Magetan,
Investigasi : Karena ingin kaya
dengan cara instan, seorang guru di Kabupaten Magetan malah tertipu
mentah-mentah oleh dukun gadungan berinial MA. Menurut info yang didapat, Korban
berinisial Rsm (52), merupakan guru
di salah satu SD di wilayah Magetan.
Menurut Kapolsek Takeran, AKP Bayu Nirbaya Bhakti, korban
pertama kali berkenalan dengan pelaku melalui media sosial facebook.
“Perkenalan mereka terjadi pada pertengahan Mei 2015 itu, korban dan pelaku
pernah bertemu. Kepada korban, pelaku sengaja mempraktikkan kemampuan
menggandakan uang, dari uang Rp 10 ribu menjadi Rp 100 ribu. Dari situ mulai
timbul kepercayaan korban terhadap pelaku yang bisa menggandakan uang,” ujar
Kapolsek Bayu.
Sejak itu, pelaku dan korban sering berkomunikasi. Rupanya
bualan manis pelaku, berhasil memperdayai korban. “Korban mendatangi rumah
kontrakan pelaku di Jl Margobawero Madiun. Di situ korban menyerahkan uang
sebanyak Rp 173 juta. Dan dijanjikan uang itu bisa berubah dua kali lipat,”
jelas Bayu. Saat itu ritual abal-abal pun dimulai, uang Rp 173 juta dimasukkan
ke dalam kardus, yang di dalamnya dibungkus dengan daun pisang dan sejumlah
kembang.
Ke dalam kardus itu juga dimasukkan sebilah keris kecil,
secarik kain hitam dan seuntai tasbih dari kayu. “Pelaku pura-pura membutuhkan
ritual sendiri di dalam kamar dengan membawa kardus berisi uang ratusan juta
itu. Di situlah rupanya pelaku memgambil uang Rp 173 juta dan menukarnya dengan
berbendel-bendel kertas putih seukuran uang,” ujar Kapolsek Takeran.
Kepada korban, pelaku berpesan agar kardus yang telah
dibungkus dengan kain merah darah itu tidak dibuka selama 7 hari. “Setelah 7
hari uang tersebut baru bisa tergandakan,” papar Bayu. Korban akhirnya
melaporkan kasus ini, karena saat dibuka pada hari ke tujuh, yang didapati
hanya bergepok-gepok kertas putih seukuran uang. “Korban merasa tertipu,” ucap
Kapolsek.
Jajaran Polsek Takeran membutuhkan beberapa waktu untuk
menangkap pelaku yang merupakan warga Desa Jamsaren Kec. Pesantren, Kediri itu.
“Ternyata dia sudah berpindah kontrakan. Beruntung kerja sama kita dengan
Polres Ponorogo membuahkan hasil. Pelaku tertangkap di salah satu perumahan di
Kecamatan Babadan Ponorogo,” kata Kapolsek Bayu.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, ide berpura-pura
sebagai dukun pengganda uang itu muncul, didapatkan setelah melihat tayangan di
salah satu televisi. “Selain itu memang membutuhkan kelincahan tangan seperti
pesulap, yang bisa meyakinkan kalau saya mampu menggandakan uang,” ujar MA yang
berusia 30 tahun itu.
Tragis dialami korban, kini uang sebanyak Rp 173 juta hanya
tinggal kenangan. “Sudah habis untuk membeli perabotan rumah tangga di
kontrakan dan untuk biaya hidup,” ucap MA yang berstatus masih bujangan itu.
Kini, Pelaku harus meringkuk di sel tahanan Polsek Takeran dan hukuman selama 4
tahun telah menunggunya karena melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan. (md)
Posting Komentar