Madiun Kota,
Investigasi : Berhati-hatilah apabila
mengenal seseorang melalui akun sosial media. Apalagi orang tersebut ingin
mengajak bertemu ditempat yang tidak semestinya walaupun itu cewek cantik
sekalipun kalau tidak ingin nasib apes menimpa.
Inilah yang dialami oleh RDK (18) warga Kelurahan
Banjarejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun berkenalan dengan perempuan bernama
Danies Eky Pratama (20) warga Kecamatan Blimbing, Kabupaten Malang yang
mengajak bertemu di jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Sukosari, Kecamatan
Kartoharjo, Kota Madiun.
Ternyata Danies Eky Pratama merupakan komplotan begal
yang bertugas mencari mangsa laki-laki melalui media sosial. Hal ini terungkap
ketika petugas Satreskrim Polres Madiun Kota berhasil menangkap empat orang
tersangka di beberapa tempat berbeda. Para bandit itu diketahui bernama Budi
Supriyono (36) warga Kelurahan/Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Sugeng
Prayitno (38) warga Desa Tanjung Mulya, Kecamatan Kota, Kabupaten Muko-muko
Bengkulu dan Anto Kurniawan (26) warga Desa Banjaragung, Kabupaten Tulang
Bawang Lampung.
"Salah satu dari pelaku terpaksa kami tembak kakinya
karena berusaha melawan petugas saat dilakukan penangkapan," kata Kapolres
Madiun Kota, AKBP Susatyo Purnomo Condro (24/8/16).
Lantas Kapolres Madiun Kota
menjelaskan modus operandi dari komplotan ini dalam menjebak korbannya yaitu melalui
bujuk rayu ABG muda dan cantik. Modus pemerasan dengan kekerasan ini didalangi
oleh Budi Supriyono dengan meminta Danies mencari mangsa melalui akun sosial
media.
“Korban lantas menemui cewek yang dikenalnya melalui
medsos tersebut. Di lokasi pertemuan, pelaku mengajak korban hubungan intim di
area persawahan tak jauh dari lokasi pertemuan. Saat mereka berdua bercumbu mesra,
tiba-tiba pelaku Sugeng dan Anto yang telah mengawasi dari kejauhan langsung
bergegas menghampiri keduanya,” ungkap AKBP Susatyo Purnomo Condro.
Setelah itu lanjut Kapolres Madiun Kota, Kedua pelaku ini
menodongkan pisau ke arah korban. Korban kemudian disekap dan diikat
menggunakan lakban. Sedangkan sepeda motor, dompet, HP, jaket, helm dirampas
oleh kedua pelaku ini dan dibawa kabur. “Memang kedua pelaku ini perannya
sebagai eksekutor,” lanjutnya.
Setelah para pelaku ditangkap, anggota Satreskrim juga
mengamankan dari tangan pelaku barang bukti sepeda motor Yamaha Mio J nopol AE
4339 BU, dua buah handphone, dua buah jaket, sisa lakban dan pisau.
“Kini keempat pelaku terpaksa harus meringkuk di balik
jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan
kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya. (p-76)
Posting Komentar