Madiun, Investigasi : Polemik
munculnya surat edaran dari Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur terkait
dengan pelantikan Sekretaris Daerah Kabupaten Madiun yang diduga menyalahi aturan
akhirnya dibantah oleh Bupati Madiun, H. Muhtarom.
Selain ramai menjadi berita di Media Massa,
dikalangan pejabat tinggi Kabupaten Madiun pun juga beredar Short Message
Service (SMS) yang menyatakan bahwa pelantikan Tontro Pahlawanto menjadi Sekda Kabupaten
Madiun tersebut cacat hukum.
Dalam penjelasannya, Bupati Madiun, H. Muhtarom
menjelaskan bahwa penetapan dan pelantikan Tontro Pahlawanto menjadi Sekda
Kabupaten Madiun sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku karena pihak
Pemerintah Kabupaten Madiun sudah berkoordinasi dengan Gubernur Jawa Timur. ”Kami sudah berkoordinasi dengan Gubernur baik tertulis maupun
lisan,” ungkap H. Muhtarom. Selasa, (9/2/16)
Lebih lanjut dijelaskan, Panitia
seleksi sudah melakukan tahapan tahapan sesuai dengan Undang Undang yang baru. "Koordinasi
dengan Gubernur selain secara tertulis bisa dilakukan secara langsung. Dan
semua sudah sesuai mekanisme dan tahapan tahapan dan sesuai dengan Undang
Undang yang baru,” lanjutnya.
Hal ini juga ditegaskan oleh Kabag
Humas Pemkab Madiun, Herry Supramono yang menyatakan bahwa berita maupun SMS
yang beredar dikalangan pejabat tinggi Pemerintah Kabupaten Madiun semuanya
hoax (berita bohong) dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.
"Itu hanya informasi hoax yang
sengaja dimunculkan untuk mengadu domba seperti kasus kasus sebelumnya. Kita
juga tidak menerima surat tersebut, kalau ada pasti sudah diberi tau oleh
Sekpri," jelas Herry.
Seperti yang diberitakan, Tiga
Minggu setelah pelantikan Tontro Pahlawanto, beredar surat dari Seda Provinsi
Jawa Timur Nomor 821.2/508/212.4/2016 Tentang Penetapan Dan Pelantikan
Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota dan berlakunya Undang Undang Nomor 5 Tahun
2014 bahwa proses pelantikan Tontro Pahlawanto dinilai cacat hukum karena Bupati
tidak melakukan koordinasi terkait dengan 3 nama calon Sekda dari hasil pansel
ke Gubernur Jawa Timur. (p-76)
Posting Komentar