Madiun, Investigasi : Satu lagi Warga Negara Asing (WNA) yang ditangkap
Petugas Imigrasi Klas II Madiun. WNA ini bernama Amila
Sri Nata (30), asal Srilangka.
Penangkapan ini dilakukan karena WNA
Srilangka ini diduga kuat menyalahgunakan surat ijin
kerja. Dalam surat ijin kerja atas nama Armila, tertulis bekerja di
Karanganyar, Jawa Tengah. Namun ternyata bekerja di Magetan, Jawa Timur.
Menurut
kuasa hukum Amila, Edi Obaja, masalah ini sebenarnya hanya pada administrasi.
Memang sesuai surat ijin yang dikeluarkan pemerintah Indonesia, kliennya
bekerja di PT Bintang Abadi Persada (BAP) di Karanganyar, Jawa Tengah. Tapi PT
BAP Karanganyar, mempunyai kantor di cabang di Desa Karangsono, Magetan. Yakni
PT Bintang Inti Karya (BIK). Selasa (8/3/16).
Lebih lanjut dikatakan, selama ini kliennya merupakan tenaga ahli di perusahaan yang
memproduksi pakaian dalam wanita. Karena itu, ia optimis kliennya tidak akan
dideportasi ke negara asalnya karena memang PT BIK di Magetan merupakan cabang
dari PT BAP Karanganyar.
“Ya tidaklah kalau dideportasi. Sekali lagi
saya katakan, ini masalah administrasi saja. Kecuali klien saya melanggar KITAS
dan aturan lainnya. Ini resmi semua kok,” pungkasnya.
Namun kantor Imigrasi Kelas II Madiun,
bergeming atas protes yang dilakukan oleh pengacara Amila. Terbukti, setelah
menjalani pemeriksaan dan menginap satu malam di tahanan Imigrasi, Selasa sore
ia dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun yang berada di
Jalan Yos Sudarso Nomor 100 Kota Madiun. (p-76)
Posting Komentar