Ngawi,
Investigasi : Menyikapi maraknya Kereta Mini
yang lebih populair dengan sebutan “ sepur mini “ yang beroperasi di jalan
umum, Jajaran Polres Ngawi melalui Unit Pendidikan Masyarakat dan Rekayasa (
Dikyasa ) Satlantas telah mengambil langkah penertiban pengoperasian mobil
odong-odong dan kereta mini.
Penertiban tersebut sebagai
tindak lanjut dari Surat Telegram Kapolda Jatim No. ST/3020/XII/2015/Ditlantas
mengenai Penindakan terhadap odong-odong dan kereta mini. Langkah awal yang
diambil oleh Polres Ngawi adalah memberikan sosialisasi melalui poster-poster
maupun siaran radio. Sosialisasi
diselenggarakan mulai tanggal 4 sampai dengan 10 Januari 2016. Dalam
sosialisasinya dijelaskan bahwa odong-odong dan kereta mini dilarang beroperasi
di jalan protokol. Kendaraan hasil modifikasi tersebut pengoperasiannya hanya
bisa dilakukan di lokasi wisata, sesuai yang diatur pada Pasal 277 jungto Pasal 316 ayat 2 UU No. 22/2009
Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum yang berbunyi :” Bahwa tidak diperbolehkan mobil odong-odong yang dirakit dan dimodifikasi
sedemikian rupa sehingga menyebabkan perubahan tipe, dimensi dan daya angkut
yang tidak sesuai dengan ketentuan peruntukannya.”
Setelah mengadakan sosialisasi
selama tujuh hari Satlantas Polres Ngawi langsung melakukan langkah Penindakan
Pelanggaran ( Dakgar ) terhadap pengguna mobil odong-odong dan kereta mini yang
diawali pada Senin 11 Januari 2016.
Masih seputar Penertiban Lalu
Lintas di Ngawi, baru-baru ini ( 25/1 ) Polres Ngawi juga memberikan perhatian
terhadap pengendara yang melintas di Jalan Sultan Agung dari arah utara menuju
ke arah selatan. Di ujung utara sudah terpampang rambu lalu lintas sebagai
larangan untuk kendaraan yang mengarah ke selatan. Larangan tersebut memang
tepat, mengingat Jalan Sultan Agung yang berada di kawasan pertokoan dan Pasar
Besar kondisinya relatif sempit padahal digunakan oleh kendaraan roda dua, roda
empat, becak maupun sepeda angin. Di sisi jalan sebelah timur digunakan untuk
lokasi parkir, dengan demikian bisa dikatakan bahwa jalan tersebut yang
berfungsi untuk lewat hanyalah separuh penampang jalan.
Menurut pantauan Investigasi di lapangan, para pengguna
jalan pada umumnya kurang mau bersikap patuh kepada rambu-rambu lalu lintas
tetapi lebih takut jika terkena tilang. Berdasarkan hasil bincang-bincang
dengan para penghuni sepanjang tepi jalan dapat disimpulkan bahwa larangan
tersebut akan berhasil optimal jika di kawasan tersebut ada Polisi Jaga. (pdy)
Posting Komentar