Madiun, Investigasi : Kasus hokum langka terjadi diwilayah Kabupaten Madiun. Dony Irawan Hendra
(26) warga Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo nekat merampas mobil Taxi
Rajawali Nopol AE 372 UB di depan pasar Saradan, Kabupaten Madiun, Jumat
(13/5/16) sekitar pukul 22.00 Wib dengan menyamar layaknya seorang perempuan
dengan mengenakan jilbab.
“Untuk mengelabui
sopir taxi tersebut dalam aksinya tersangka memakai baju wanita, pakai kaos,
rok dan berjilbab, dan memakai masker untuk mengkamufasekan suaranya agar
menyerupai perempuan, jadi sopir taxinya tidak menaruh rasa curiga,” jelas Kasatreskrim
Polres Madiun, AKP Gatot Setyo Nugroho, Senin (16/5/2016).
Lebih lanjut
dikatakan, waktu itu pelaku turun dari kereta api di Stasiun KA Madiun.
Selanjutnya menumpang taxi Rajawali Nopol AE 372 UB yang dikemudikan Jaman (26) warga Desa Putat, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun untuk
diantar kewilayah Saradan.
Setelah sampai di
kawasan pasar Saradan tepatnya di Jl Raya Desa Sugihwaras, Kecamatan Saradan,
Kabupaten Madiun pelaku mulai beraksi mengambil alih penguasaan kendali
mobil dari sopir. Pelaku berusaha menjerat korban dengan melilitkan sabuk
pengaman mobil kepada sopir, tetapi sopir berusaha melepaskan diri sambil
membunyikan klakson dan berteriak minta tolong kepada warga.
“Perampasan mobil taxi
itu dilakukan ketika masih ramai masyarakat, tiba-tiba ada mobil taxi
yang klaksonnya bunyi kenceng, posisinya taxi berhenti tapi klaksonnya bunyi
terus. Akhirnya didatangai oleh warga masyarakat yang ada di sekitar itu,
ternyata sopir taxi tersebut diperdaya oleh penumpangnya dengan cara di erat pakai
sabuk pengaman,” jelasnya.
Mengetahui ada
perampasan Taxi, masyarakat melakukan pertolongan, pelaku yang menjerat
bisa diamankan dan serahkan ke Polsek Saradan. Sementara pengakuan tersangka
melakukan kejahatannya itu karena butuh uang untuk berobat karena alat
kelaminnya sakit.
“Pelaku bukan
residivis tapi pernah melakukan kejahatan berupa penganiayaan di wilayah hukum
Polres Ponorogo. Dan karena tersangka sudah melakukan proses perampasan
taxi dan kekerasan sudah dilakukan dikenakan pasal 53 KUHP jo pasal 365 KUHP
dengan ancaman hukuman 5 tahun,” pungkasnya. (p-76)
Posting Komentar