41 Karyawan Yang Di PHK, Tuntut Pesangon Sesuai Undang-undang Tenaga Kerja

Madiun Kota, Investigasi : Pemerintah Jawa Timur telah lakukan  finalisasi  rencana peraturan  daerah tentang sistem kerja outsorcing. Dalam peraturan baru mengenai outsorcing, JawaTimur mempertegas status dan pekerjaan apa saja yang bisa di alih dayakan  atau di outsocingkan.
Sesuai surat edaran Gupernur Jawa Timur, Soekarwo pada tanggal 25 Mei 2010 kepada Bupati/Wali Kota/Badan/Intansi/Dinas se Jawa Timur. Dalam surat edaran tersebut berisi tentang  ketentuan pelaksanaan perjanjian pemborongan kerja atau penyedia jasa pekerja (outsorcing) dalam pelaksanannya harus sesuai dengan ketentuan undang undang RI. NO.101/Men/VI/2004 tentang tata cara perjanjian perusahaan penyedia jasa pekerja /buruh dan keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi NO 22O/Men/X/2004 tentang syarat-syarat penyerahan  sebagian pelaksanaan  pekerja  kepada perusahaan lain.
Selain itu, dalam surat edaran tersebut di tegaskan  hal hal sebagai berikut:
1.                  Pekerjaan yang dapat di serahkan pihak lain adalah pekerjaan yang bersifat penunjang bukan pekerjaan utama dan terbatas di mana hanya lima saja  yang bisa yaitu , pelayanan kebersihan atau cleaning servic, penyedia makanan atau catering, tenaga pengamanan security, serta  penyediaan angkutan atau sopir.
2.                  Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja (PPJP)  harus berbadan hukun (PT, Kopersasi dan Yayasandan memiliki ijin operasional dari instansi yang bertanggung jawap di bidang ketenagakerjaan .
3.                  Harus ada perjanjian tertulis  dengan penyedia jasa pekerja /pemborong pekerjaan dan harus  di laporkan pada / intasi yang bertanggungjawap di bidang ketenagakerjaan  menurut jenjang  kewenangan  serta dalam perjanjian di maksud perlu memuat ketentuan anatara lain :
    a). Perlindungan upah dan kesejahteraan (sekurang kurangnya  sama dengan upah Minimum   Kab/Kota (UMR) di Jwa Timur yang telah di tetapkan oleh Gupernur sesuai tahun yang berjalan.
Namun ketentuan dalam surat edaran yang di sampaikan oleh Gupernur Jawa Timur sebagian di abaikan oleh pihak Primkopkar “Silva Cendekia” Pusdiklat SDM Perhutani Madiun, PT. Sylva Daya Insani dan PT. Cahaya Prasitindo yang mana pada tanggal 25 Juli 2016 telah melakukan PHK untuk Efisiensi sebanyak 41 karyawan dengan hanya memberi pesangon satu kali gaji  sebesar Rp. 1.394.000 ribu. 
Dengan adanya kejadian tersebut dari total 105 karyawan dan yang di PHK sebanyak 41 karyawan sepakat menolak untuk menandatangani surat persetujuan.  Aris Diyan Cahyono bersama ke 41 karyawan yang terkena PHK tersebut akhirnya megadukan permasalahan ini kepada Lembaga Pelindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Pasopati Madiun. Sesuai dengan kesepakatan bersama, LPKSM Pasopati mendampingi 41 karyawan untuk mengadu ke Disnakertransos Kota Madiun dengan tujuan agar hak-haknya bisa terpenuhi sesuai undang-undang ketenagakerjaan.
Saat dikonfirmasi, Sudjat Miko, Ketua LPK SM Pasopati membenarkan adanya pengaduan tersebut. Selanjutnya dengan berbekal surat kusa dari ke 41 karyawan yang terkena PHK tersebut, LPKSM Pasopati melakukan pendampingan dan mendatangi Disnakertransos Kota Madiun bersama beberapa perwakilan dari karyawan yang di PHK pada 25 Juli 2016.
“Kedatangan kami bersama perwakilan dari pihak yang di PHK di sambut baik oleh Bu Farida, Kasubag Perlindungan namun, dalam petemuan itu tidak membuahkan hasil karena menurut Bu Farida belum lengkap dengan alasan perusahaan yang bersangkutan tidak hadir semua yang hadir hanya dari pihak PT. Cahaya Prasitindo dari Semarang. Sehingga  Bu Farida memberikan surat keputusan untuk klarifikasi ke pada Primkopkar ”Silva Cendikia” dan PT. Sylva Daya Insani,” ungkap Sudjat Miko.
Lebih lanjut dijelaskan, selain itu dari hasil klarifikasi yang di berikan pada perwakilan karyawan berupa surat keputusan dari Primkopkar, yang diterima pada 14/8/2016 setelah di amati, seolah-olah semua permasalahan yang timbul ini di bebankan pada PT Cahaya Prasitindo.
“Kalau di kembalikan  sesuai barang bukti perjanjian kerja dan slip gaji yang ada di duga  sudah tidak benar, dalam surat keputusan pada no. 2. berbunyi, Primkopkar akhir 2015, karena adanya regulasi ketenagakerjaan, maka manajemen Pusdikbang secara otomatis koperasi harus melepas semua tenaga kerjanya untuk di kelola PT. Cahaya Prsasitindo,” lanjutnya.
Yang mengherankan, dalam surat perjanjian kerja untuk waktu tertentu tertanggal  2 Januari 2015, yang mengeluarkan adalah PT. Sylva Daya Insani bukan primkopkar ”Silva Cendikia”.
“Dari semua barang bukti dan keputusan tersebut, pihak LPKSM Pasopati akan terus mengawal/mendampingi sampai hak-haknya karyawan bisa terpenuhi sesuai undang-undang, disini ada karyawan yang sudah bekerja sejak tahun 1997,” tegas Sudjat Miko.
Di sisi lain Sudjat Miko menjelaskan, pihaknya berusaha melakukan mediasi secara kekeluargaan, namun apabila tidak terselesaikan maka permasalahan akan dibawa keranah hukum sebagaimana pasal 90 ayat (1) UU KK mengatur tentang larangan pengusaha untuk membayar upah pekerja  di bawah ketentuan upah minimum yang sudah di tetapkan.

“Apabila  pengusaha tidak  melaksanakan atau di sebut melakukan pelanggaran terhadap  ketentuan tersebut akan di kenakan sanksi hukum yaitu berupa sanksi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan, dimana dapat dikenakan sanksi pidana penjara  paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit seratus juta rupiah dan paling banyak  empat ratus juta rupiah. Belum lagi hak-hak normatif pekerja lainnya yang harus di penuhi juga oleh pengusaha dengan mekanisme penyelesaiannya melalui penegak hukum ketenagakerjaan  karena ada pengenaan sanksi pidana terhadap pelanggaran ketentuan tersebut,” pungkasnya. (tim)

Related product you might see:

Share this product :

Posting Komentar

 
Investigasi New Biro Madiun. Alamat Jl. Gemah Ripah No. 30 Dolopo Kabupaten Madiun. Telp. 081249410099
Support : PT. INSAN MANDIRI PERMATA
Copyright © 2014. Investigasi New Madiun
Template Edited by Investigasi Biro Madiun
Telp/Message : 081249410099 | 0856 0449 9100