BUPATI MADIUN SAMPAIKAN JAWABAN ATAS PANDANGAN UMUM FRAKSI-FRAKSI DPRD TENTANG PERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN APBD TA 2015

Madiun, Investigasi : Dalam rapat paripurna DPRD Kab.Madiun, Jumat 1 Juli 2016 yang dipimpin ketua DPRD  Drs. Djoko Setiono bertempat di ruang rapat DPRD setempat Bupati Madiun H. Muhtarom,S.Sos berkenan menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD membahas Raperda Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kab. Madiun TA 2015.
Menanggapi pertanyaan saran dan himbauan atas pandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD, Bupati Madiun menjelaskan sebagai berikut :

 I.     Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) mengenai :
1.       Tanggapan dan saran laporan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi  Jawa Timur Tahun 2015 dengan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian. Terima kasih, akan kami pertahankan.
2.       Penjelasan kenaikan Pendapatan Asli Daerah
Saran dan Pertimbangan Yth. Anggota Dewan dari FKB, kami tindaklanjuti akan di tingkatkan pelayanan pada masyarakat.
3.       Belanja
Realisasi belanja sebesar Rp. 1.423.096.021.535,72  atau terserap 84,98 persen dari platfond, hal ini sesuai  dengan kebutuhan. Adapun yang mempengaruhi penyerapan belanja Tahun 2015 adalah:
·   Penyerapan Belanja Gaji Pegawai, sesuai dengan kebutuhan gaji sebesar 89,68 persen, terdiri dari penyerapan belanja Gaji Tunjangan TPP Guru dan Jaminan Kesehatan.
·   Belanja Modal terserap sebesar 77,97 % di sebabkan ada beberapa kegiatan yang tertunda seperti DID Dinas Pendidikan, Cukai, Belanja Hibah/Bansos berupa barang yang diserahkan kepada Masyarakat karena adanya regulasi baru  dan Pusat Pemerintahan yang belum selesai Tahun 2015
·   Sisa Kas pada BLUD sekitar 7 Milyar Rupiah sesuai dengan kebutuhan RSD Caruban, dan sisa JKN (Puskesmas sebesar 5 M Rupiah
 Jawaban ini sekaligus menjawab pertanyaan dari Yth. Anggota Dewan dari Fraksi Karya Pembangunan Sejahtera, F PDI Perjuangan dan Frakasi Gerindra.
 4.       SILPA Bisa Ditekan, Terima kasih atas saran, himbauan Yth. Anggota Dewan dan akan kami tindak lanjuti.
 5.       Penyusutan Aset
Posisi Aset Kab. Madiun per 31 Desember 2015 ada penurunan nilai dibanding posisi asset Kab Madiun per 31 Desember 2014, hal ini akibat dari akumulasi penyusutan terhadap asset yang merupakan amanah dari permendagri No 64 Tahun 2013 tentang penerapan Standar Akutansi Pemerintah Berbasis Aktual pada Pemda dan Peraturan Bupati  Madiun No 54 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Perbup No 18 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akutansi Pemkab.Madiun
6.       Jawaban ini sekaligus menjawab pertanyaan dari Yth. Anggota Dewan dari Fraksi Gerindra
 II.   Fraksi Karya Pembangunan Sejahtera mengenai :
1.       Evaluasi terhadap perda yang berhubungan dengan pendapatan terkait situasi dan kondisi saat ini.
Saran dan Pertimbangan Yth. Anggota Dewan Dari Fraksi Karya Pembangunan Sejahtera terkait temuan dan rekomendasi BPK, Inspektorat akan memantau SKPD dalam menyelesaikan tindak lanjut sesuai dengan jangka waktu penyelesaian yang telah ditetapkan.
Selain itu fungsi dari inspektorat telah dioptimalkan dengan oeningkatan kapabilitas APIP dalam meningkatkan kuantitas dan kualitas Sumber daya Manusia yang ada di INspektoratdengan menggandeng BPKP Provinsi Jawa Timur dan mengikuti Diklat yang diselenggarakan oleh Badan Diklat BPK yang ada di Jogjakarta .
Hal ini sekaligus menanggapi saran Yth. Anggota Dewan dari Fraksi PDI Perjuangan.
III.            Menanggapi Pertanyaan Parai PDI Perjuangan terkait :
1.       Penyelesaian Piutang
Upaya yang akan ditempuh terkaiu piutang pajak dan retribusi adaerah sesuai dengan aturan yang berlaku yakni
