Cabuli Anak Dibawah Umur, Kuli Bangunan Diringkus Polisi

Madiun Kota, Investigasi : Kasus pencabulan yang melibatkan anak dibawah umur kembali terjadi di Kota Madiun. Berawal dari perkenalan berujung pada pencabulan dialami oleh Sekar (Bukan nama sebenarnya) yang berkenalan dengan Sampir Setiawan asal Desa Kolam Kanan, Kecamatan Wanaraya, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan.
Tersangka sendiri dilaporkan orang tua Bunga, karena nekat menemui  Sekar dirumahnya dan diketahui oleh orang tua Sekar. Merasa peringatanya tidak digubris oleh tersangka akhirnya pemuda asal kalimantan ini dilaporkan ke Polisi dengan tuduhan melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur.
Dihadapan orang tua Bunga, Sampir Setiawan mengakui semua perbuatanya dan berterus terang telah melakukan hubungan intim dengan Bunga. Tanpa pikir panjang, tersangka langsung diajak dan diserahkan ke Mapolsekta Taman. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatan itu sebanyak 3 kali, hanya 2 kali berhasil.
Dalam pengakuannya, tersangka berkenalan dengan Bunga dirumah temannya pada Oktober 2015 lalu dan saling bertukar nomor ponsel yang selanjutnya menjalin hubungan kekais. Pada akhir Nopember 2015, Bunga mendatangi rumah kos pelaku di Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Kota Madiun.
“Saat berada didalam kamar tersebut korban merasa gerah dan kepanasan dan saya minta rebahan di kasur. Selang berapa saat saya ikut tiduran disamping korban dan memegangi bagian sensitif  sambil merayu untuk saya ajak melakukan hubungan layaknya suami istri,” jelas pelaku. Kamis (17/3/16). 
Sementara itu, AKP Ida Royani, Kasubbag Humas Polres Madiun Kota menjelaskan, Awalnya Sekar sempat menolak, akan tetapi karena kesabaran dan usaha gigih akhirnya Sampir setiawan berhasil menyetubuhi pacarnya. Dan karena suatu hal perbuatan serupa diulangi sepekan berikutnya, dengan sedikit bujuk rayu korban berhasil disetubuhi lagi hingga diketahui orang tua Bunga. 
“Setelah mendapat peringatan dari orang tua, hubungan antara tersangka dengan korban sempat putus. Namun keduanya saling mencari informasi dengan mencari tau nomor hp masing masing dan kembali berhubungan,”Terang AKP Ida Royani, Kasubag Humas Polres Madiun Kota.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2 junto pasal 76 UU Nomor 35/2014 tentang perubahan atas dasar UU Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Kini tersangka masih ditahan di Mapolsekta Taman, guna pemeriksaan intensif. (p-76)

Related product you might see:

Share this product :

Posting Komentar

 
Investigasi New Biro Madiun. Alamat Jl. Gemah Ripah No. 30 Dolopo Kabupaten Madiun. Telp. 081249410099
Support : PT. INSAN MANDIRI PERMATA
Copyright © 2014. Investigasi New Madiun
Template Edited by Investigasi Biro Madiun
Telp/Message : 081249410099 | 0856 0449 9100