Air Terjun Watu Ondo.
Setelah air terjun pertama yaitu Air Terjun Watu Ondo perjalanan dilanjutkan dilanjutkan hingga mencapai air terjun Pundak Kiwo. Pemandangan di air terjun Pundak Kiwo sangat mempesona, percikan airnya yang segar akan terus menjadi kenangan.

Fasilitas yang disediakan adalah tersedia toilet dan gazebo yang telah dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Magetan, akan tetapi sayangnya kondisinya kurang terawat.  Di dekat pintu gerbang juga tersedia beberapa warung yang didirikan oleh warga setempat.
Magetan, Investigasi : Air Terjun Pundak Kiwo teletak di bagian paling atas rangkaian air terjun di atas dan merupakan air terjun paling besar/tinggi dengan ketinggian sekitar 45 meter. Air terjun ini berjarak sekitar setengah jam dari Air Terjun Jarakan. Jika dipandang dari bawah, letak air terjun ini berada pada sisi kiri lereng gunung, sehingga disebut Pundak Kiwo.
Salah satunya legenda Air Terjun Pundak Kiwo adalah tentang seorang manusia yang bernama Mbah Guru Petung atau Ki Demang Singowijoyo, yang dulu "menguasai" Gunung Sidoramping." Konon, dulu Ki Demang Singo diperintahkan pamannya, Ki Ageng Bancolono, yang bermukim di Dukuh Cemorosewu, agar membuat sebuah telaga demi kemakmuran masa depan.
Untuk mengisi telaga itu, Ki Demang Singo mengalirkan air dari curahan yang berada di Gunung Pundak Kiwo, salah satu anak Gunung Sidoramping. Tak heran, sampai sekarang air terjun puncak itu dinamai Air Terjun Pundak Kiwo. 
Versi lain yang diyakini sebagian penduduk Desa Ngancar, tentang digunakannya pundak kiri untuk mengangkut kayu dari air terjun itu.  Pundak kiri adalah istilah bahasa Indonesia untuk "Pundak Kiwo". Lagi-lagi konon, kalau penduduk nekat menggotong kayu dengan pundak kanan, ia tak akan kuat sampai ke tujuan. Gotongan itu harus dipindah ke pundak kiri, agar ia aman dan selamat sampai tujuan.
Air Terjun Pundak Kiwo berjarak sekitar 17 km dari kota Magetan yang dapat ditempuh dengan menggunakan kendaraan roda dua atau empat dengan kondisi jalan cukup baik beraspal hingga sampai ke aeral parkir.  Jika datang dari kota Magetan sesampainya di daerah Ngerong (sebelum pertigaan ke arah Sarangan) ada jalan masuk ke arah air terjun yang mana ditandai dengan papan petunjuk di sebelah kiri jalan.  Selanjutnya dari jalan masuk sekitar 600 m akan ditemui pintu gerbang masuk yang ditandai dengan adanya bekas pesawat yang dijadikan monumen sejarah.
Setelah memarkir kendaraan di dekat pintu gerbang perjalanan dilanjutkan dengan berjalan kaki sejauh kurang lebih 600 m melewati jalan makadam hingga tiba di air terjun pertama Air Terjun Watu Ondo.
Setelah air terjun pertama yaitu Air Terjun Watu Ondo perjalanan dilanjutkan dilanjutkan hingga mencapai air terjun Pundak Kiwo. Pemandangan di air terjun Pundak Kiwo sangat mempesona, percikan airnya yang segar akan terus menjadi kenangan.

Fasilitas yang disediakan adalah tersedia toilet dan gazebo yang telah dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Magetan, akan tetapi sayangnya kondisinya kurang terawat.  Di dekat pintu gerbang juga tersedia beberapa warung yang didirikan oleh warga setempat.
Baca

