Madiun
Kota, Investigasi ; Teliti sebelum membeli, itu wajib
diterapkan oleh pembeli saat sedang berbelanja. Karena tidak semua barang yang
dijual bagus ataupun masih layak edar. Tempat bagus seperti Mall ataupun
Hypermarket tidak menjamin barang yang dibeli sudah layak.
Seperti yang dialami oleh Agus, warga
Ponorogo. Saat itu Agus ingin bertemu dengan temannya di Kota Madiun mampir ke
Carrefour Madiun untuk membeli minuman fermentasi Yakult, setelah mengambil,
Agus segera ke Kasir untuk membayar.
Begitu keluar, Agus terkejut karena
minuman yang dia beli sudah masuk expired (kadaluwarsa), langsung saja dia
kembali ke Carrefour untuk complain. “Saya kaget karena barang yang saya beli
ternyata sudah expired, langsung saja saya balik Carrefour untuk complain,”
ungkap Agus.
Complain dari Agus diterima oleh salah
satu karyawan dari Carrefour dan berniat untuk diganti, namun Agus ingin
bertemu dan menyampaikan sendiri komplainnya ke pemimpin atau yang
bertanggungjawab. “Saya diarahkan untuk bertemu dengan Pak Yongki hari Sabtu,”
lanjut Agus.
Merasa diombang-ambingkan, lantas Agus bercerita
pada Wartawan Investigasi terkait permasalahannya tersebut sembari menunjukkan
bukti struk pembelian dan minuman yang sudah kadaluwarsa.
Bersama beberapa wartawan lain, kru
Investigasi News melakukan konfirmasi ke Yongki. Dalam penjelasannya, Yongki
mengelak dan menantang wartawan untuk melakukan check langsung. “Kami selalu
melakukan penggantian barang seminggu sebelum jatuh masa expired, kalau tidak
percaya silahkan dichek, nanti saya antar,” kata Yongki.
Dalam wawancara tersebut Yongki punya
pemikiran bahwa barang tersebut bisa saja dibeli dari luar dan dikomplainkan ke
pihaknya. “Ini pemikiran pribadi saya bisa saja barang tersebut dari luar,”
ujarnya.
Namun setelah ditunjukkan barang bukti
berupa stuk pembelian dan barangnya, Yongki meminta maaf dan siap untuk
mengganti langsung. “Ya ini mau diganti barang atau uang,” tawar Yongki.
Tentu
saja penyataan ini terkesan menggampangkan atau menyepelekan konsumen. Karena
minuman berfermentasi apabila sudah kadaluwarsa bisa menjadi racun bagi yang
mengkonsumsi.
Merujuk
pada Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen di Pasal 1
berbunyi “Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik
bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan,
yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh
konsumen”
Terkait
dengan kondisi barang yang tidak layak dikonsumsi, sebagai konsumen memiliki
hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang yang
dibeli.
Tentu
saja pihak management Carrefour harus bertanggungjawab atas kejadian ini, namun
juga harus melakukan pengecekan ulang disetiap item yang dijual agar masyarakat
selaku konsumen merasa nyaman dan aman setiap membeli produk di Carrefour. (p-76)
Posting Komentar