Dikyasa Satlantas Polres Ngawi Tertibkan Pengoperasian Mobil Odong-odong Dan Kereta Mini

Ngawi, Investigasi : Menyikapi maraknya Kereta Mini yang lebih populair dengan sebutan “ sepur mini “ yang beroperasi di jalan umum, Jajaran Polres Ngawi melalui Unit Pendidikan Masyarakat dan Rekayasa ( Dikyasa ) Satlantas telah mengambil langkah penertiban pengoperasian mobil odong-odong dan kereta mini.
Penertiban tersebut sebagai tindak lanjut dari Surat Telegram Kapolda Jatim No. ST/3020/XII/2015/Ditlantas mengenai Penindakan terhadap odong-odong dan kereta mini. Langkah awal yang diambil oleh Polres Ngawi adalah memberikan sosialisasi melalui poster-poster maupun  siaran radio. Sosialisasi diselenggarakan mulai tanggal 4 sampai dengan 10 Januari 2016. Dalam sosialisasinya dijelaskan bahwa odong-odong dan kereta mini dilarang beroperasi di jalan protokol. Kendaraan hasil modifikasi tersebut pengoperasiannya hanya bisa dilakukan di lokasi wisata, sesuai yang diatur pada Pasal 277 jungto Pasal 316 ayat 2 UU No. 22/2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum yang berbunyi :” Bahwa tidak diperbolehkan mobil odong-odong yang dirakit dan dimodifikasi sedemikian rupa sehingga menyebabkan perubahan tipe, dimensi dan daya angkut yang tidak sesuai dengan ketentuan peruntukannya.”

Setelah mengadakan sosialisasi selama tujuh hari Satlantas Polres Ngawi langsung melakukan langkah Penindakan Pelanggaran ( Dakgar ) terhadap pengguna mobil odong-odong dan kereta mini yang diawali pada Senin 11 Januari 2016.
Masih seputar Penertiban Lalu Lintas di Ngawi, baru-baru ini ( 25/1 ) Polres Ngawi juga memberikan perhatian terhadap pengendara yang melintas di Jalan Sultan Agung dari arah utara menuju ke arah selatan. Di ujung utara sudah terpampang rambu lalu lintas sebagai larangan untuk kendaraan yang mengarah ke selatan. Larangan tersebut memang tepat, mengingat Jalan Sultan Agung yang berada di kawasan pertokoan dan Pasar Besar kondisinya relatif sempit padahal digunakan oleh kendaraan roda dua, roda empat, becak maupun sepeda angin. Di sisi jalan sebelah timur digunakan untuk lokasi parkir, dengan demikian bisa dikatakan bahwa jalan tersebut yang berfungsi untuk lewat hanyalah separuh penampang jalan.

Menurut pantauan Investigasi di lapangan, para pengguna jalan pada umumnya kurang mau bersikap patuh kepada rambu-rambu lalu lintas tetapi lebih takut jika terkena tilang. Berdasarkan hasil bincang-bincang dengan para penghuni sepanjang tepi jalan dapat disimpulkan bahwa larangan tersebut akan berhasil optimal jika di kawasan tersebut ada Polisi Jaga. (pdy)

Related product you might see:

Share this product :

Posting Komentar

 
Investigasi New Biro Madiun. Alamat Jl. Gemah Ripah No. 30 Dolopo Kabupaten Madiun. Telp. 081249410099
Support : PT. INSAN MANDIRI PERMATA
Copyright © 2014. Investigasi New Madiun
Template Edited by Investigasi Biro Madiun
Telp/Message : 081249410099 | 0856 0449 9100