Kelompok copet yang datang dan berasal dari Jawa
Tengah itu berjumlah 7 orang tersangka yang terdiri dari 5 laki-laki dan 2
perempuan.dari setiap pelaku memerankan aksinya secara berbeda-beda,sebelum
melakukan aksinya para tersangka sudah merencanakan aksi liarnya jauh-jauh hari
sebelum koplotan copet tersebut beraksi.tersangka yang datang dari jawa tengah
itu tidak tanggung-tanggung dalam melakukan aksinya,mereka datang dari jawa
tengah dengan menyewa mobil rental untuk melangsungkan aksi liarnya tersebut
dengan menyewa sebuah minibus Avansa dengan Nopol H 8796 AZ.Dalam tangan
tersangka polisi berhasil mengamankan 11 handphone dan uang tunai sebesar 800
ribu,yang diduga barang tersebut hasil dari kejahatanya.
Dalam operasinya, sindikat copet ini berbaur
menyamar berpakaian layaknya orang muslim yang menghadiri pengajian. Kelompok
copet ini biasanya beroperasi di Jawa Tengah, tapi ditangkap di Madiun,"
ujar Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Gatot Setyo Budi. Menurut AKP Gatot
Setyo Budi, seluruh anggota copet yang ditangkap itu warga Jawa Tengah yang
selalu mengikuti acara pengajian Habib Syech Abdul Qadir Assegaf. terang kasat
reskrim kepada media.
"Sodik, warga Candisari, Kota Semarang, salah
seorang anggota sindikat copet ini yang dianggap melek Teknologi Informasi (TI)
bertugas mencari informasi acara pengajian Habib Syeh Assegaf di Internet.
Jadwal itu kemudian di sampaikan ke kelompoknya, juga ke Jumiyem, istri
Sodik,".Koordinator operasi itu adalah Sunoto, warga Karang Tengah, Kabupaten
Demak, Jawa Tengah.Ungkap kasat reskrim.
"Kami sengaja menyusup untuk membongkar kelompok
ini. Mereka ditangkap seusai operasi dan sudah berkumpul dalam mobil sewaan
yang digunakan operasi," ujar AKP Gatot. "Ketika diperiksa terungkap,
sebelum beroperasi di Madiun, mereka sudah operasi di Blora. Karena itu,
salah seorang pelaku bernama Kasmini, warga Pedurungan, Kota Semarang kami
kirim ke Polsek Blora Kota, karena dari 11 HP yang disita, 4 HP hasil kejahatan
dari Blora," kata Kasat Reskrim Gatot.Ia menambahkan, tiga kelompok copet
lain yang berhasil ditangkap yaitu Ngadi dan Sutrisno warga Kalikajar,
Kabupaten Wonosobo dan Budiyanto warga Mojotengah, Kabupaten Wonosobo, Jawa
Tengah.
Ke 7 pelaku copet ini dijerat dengan pasal 362 KUHP
dengan ancaman penjara lima tahun," tandas AKP Gatot Setyo Budi. (pgh)
Posting Komentar