Ponorogo, Investigasi : Jajaran
Satreskoba Polres Ponorogo berhasil mengungkap peredaran barang haram berupa
Pil Dobel LL beserta pelakunya. Tidak tanggung-tanggung, barang bukti yang
berhasil diamankan dari tersangka yang
sudah lama menjadi Target Operasi (TO) Polisi ini mencapai ratusan buah pil
dobel LL. Pelaku yang diduga pengedar pil dobel LL ini berinisial N (25) warga
Desa Tatung, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo. .
Saat memberikan
keterangan pada Wartawan, Kasubag Humas Polres Ponorogo, AKP Harjadi
menjelaskan bahwa Target peredaran pil dobel LL dengan sasaran tempat kongkow
anak muda, anak yang drop out atau dikalangan pelajar. “Barang atau BB yang dapat kita amankan 4 kantong
plastik klip, masing-masing klip berisi 90 pil butir dobel L, dan satu
bekas bungkus rokok berisi tujuh linting kertas grenjeng masing-masing linting
berisi 7 butir pil dobel L,” tutur AKP Harjadi, Minggu (24/1/16).
Saat dilakukan
penangkapan, tersangka N sedang melakukan transaksi dengan pembeli sehingga
tidak melakukan perlawanan. “Asal usul barang masih dalam taraf pengembangan,
sedangkan tersangka saat ditangkap sedang melakukan transaksi,” lanjut AKP
Harjadi pada Wartawan.
Atas
tindakannya, tersangka N melanggar pasal 196 UU RI NO.36 tahun 2009 tentang
kesehatan. Sehingga pelaku dan barang bukti berupa ratusan butir
pil dobel L diamankan petugas," pungkasnya. (p-76)
Posting Komentar