Lolos Sensor, Carrefour Jual Minuman Kadaluwarsa

Madiun Kota, Investigasi ; Teliti sebelum membeli, itu wajib diterapkan oleh pembeli saat sedang berbelanja. Karena tidak semua barang yang dijual bagus ataupun masih layak edar. Tempat bagus seperti Mall ataupun Hypermarket tidak menjamin barang yang dibeli sudah layak.
Seperti yang dialami oleh Agus, warga Ponorogo. Saat itu Agus ingin bertemu dengan temannya di Kota Madiun mampir ke Carrefour Madiun untuk membeli minuman fermentasi Yakult, setelah mengambil, Agus segera ke Kasir untuk membayar.
Begitu keluar, Agus terkejut karena minuman yang dia beli sudah masuk expired (kadaluwarsa), langsung saja dia kembali ke Carrefour untuk complain. “Saya kaget karena barang yang saya beli ternyata sudah expired, langsung saja saya balik Carrefour untuk complain,” ungkap Agus.
Complain dari Agus diterima oleh salah satu karyawan dari Carrefour dan berniat untuk diganti, namun Agus ingin bertemu dan menyampaikan sendiri komplainnya ke pemimpin atau yang bertanggungjawab. “Saya diarahkan untuk bertemu dengan Pak Yongki hari Sabtu,” lanjut Agus.
Merasa diombang-ambingkan, lantas Agus bercerita pada Wartawan Investigasi terkait permasalahannya tersebut sembari menunjukkan bukti struk pembelian dan minuman yang sudah kadaluwarsa.
Bersama beberapa wartawan lain, kru Investigasi News melakukan konfirmasi ke Yongki. Dalam penjelasannya, Yongki mengelak dan menantang wartawan untuk melakukan check langsung. “Kami selalu melakukan penggantian barang seminggu sebelum jatuh masa expired, kalau tidak percaya silahkan dichek, nanti saya antar,” kata Yongki.
Dalam wawancara tersebut Yongki punya pemikiran bahwa barang tersebut bisa saja dibeli dari luar dan dikomplainkan ke pihaknya. “Ini pemikiran pribadi saya bisa saja barang tersebut dari luar,” ujarnya.
Namun setelah ditunjukkan barang bukti berupa stuk pembelian dan barangnya, Yongki meminta maaf dan siap untuk mengganti langsung. “Ya ini mau diganti barang atau uang,” tawar Yongki.
Tentu saja penyataan ini terkesan menggampangkan atau menyepelekan konsumen. Karena minuman berfermentasi apabila sudah kadaluwarsa bisa menjadi racun bagi yang mengkonsumsi.
Merujuk pada Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen di Pasal 1 berbunyi “Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh konsumen”
Terkait dengan kondisi barang yang tidak layak dikonsumsi, sebagai konsumen memiliki hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang yang dibeli.

Tentu saja pihak management Carrefour harus bertanggungjawab atas kejadian ini, namun juga harus melakukan pengecekan ulang disetiap item yang dijual agar masyarakat selaku konsumen merasa nyaman dan aman setiap membeli produk di Carrefour. (p-76)

Related product you might see:

Share this product :

Posting Komentar

 
Investigasi New Biro Madiun. Alamat Jl. Gemah Ripah No. 30 Dolopo Kabupaten Madiun. Telp. 081249410099
Support : PT. INSAN MANDIRI PERMATA
Copyright © 2014. Investigasi New Madiun
Template Edited by Investigasi Biro Madiun
Telp/Message : 081249410099 | 0856 0449 9100