Modus Baru, Komplotan Begal Beroperasi di Kota Madiun Gunakan Umpan Gadis Belia

Madiun Kota, Investigasi : Berhati-hatilah apabila mengenal seseorang melalui akun sosial media. Apalagi orang tersebut ingin mengajak bertemu ditempat yang tidak semestinya walaupun itu cewek cantik sekalipun kalau tidak ingin nasib apes menimpa.
Inilah yang dialami oleh RDK (18) warga Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun berkenalan dengan perempuan bernama Danies Eky Pratama (20) warga Kecamatan Blimbing, Kabupaten Malang yang mengajak bertemu di jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Sukosari, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.
Ternyata Danies Eky Pratama merupakan komplotan begal yang bertugas mencari mangsa laki-laki melalui media sosial. Hal ini terungkap ketika petugas Satreskrim Polres Madiun Kota berhasil menangkap empat orang tersangka di beberapa tempat berbeda. Para bandit itu diketahui bernama Budi Supriyono (36) warga Kelurahan/Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Sugeng Prayitno (38) warga Desa Tanjung Mulya, Kecamatan Kota, Kabupaten Muko-muko Bengkulu dan Anto Kurniawan (26) warga Desa Banjaragung, Kabupaten Tulang Bawang Lampung.
"Salah satu dari pelaku terpaksa kami tembak kakinya karena berusaha melawan petugas saat dilakukan penangkapan," kata Kapolres Madiun Kota, AKBP Susatyo Purnomo Condro (24/8/16).
Lantas Kapolres Madiun Kota menjelaskan modus operandi dari komplotan ini dalam menjebak korbannya yaitu melalui bujuk rayu ABG muda dan cantik. Modus pemerasan dengan kekerasan ini didalangi oleh Budi Supriyono dengan meminta Danies mencari mangsa melalui akun sosial media.
“Korban lantas menemui cewek yang dikenalnya melalui medsos tersebut. Di lokasi pertemuan, pelaku mengajak korban hubungan intim di area persawahan tak jauh dari lokasi pertemuan. Saat mereka berdua bercumbu mesra, tiba-tiba pelaku Sugeng dan Anto yang telah mengawasi dari kejauhan langsung bergegas menghampiri keduanya,” ungkap AKBP Susatyo Purnomo Condro.
Setelah itu lanjut Kapolres Madiun Kota, Kedua pelaku ini menodongkan pisau ke arah korban. Korban kemudian disekap dan diikat menggunakan lakban. Sedangkan sepeda motor, dompet, HP, jaket, helm dirampas oleh kedua pelaku ini dan dibawa kabur. “Memang kedua pelaku ini perannya sebagai eksekutor,” lanjutnya.
Setelah para pelaku ditangkap, anggota Satreskrim juga mengamankan dari tangan pelaku barang bukti sepeda motor Yamaha Mio J nopol AE 4339 BU, dua buah handphone, dua buah jaket, sisa lakban dan pisau.

“Kini keempat pelaku terpaksa harus meringkuk di balik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya. (p-76)

Related product you might see:

Share this product :

Posting Komentar

 
Investigasi New Biro Madiun. Alamat Jl. Gemah Ripah No. 30 Dolopo Kabupaten Madiun. Telp. 081249410099
Support : PT. INSAN MANDIRI PERMATA
Copyright © 2014. Investigasi New Madiun
Template Edited by Investigasi Biro Madiun
Telp/Message : 081249410099 | 0856 0449 9100