Masjid Kuno Taman, Wisata Religi Kota Madiun

Madiun Kota Investigasi : Wisata religi yang ada di Kota Madiun salah satunya adalah Masjid Kuno Taman yang berlokasi di Kelurahan Taman, Kecamatan Taman. Masjid Kuno Taman ini diperkirakan dibangun pada Tahun 1756 oleh Kyai Ageng Donopuro.
Merunut dari sejarahnya, jaman dahulu daerah Kelurahan Taman merupakan tanah perdikan dari Kerajaan Mataram. Tanah perdikan ini diberikan kepada Kanjeng Pangeran Ronggo Prawirodirjo I yang kala itu menjabat sebagai Wedono Timur.
Selanjutnya Kanjeng Pangeran Ronggo Prawirodirjo I mengambil menantu sekaligus penasehat dari Kanjeng Pangeran Ronggo Prawirodirjo untuk mengelola tanah perdikan tersebut. Namun seiring berjalannya waktu, tanah perdikan yang ada di wilayah Kelurahan Taman ini diberikan kepada Kyai Donopuro yang juga putra dari Mangkudipuro melalui otonomi khusus. Disinilah, kyai Donopuro lantas mendirikan Masjid Kuno Taman.
Pada tahun 1981, Masjid Donopuro itu masuk dalam daftar peninggalan cagar budaya dan namanya pun diganti menjadi Masjid Kuno Taman Madiun. Arsitektur Masjid Kuno Taman memang mirip dengan Masjid Agung Demak. Saat ini, bentuk bangunan masjid masih seperti aslinya, beratap joglo, kubahnya ada 3, memiliki 3 pintu dan ditopang 4 buah tiang yang tidak berukir. Atapnya dari sumping (kayu), bukan dari genteng.
Sebenarnya Masjid Kuno Taman telah beberapa kali direnovasi. Sekitar tahun 1950, perbaikan dilakukan ketika atap kayunya mulai rusak. Oleh ahli warisnya kala itu, atapnya diganti dengan genteng. Sekitar tahun 1990, salah seorang ahli waris mengusulkan ke pemerintah pusat agar membantu renovasi masjid kuno tersebut. Ternyata usulan itu disetujui dan atap yang sempat diganti dengan genteng diubah lagi menjadi kayu. Bangunan masjid dikembalikan keasliannya dan penambahan hanya pada fiberglass yang dipasang di sekitar masjid.
Masjid Kuno Taman juga memiliki beberapa tradisi. Seperti perayaan 1 Muharam yang diwarnai dengan pembacaan Al Qur’an serta sajian makanan jenang sengkolo, nasi liwet, sayur bening dan lauk pauk tradisional seperti tahu dan tempe. Sayur bening yang disajikan pada malam 1 Muharam itu memiliki arti kebeningan jiwa. Sementara nasi liwet identik dengan kekentalan, sehingga kebeningan jiwa semakin kental di hati manusia. Jenang sengkolo memiliki arti adanya harapan agar dijauhkan dari musibah, sedangkan tahu tempe mewakili makanan khas yang digemari rakyat kebanyakan.
Dalam Masjid Kuno Taman Selain menyajikan aneka makanan bagi jamaah dan warga sekitar, Masjid Kuno Taman juga menggelar seni Gembrung berupa senandung shalawat yang diiringi alat musik jidor dan lesung. Seni Gembrung memang sempat musnah tapi mulai sekarang sudah bangkit lagi. Masjid Kuno Taman yang terletak di Jalan Asahan, Kelurahan/Kecamatan Taman, Kota Madiun itu terasa adem dan menyejukkan. Masjid yang bangunan utamanya terbuat dari kayu jati itu dahulu dikenal sebagai Masjid Donopuro, karena disesuaikan dengan nama pendirinya, yaitu Kyai Ageng Ngabehi Donopuro atau lebih dikenal dengan nama Kyai Ageng Misbach.

