Dukun Gadungan Tipu Guru SD Di Magetan

Magetan, Investigasi : Karena ingin kaya dengan cara instan, seorang guru di Kabupaten Magetan malah tertipu mentah-mentah oleh dukun gadungan berinial MA. Menurut info yang didapat, Korban berinisial Rsm (52), merupakan guru di salah satu SD di wilayah Magetan.
Menurut Kapolsek Takeran, AKP Bayu Nirbaya Bhakti, korban pertama kali berkenalan dengan pelaku melalui media sosial facebook. “Perkenalan mereka terjadi pada pertengahan Mei 2015 itu, korban dan pelaku pernah bertemu. Kepada korban, pelaku sengaja mempraktikkan kemampuan menggandakan uang, dari uang Rp 10 ribu menjadi Rp 100 ribu. Dari situ mulai timbul kepercayaan korban terhadap pelaku yang bisa menggandakan uang,” ujar Kapolsek Bayu.
Sejak itu, pelaku dan korban sering berkomunikasi. Rupanya bualan manis pelaku, berhasil memperdayai korban. “Korban mendatangi rumah kontrakan pelaku di Jl Margobawero Madiun. Di situ korban menyerahkan uang sebanyak Rp 173 juta. Dan dijanjikan uang itu bisa berubah dua kali lipat,” jelas Bayu. Saat itu ritual abal-abal pun dimulai, uang Rp 173 juta dimasukkan ke dalam kardus, yang di dalamnya dibungkus dengan daun pisang dan sejumlah kembang.
Ke dalam kardus itu juga dimasukkan sebilah keris kecil, secarik kain hitam dan seuntai tasbih dari kayu. “Pelaku pura-pura membutuhkan ritual sendiri di dalam kamar dengan membawa kardus berisi uang ratusan juta itu. Di situlah rupanya pelaku memgambil uang Rp 173 juta dan menukarnya dengan berbendel-bendel kertas putih seukuran uang,” ujar Kapolsek Takeran.
Kepada korban, pelaku berpesan agar kardus yang telah dibungkus dengan kain merah darah itu tidak dibuka selama 7 hari. “Setelah 7 hari uang tersebut baru bisa tergandakan,” papar Bayu. Korban akhirnya melaporkan kasus ini, karena saat dibuka pada hari ke tujuh, yang didapati hanya bergepok-gepok kertas putih seukuran uang. “Korban merasa tertipu,” ucap Kapolsek.
Jajaran Polsek Takeran membutuhkan beberapa waktu untuk menangkap pelaku yang merupakan warga Desa Jamsaren Kec. Pesantren, Kediri itu. “Ternyata dia sudah berpindah kontrakan. Beruntung kerja sama kita dengan Polres Ponorogo membuahkan hasil. Pelaku tertangkap di salah satu perumahan di Kecamatan Babadan Ponorogo,” kata Kapolsek Bayu.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, ide berpura-pura sebagai dukun pengganda uang itu muncul, didapatkan setelah melihat tayangan di salah satu televisi. “Selain itu memang membutuhkan kelincahan tangan seperti pesulap, yang bisa meyakinkan kalau saya mampu menggandakan uang,” ujar MA yang berusia 30 tahun itu.

Tragis dialami korban, kini uang sebanyak Rp 173 juta hanya tinggal kenangan. “Sudah habis untuk membeli perabotan rumah tangga di kontrakan dan untuk biaya hidup,” ucap MA yang berstatus masih bujangan itu. Kini, Pelaku harus meringkuk di sel tahanan Polsek Takeran dan hukuman selama 4 tahun telah menunggunya karena melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan. (md)

Related product you might see:

Share this product :

Posting Komentar

 
Investigasi New Biro Madiun. Alamat Jl. Gemah Ripah No. 30 Dolopo Kabupaten Madiun. Telp. 081249410099
Support : PT. INSAN MANDIRI PERMATA
Copyright © 2014. Investigasi New Madiun
Template Edited by Investigasi Biro Madiun
Telp/Message : 081249410099 | 0856 0449 9100