Tiga Desa Terpilih Paling Meriah Dalam Pelaksanaan BST
Madiun,
Investigasi : Desa-desa se Kabupaten Madiun yang telah melaksanakan
Bakti Sosial Terpadu (BST) oleh Pemerintah Kabupaten Madiun ternyata mendapat
penilaian oleh tim yang dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten Madiun.
Maka dari itu, Rabu, (6/1/16)
Bupati Madiun H.
Muhtarom dengan didampingi oleh Kepala SKPD Pemkab. Madiun mengadakan kunjungan
ke sejumlah desa dengan mengendarai sepeda motor jenis trail. tiga desa
yang dikunjungi yakni desa Wayut Kec.
Jiwan, desa Rejosari, Kec. Kebonsari, dan desa Bodag, Kec. Kare untuk
memberikan hadiah (reward) berupa seperangkat komputer lengkap dengan
printernya. Ketiga desa tersebut merupakan desa yang paling meriah dalam
melaksanakan kegiatan Bakti Sosial Terpadu (BST).
Kesempatan tersebut juga dimanfaatkan oleh Bupati H. Muhtarom,
untuk menemui warga masyarakat untuk menjaring aspirasi sebagaimana biasa
dilakukaan saat BST. Di desa Wayut, Bupati Madiun juga berkesempatan berdialog
dengan petani setempat yang tergabung dalam Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan).
Pardi, Ketua Gapoktan desa Wayut pada kesempatan ini menuturkan, bahwa
petani di Wayut menginginkan agar Pemkab. Madiun bisa membangun jalan usaha
tani (JUT) sepanjang 840 meter dengan lebar 3,5 meter untuk mempermudah petani
saat mengangkut hasil panennya.
Sedangkan di desa Rejosari Kec. Kebonsari, Bupati Madiun H.
Muhtarom, bertemu dengan Kelompok Usaha Bersama (KUBE). Pada kesempatan ini
Kepala Desa Rejosari Tjokro Suyoso, juga menyalurkan aspirasi masyarakatknya
yang bekerja sebagai peternak dan pengusaha kecil. Diiformasikan, bahwa
kebanyakan para peternak dan pengusaha kecil di desanya mengalami
kesulitan untuk meningkatkan/ mengembangkan usahanya karena terkendala minimnya
peralatan /sarana penunjang usaha.
Terkait dengan permintaan bantuan oleh
masyarakat, Bupati Madiun menjelaskan, bahwa pihaknya sudah sering kali
mengingatkan kepada desa, agar kelompok-kelompok usaha untuk berbadan hukum, karena tanpa adanya badan hukum, maka kelompok-kelompok
usaha tersebut tidak bisa menerima bantuan maupun hibah dari pemerintah. Hal
ini sesuai dengan aturan Permendagri yang baru. Karena ini sudah menyangkut
persoalan aturan maka itu harus dilaksanakan, dan kalau dipaksakan, maka yang
terkena imbasnya justru Bupati dan jajarannya. Bisa-bisa BPK dan Inspektorat
akan turun nantinya, karena dianggap tidak kredibel.
Bupati Madiun H. Muhtarom, juga mengingatkan agar petani dan
peternak maupun pengusaha kecil untuk lebih mawas diri dalam usaha mereka.
Khusus kepada petani desa Wayut Kec. Jiwan, Bupati Madiun berpesan, hendaknya
sebagai petani peka dengan sawah ladangnya, kalau ada indikasi terkena hama
tanaman hendaknya segera melapor ke mantri pertanian setempat. Demikian pula
dengan pola tanam, kalau musim kemarau sudah memasuki puncaknya, petani
dihimbau untuk tidak memaksakan diri menanam padi dan beralih ke tanaman
palawija. (p-76)
Madiun,
Investigasi : Desa-desa se Kabupaten Madiun yang telah melaksanakan
Bakti Sosial Terpadu (BST) oleh Pemerintah Kabupaten Madiun ternyata mendapat
penilaian oleh tim yang dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten Madiun.
Maka dari itu, Rabu, (6/1/16)
Bupati Madiun H.
Muhtarom dengan didampingi oleh Kepala SKPD Pemkab. Madiun mengadakan kunjungan
ke sejumlah desa dengan mengendarai sepeda motor jenis trail. tiga desa
yang dikunjungi yakni desa Wayut Kec.
Jiwan, desa Rejosari, Kec. Kebonsari, dan desa Bodag, Kec. Kare untuk
memberikan hadiah (reward) berupa seperangkat komputer lengkap dengan
printernya. Ketiga desa tersebut merupakan desa yang paling meriah dalam
melaksanakan kegiatan Bakti Sosial Terpadu (BST).
Kesempatan tersebut juga dimanfaatkan oleh Bupati H. Muhtarom,
untuk menemui warga masyarakat untuk menjaring aspirasi sebagaimana biasa
dilakukaan saat BST. Di desa Wayut, Bupati Madiun juga berkesempatan berdialog
dengan petani setempat yang tergabung dalam Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan).
Pardi, Ketua Gapoktan desa Wayut pada kesempatan ini menuturkan, bahwa
petani di Wayut menginginkan agar Pemkab. Madiun bisa membangun jalan usaha
tani (JUT) sepanjang 840 meter dengan lebar 3,5 meter untuk mempermudah petani
saat mengangkut hasil panennya.
Sedangkan di desa Rejosari Kec. Kebonsari, Bupati Madiun H.
Muhtarom, bertemu dengan Kelompok Usaha Bersama (KUBE). Pada kesempatan ini
Kepala Desa Rejosari Tjokro Suyoso, juga menyalurkan aspirasi masyarakatknya
yang bekerja sebagai peternak dan pengusaha kecil. Diiformasikan, bahwa
kebanyakan para peternak dan pengusaha kecil di desanya mengalami
kesulitan untuk meningkatkan/ mengembangkan usahanya karena terkendala minimnya
peralatan /sarana penunjang usaha.
Terkait dengan permintaan bantuan oleh
masyarakat, Bupati Madiun menjelaskan, bahwa pihaknya sudah sering kali
mengingatkan kepada desa, agar kelompok-kelompok usaha untuk berbadan hukum, karena tanpa adanya badan hukum, maka kelompok-kelompok
usaha tersebut tidak bisa menerima bantuan maupun hibah dari pemerintah. Hal
ini sesuai dengan aturan Permendagri yang baru. Karena ini sudah menyangkut
persoalan aturan maka itu harus dilaksanakan, dan kalau dipaksakan, maka yang
terkena imbasnya justru Bupati dan jajarannya. Bisa-bisa BPK dan Inspektorat
akan turun nantinya, karena dianggap tidak kredibel.
Bupati Madiun H. Muhtarom, juga mengingatkan agar petani dan
peternak maupun pengusaha kecil untuk lebih mawas diri dalam usaha mereka.
Khusus kepada petani desa Wayut Kec. Jiwan, Bupati Madiun berpesan, hendaknya
sebagai petani peka dengan sawah ladangnya, kalau ada indikasi terkena hama
tanaman hendaknya segera melapor ke mantri pertanian setempat. Demikian pula
dengan pola tanam, kalau musim kemarau sudah memasuki puncaknya, petani
dihimbau untuk tidak memaksakan diri menanam padi dan beralih ke tanaman
palawija. (p-76)