Dewasa ini, Pemerintah Kota Madiun lantas menciptakan ikon untuk Kota Madiun melalui perayaan Maulid Nabi yaitu melaksanakan arak-arakan tumpeng jaler dan estri yang dimulai dari Masjid Kuno Taman hingga Alun-alun Kota Madiun. (p-76)
Madiun Kota Investigasi : Wisata religi yang ada di Kota Madiun salah satunya adalah Masjid Kuno Taman yang berlokasi di Kelurahan Taman, Kecamatan Taman. Masjid Kuno Taman ini diperkirakan dibangun pada Tahun 1756 oleh Kyai Ageng Donopuro.
Merunut dari sejarahnya, jaman dahulu daerah Kelurahan Taman merupakan tanah perdikan dari Kerajaan Mataram. Tanah perdikan ini diberikan kepada Kanjeng Pangeran Ronggo Prawirodirjo I yang kala itu menjabat sebagai Wedono Timur.
Selanjutnya Kanjeng Pangeran Ronggo Prawirodirjo I mengambil menantu sekaligus penasehat dari Kanjeng Pangeran Ronggo Prawirodirjo untuk mengelola tanah perdikan tersebut. Namun seiring berjalannya waktu, tanah perdikan yang ada di wilayah Kelurahan Taman ini diberikan kepada Kyai Donopuro yang juga putra dari Mangkudipuro melalui otonomi khusus. Disinilah, kyai Donopuro lantas mendirikan Masjid Kuno Taman.
Pada tahun 1981, Masjid Donopuro itu masuk dalam daftar peninggalan cagar budaya dan namanya pun diganti menjadi Masjid Kuno Taman Madiun. Arsitektur Masjid Kuno Taman memang mirip dengan Masjid Agung Demak. Saat ini, bentuk bangunan masjid masih seperti aslinya, beratap joglo, kubahnya ada 3, memiliki 3 pintu dan ditopang 4 buah tiang yang tidak berukir. Atapnya dari sumping (kayu), bukan dari genteng.
Sebenarnya Masjid Kuno Taman telah beberapa kali direnovasi. Sekitar tahun 1950, perbaikan dilakukan ketika atap kayunya mulai rusak. Oleh ahli warisnya kala itu, atapnya diganti dengan genteng. Sekitar tahun 1990, salah seorang ahli waris mengusulkan ke pemerintah pusat agar membantu renovasi masjid kuno tersebut. Ternyata usulan itu disetujui dan atap yang sempat diganti dengan genteng diubah lagi menjadi kayu. Bangunan masjid dikembalikan keasliannya dan penambahan hanya pada fiberglass yang dipasang di sekitar masjid.
Masjid Kuno Taman juga memiliki beberapa tradisi. Seperti perayaan 1 Muharam yang diwarnai dengan pembacaan Al Qur’an serta sajian makanan jenang sengkolo, nasi liwet, sayur bening dan lauk pauk tradisional seperti tahu dan tempe. Sayur bening yang disajikan pada malam 1 Muharam itu memiliki arti kebeningan jiwa. Sementara nasi liwet identik dengan kekentalan, sehingga kebeningan jiwa semakin kental di hati manusia. Jenang sengkolo memiliki arti adanya harapan agar dijauhkan dari musibah, sedangkan tahu tempe mewakili makanan khas yang digemari rakyat kebanyakan.
Dalam Masjid Kuno Taman Selain menyajikan aneka makanan bagi jamaah dan warga sekitar, Masjid Kuno Taman juga menggelar seni Gembrung berupa senandung shalawat yang diiringi alat musik jidor dan lesung. Seni Gembrung memang sempat musnah tapi mulai sekarang sudah bangkit lagi. Masjid Kuno Taman yang terletak di Jalan Asahan, Kelurahan/Kecamatan Taman, Kota Madiun itu terasa adem dan menyejukkan. Masjid yang bangunan utamanya terbuat dari kayu jati itu dahulu dikenal sebagai Masjid Donopuro, karena disesuaikan dengan nama pendirinya, yaitu Kyai Ageng Ngabehi Donopuro atau lebih dikenal dengan nama Kyai Ageng Misbach.

Dewasa ini, Pemerintah Kota Madiun lantas menciptakan ikon untuk Kota Madiun melalui perayaan Maulid Nabi yaitu melaksanakan arak-arakan tumpeng jaler dan estri yang dimulai dari Masjid Kuno Taman hingga Alun-alun Kota Madiun. (p-76)
Baca

Cacat Hukum, Pelantikan Sekda Kabupaten Madiun Dipertanyakan

Madiun, Investigasi : Satu Minggu usai penetapan dan pelantikan pimpinan tinggi Pratama dan Sekda Kabupaten Madiun, muncul surat dari Sekretaris Provinsi Jawa Timur, Nomor 821.2/008/212.4/2016 yang ditujukan kepada Bupati dan Wali Kota Se – Jawa Timur, tentang Penetapan dan Pelantikan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota harus di koordinasikan dan mendapat persetujuan tertulis dari Gurbenur.
Menurut Anggota Lembaga Pemantau PenyelenggaraNegara Republik Indonesia (LPPNRI) wilayah Jawa Timur, Pujiyani, mengatakan, munculnya surat edaran Sekda Provinsi Jawa Timur, menyikapi pelaksanaan penetapan dan pelantikan pejabat tinggi Pratama dan Sekda kabupaten Madiun yang diduga tidak sesuai prosedur dan melanggar Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014.
“Kami menilai penetapan dan pelantikan jabatan pimpinan tinggi Pratama serta pengangkatan Sekda kabupaten Madiun cacat hukum.Karena hasil penetapan tidak berkoordinasi dan melaporkan kepada Gubernur. Secara logika ditetapkan tanggal 19 dan dilantik tanggal 19, secara prosedur usai penetapan ada tahapan yang harus dilaksanakan sesuai amanat Undang Undang,” Kata Pujiyani, Anggota Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indinesia (LPPNRI) wilayah Jawa Timur.