a.       Klarifikasi/verifikasi piutang, guna mengelompokkan piutang berdasarkan klasifikasi piutang lancar, kurang lancar dan tidak dapat ditagih.
b.      Membrikan surat teguran I, II, dan III sesuai kategori lancar dan kurang lancar.
c.       Menerbitkan surat tagihan Pajak Daerah.
Sedangkan untuk piutang lainnya yang sebagian besar merupakan piutang bagi hasil pajak dan bukan pajak, baik dari Pemerintah Pusat maupun Provinsi segera dikoordinasikan.
2.       Kegiatan Penginkatan Pembangunan Sarada dan Prasarana Pariwisata Yang Belum Terselesaikan adalah merupakan kegiatan peningkatan Sarana dan Prasarana Pariwisata Umbul yang berasal dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur sebesar Rp.13.039.228.250,00. Pada Tahun 2015 direalisasikan sebesar Rp.6.258.594.500,00 berupa pembebasan lahan, biaya administrasi dan DED. Sehingga didapat sisi sebesar Rp.6.780.633.750,00 yang akan direalisasikan pada Tahun 2016.
3.       Tindak Lanjut Rekomndasi DPRD terkait LKPJ Tahun 2015 , Bupati Madiun menyampaikan terimakasih atas saran dan himbauan Anggota DPRD Fraksi PDI P dan ditindaklanjuti.
4.       Penyerapan Anggaran di SKPD TA 2016 dimaksimalkan,   Bupati Madiun menyampaikan terimakasih atas saran dan himbauan Anggota DPRD Fraksi PDI P dan ditindaklanjuti.
5.       Perubahan Perda tentang PD Umbul terkait Kewajiban dan Pembagian Laba, dapat dijelaskan bahwa hasil Audit BPK pada Perusahaan Daerah Objek Wisata Umbul TA 2015, maka pengelolaan keuangan tahun berjalan akan mengacu pada pasal 48 Perda No. 4 Tahun 2012 dan akan dicermati lebih lanjut untuk pelaksanaannya.
6.       Pendataan Aset dan Status Kepemilikan Tanah, Bupati Madiun menelaskan bahwa untuk pendataan Aset dan Status kepemilikannya masih dalam proses penyelesaian oleh SKPD terkait.
 IV.   Fraksi Partai Demokrat mengenai :
1.       Pendapatan Daerah pada Kelurahan Wungu
Pada tahun 2015 Panitia Lelang hanya melaksanakan lelang terhadap tanah ex bengkok Pamong Lama yang baru diberhentikan setelah usia 60 tahun, dan yang bisa langsung digarap petani pada bulan April 2016 seluas 28,7 kotak dengan harga Rp.1.000.000,00/kotak. Sehingga relaisasi pendapatan Kelurahan Wungu tahun 2015 hanya sebesar Rp.28.700.000,00 sesuai hasil lelang.
2.       Pengeloaan Aset Tetap, dapat dijlaskan bahaw asset Pemkab. Madiun yang berada di wilayah Kota Madiun, langkah yang dilakukan pada TA 2016 akan dilakukan pemeliharaan dan akan dipromosikan/dutawarkan untuk disewakan lewat media online/internet.
 V. Fraksi Partai Gerindra mengenai :
1. Pendapatan – LRA
a. Realisasi pendapatan daerah Tahun 2015 dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Komponen Pendapatan daerah meliputi : PAD, Dana Perimbangan, dan Lain lain  
     Pendapatan Yanga Sah.
2. PAD realisasi tercapai sebesar 106,74 %.
3. Dana Perimbangan, tercapai sebesar 98,30 %
4. Lain-lain Pendapatan yang sah tercapai sebesar 101,56 %.
Sedangkan untuk Dana Perimbangan dari terget sebesar Rp.1.035.513.231,00 realisasinya hanya tercapai 98,30 % atau Rp.1.017.860.927.782,00.
 b. Sedangkan untuk target PAD tahun 2014, sebesar Rp. 110.103.221.345,00 dan tercapai sebesar Rp.121.390.771.373,60 atau sebesar 110,25%. Sedangakan untuk tahun 2015 dari target yang ditetapkan sebesar Rp. 140.184.103.160,00 dan tercapai sebesar Rp. 149.628.355.467,79  kalau dilihat dari realisasi PAD tahun 2015 di bandingkan tahun 2014 mengalami kenaikan sebesar 28.237.584.094,29 atau sebesar 23,26%. (p-76)


Related product you might see:

Share this product :

Posting Komentar

 
Investigasi New Biro Madiun. Alamat Jl. Gemah Ripah No. 30 Dolopo Kabupaten Madiun. Telp. 081249410099
Support : PT. INSAN MANDIRI PERMATA
Copyright © 2014. Investigasi New Madiun
Template Edited by Investigasi Biro Madiun
Telp/Message : 081249410099 | 0856 0449 9100