Madiun,
Investigasi : Satu Minggu usai penetapan dan pelantikan pimpinan
tinggi Pratama dan Sekda Kabupaten Madiun, muncul surat dari Sekretaris
Provinsi Jawa Timur, Nomor 821.2/008/212.4/2016 yang ditujukan kepada Bupati
dan Wali Kota Se – Jawa Timur, tentang Penetapan dan Pelantikan Sekretaris
Daerah Kabupaten/Kota harus di koordinasikan dan mendapat persetujuan tertulis
dari Gurbenur.
Menurut Anggota Lembaga Pemantau
PenyelenggaraNegara Republik Indonesia (LPPNRI) wilayah Jawa Timur, Pujiyani,
mengatakan, munculnya surat edaran Sekda Provinsi Jawa Timur, menyikapi pelaksanaan
penetapan dan pelantikan pejabat tinggi Pratama dan Sekda kabupaten Madiun yang
diduga tidak sesuai prosedur dan melanggar Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor
13 Tahun 2014.
“Kami menilai penetapan dan pelantikan jabatan
pimpinan tinggi Pratama serta pengangkatan Sekda kabupaten Madiun cacat
hukum.Karena hasil penetapan tidak berkoordinasi dan melaporkan kepada
Gubernur. Secara logika ditetapkan tanggal 19 dan dilantik tanggal 19, secara
prosedur usai penetapan ada tahapan yang harus dilaksanakan sesuai amanat
Undang Undang,” Kata Pujiyani, Anggota Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara
Republik Indinesia (LPPNRI) wilayah Jawa Timur.
Sementara aktifis Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara
Republik Indinesia (LPPNRI), Dwi Bowo, menjelaskan, LPPNRI akan mengkonfirmasi
terkait beredarnya Surat Sekda Prov Jawa Timur terkait dengan pelaksanaan
penjaringan, penetapan dan pelantikan pejabat tinggi Pratama Kabupaten Madiun.
Karena dari bukti rangkaian kegiatan dan surat edaran Seda Prov Jawa Timur ada
dugaan pelanggaran Undang Undang yang berlaku. Sehingga jabatan Sekda Kabupaten
Madiun dan pemimpin Tinggi lainya cacat hukum dan merugikan masyarakat Madiun
Sementara itu, Bupati Madiun, H. Muhtarom mengatakan koordinasi itu banyak jenisnya sehingga tidak perlu dipertanyakan karena Pemerintah Kabupaten Madiun sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. "Korrdinasi itu bisa lewat surat ataupun langsung," tegasnya.(p-76)
Posting Komentar