Bawa Narkoba, Pengusaha Jasa Terop Digelandang Ke Mapolresta



Madiun Kota, Investigasi :  Genderang perang terhadap obat-obatan terlarang terus dikumandangkan oleh Polres Madiun Kota. Bukan hanya bandar, pengedar maupun pengguna juga disikat oleh Sat Reskoba Polres Madiun Kota. Begitu pula yang dialami oleh Untung Margono atau yang dipanggil OTE, warga Jalan S. Parman, Kelurahan Oro-oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.
OTE diduga adalah pemakai sekaligus pengedar narkotika jenis sabu sabu berhasil dicokok polisi dari Sat Reskoba Polres Madiun Kota, di jalan S Parman, Kota Madiun, Jum’at malam (29/4/2016). Dia tertangkap tangan beserta barang bukti 0,46 gram sabu yang dilipat grenjeng rokok.
“Ini yang ke tiga kalinya, dia pernah dua kali dipenjara dengan kasus yang sama. Tersangka ini merupakan residivis yang sudah lama menjadi incaran petugas karena teribat peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Madiun Kota,”Kata Kasat Reskoba Polres Madiun Kota, AKP Sukono.
Diketahui, OTE merupakan pengusaha terkenal jasa terop di Kota Madiun pernah masuk penjara dengan kasus yang sama ini digelandang ke kantor Sat Reskoba Madiun Kota untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan kasusnya.
Sementara dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan belasan barang bukti dari rumah di jalan S Parman yang diduga merupakan peranagkat alat transaksi dan alat yang dipakai untuk menikmati sabu. (p-76)

Related product you might see:

Share this product :

Posting Komentar

 
Investigasi New Biro Madiun. Alamat Jl. Gemah Ripah No. 30 Dolopo Kabupaten Madiun. Telp. 081249410099
Support : PT. INSAN MANDIRI PERMATA
Copyright © 2014. Investigasi New Madiun
Template Edited by Investigasi Biro Madiun
Telp/Message : 081249410099 | 0856 0449 9100