Sementara aktifis Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indinesia (LPPNRI), Dwi Bowo, menjelaskan, LPPNRI akan mengkonfirmasi terkait beredarnya Surat Sekda Prov Jawa Timur terkait dengan pelaksanaan penjaringan, penetapan dan pelantikan pejabat tinggi Pratama Kabupaten Madiun. Karena dari bukti rangkaian kegiatan dan surat edaran Seda Prov Jawa Timur ada dugaan pelanggaran Undang Undang yang berlaku. Sehingga jabatan Sekda Kabupaten Madiun dan pemimpin Tinggi lainya cacat hukum dan merugikan masyarakat Madiun
Sementara itu, Bupati Madiun, H. Muhtarom mengatakan koordinasi itu banyak jenisnya sehingga tidak perlu dipertanyakan karena Pemerintah Kabupaten Madiun sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. "Korrdinasi itu bisa lewat surat ataupun langsung," tegasnya.(p-76)
Madiun, Investigasi : Satu Minggu usai penetapan dan pelantikan pimpinan tinggi Pratama dan Sekda Kabupaten Madiun, muncul surat dari Sekretaris Provinsi Jawa Timur, Nomor 821.2/008/212.4/2016 yang ditujukan kepada Bupati dan Wali Kota Se – Jawa Timur, tentang Penetapan dan Pelantikan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota harus di koordinasikan dan mendapat persetujuan tertulis dari Gurbenur.
Menurut Anggota Lembaga Pemantau PenyelenggaraNegara Republik Indonesia (LPPNRI) wilayah Jawa Timur, Pujiyani, mengatakan, munculnya surat edaran Sekda Provinsi Jawa Timur, menyikapi pelaksanaan penetapan dan pelantikan pejabat tinggi Pratama dan Sekda kabupaten Madiun yang diduga tidak sesuai prosedur dan melanggar Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014.
“Kami menilai penetapan dan pelantikan jabatan pimpinan tinggi Pratama serta pengangkatan Sekda kabupaten Madiun cacat hukum.Karena hasil penetapan tidak berkoordinasi dan melaporkan kepada Gubernur. Secara logika ditetapkan tanggal 19 dan dilantik tanggal 19, secara prosedur usai penetapan ada tahapan yang harus dilaksanakan sesuai amanat Undang Undang,” Kata Pujiyani, Anggota Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indinesia (LPPNRI) wilayah Jawa Timur.

Sementara aktifis Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indinesia (LPPNRI), Dwi Bowo, menjelaskan, LPPNRI akan mengkonfirmasi terkait beredarnya Surat Sekda Prov Jawa Timur terkait dengan pelaksanaan penjaringan, penetapan dan pelantikan pejabat tinggi Pratama Kabupaten Madiun. Karena dari bukti rangkaian kegiatan dan surat edaran Seda Prov Jawa Timur ada dugaan pelanggaran Undang Undang yang berlaku. Sehingga jabatan Sekda Kabupaten Madiun dan pemimpin Tinggi lainya cacat hukum dan merugikan masyarakat Madiun
Sementara itu, Bupati Madiun, H. Muhtarom mengatakan koordinasi itu banyak jenisnya sehingga tidak perlu dipertanyakan karena Pemerintah Kabupaten Madiun sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. "Korrdinasi itu bisa lewat surat ataupun langsung," tegasnya.(p-76)
Baca
 
Investigasi New Biro Madiun. Alamat Jl. Gemah Ripah No. 30 Dolopo Kabupaten Madiun. Telp. 081249410099
Support : PT. INSAN MANDIRI PERMATA
Copyright © 2014. Investigasi New Madiun
Template Edited by Investigasi Biro Madiun
Telp/Message : 081249410099 | 0856 0449 9100