Madiun Kota, Investigasi : Tim kuasa PT AJP berjumlah lebih lima orang, layangkan
gugatan pada Pemerintah Kota Madiun. Dalam gugatan disebutkan, tergugat
Sekretaris DPRD, tergugat I Pemerintah RI cq gubernur cq walikota dan tergugat
II PT Parigraha Consultan selaku Manajemen Konstruksi (MK) proyek gedung baru
DPRD
Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Kota Madiun yang
sedianya mendengarkan gugatan dari pihak penggugat dalam hal ini tim kuasa
hukum PT AJP, urung dilakukan lantaran Ketua Majelis Hakim, Agus Rusianto, S.H
menghadiri acara penilaian akreditasi di Surabaya. Karena itu, hakim anggota
yang diwakili I Putu Suyoga, S.H dan Maulana Rifa'I, S.H, memutuskan sidang
dilanjutkan, Rabu (6/4/2016).
Isi petitum dari penggungat, diantaranya hilangnya
kesempatan PT AJP menyelesaikan pekerjaan pembangunan gedung DPRD pasca diputus
kontrak sehingga menyisakan 1,927 persen pekerjaan.Pemerintah Kota Madiun
digugat PT Aneka Jasa Pembangunan (PT AJP).
Dampaknya, penggugat menanggung kerugian karena dikenai
denda seperseribu dari nilai kontrak, sekitar Rp 1,4 Milyar. Disisi lain,
akibat diputus kontrak oleh tergugat, mengakibatkan rusaknya nama baik dan
kepercayaan para mitra kerja penggugat.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkot Madiun, Budi
Wibowo, S.H mengatakan, pihaknya menghormati upaya PT AJP menempuh jalur hukum.
Budi mengklaim, langkah pemkot melakukan blacklist atau pemutusan kontrak
terhadap rekanan telah dilaksanakan beberapa waktu lalu. Namun demikian,
pihaknya enggan membeberkan alasannya secara detail, dan akan mempelajari
perkara tersebut lebih jauh.
"Kalau untuk itu sementara saya no comment dulu lah,
kami akan mempelajari lebih detail," ungkap Budi kepada Radio Republik
Indonesia, Selasa (29/3/2016).
Budi menyatakan, pihaknya akan mengawal perkara gugatan
tersebut sampai tuntas. Diakui, bagian hukum pemkot Madiun telah menerima surat
kuasa khusus dari walikota, Bambang Irianto dan ditunjuk langsung menjadi kuasa
walikota serta sekretaris DPRD selaku pengguna anggaran. (p-76)
Posting Komentar