Madiun Kota,
Investigasi : Kasus pencabulan yang melibatkan anak dibawah umur kembali terjadi di Kota Madiun. Berawal
dari perkenalan berujung pada
pencabulan dialami oleh Sekar (Bukan nama sebenarnya) yang berkenalan dengan Sampir Setiawan asal Desa Kolam Kanan, Kecamatan Wanaraya,
Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan.
Tersangka sendiri dilaporkan orang tua Bunga, karena nekat menemui Sekar dirumahnya dan
diketahui oleh orang tua Sekar. Merasa peringatanya tidak digubris oleh tersangka akhirnya pemuda
asal kalimantan ini dilaporkan ke Polisi dengan tuduhan melakukan persetubuhan
dengan anak dibawah umur.
Dihadapan orang tua Bunga, Sampir Setiawan mengakui semua
perbuatanya dan berterus terang telah melakukan hubungan intim dengan Bunga.
Tanpa pikir panjang, tersangka langsung diajak dan diserahkan ke Mapolsekta
Taman. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatan itu sebanyak 3 kali,
hanya 2 kali berhasil.
Dalam pengakuannya, tersangka berkenalan dengan Bunga dirumah temannya pada Oktober 2015 lalu dan saling bertukar
nomor ponsel yang selanjutnya menjalin hubungan kekais. Pada akhir Nopember
2015, Bunga mendatangi rumah kos pelaku di Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman,
Kota Madiun.
“Saat berada didalam kamar tersebut korban merasa gerah dan
kepanasan dan saya minta rebahan di kasur. Selang berapa saat saya ikut tiduran
disamping korban dan memegangi bagian sensitif sambil merayu untuk saya ajak melakukan
hubungan layaknya suami istri,” jelas pelaku.
Kamis (17/3/16).
Sementara itu, AKP Ida Royani, Kasubbag Humas
Polres Madiun Kota menjelaskan, Awalnya Sekar sempat menolak, akan
tetapi karena kesabaran dan usaha gigih akhirnya Sampir setiawan berhasil menyetubuhi
pacarnya. Dan karena suatu hal perbuatan serupa diulangi sepekan berikutnya,
dengan sedikit bujuk rayu korban berhasil disetubuhi lagi hingga diketahui
orang tua Bunga.
“Setelah mendapat peringatan dari orang tua, hubungan antara
tersangka dengan korban sempat putus. Namun keduanya saling mencari informasi
dengan mencari tau nomor hp masing masing dan kembali berhubungan,”Terang AKP
Ida Royani, Kasubag Humas Polres Madiun Kota.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2 junto
pasal 76 UU Nomor 35/2014 tentang perubahan atas dasar UU Nomor 23/2002 tentang
perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Kini tersangka masih
ditahan di Mapolsekta Taman, guna pemeriksaan intensif. (p-76)
Posting Komentar