Madiun, Investigasi : Setelah
menjadi atensi khusus dari Kejaksaan Agung, Kasus korupsi anggaran Badan Pengawas (Banwas) Tahun
2012 - 2014 Kabupaten Madiun sebesar 2 miliar yang hanya diterimakan sebesar
Rp. 500 juta saja, kini Kejaksaan Negeri Mejayan unjuk gigi dengan menetapkan
Benny Adi Wijaya, Inspektur di Inspektorat Kabupaten Madiun serta Bambang Budi
Oetomo mantan Inspektur yang merupakan senior dari Beny Adi Wijaya. Jumat
(15/7/16).
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri
Mejayan, Wartadjiono Hadi mengatakan bahwa penetapan tersangka Beny Adi Wijaya
sudah dilakukan sejak tanggal 1 Juli
2016 lalu. “Sudah kami tetapkan sebagai tersangka per 1 Juli 2016 kemarin,”
ungkap Wartadjiono Hadi.
Diketahui, penetapan tersangka
ini dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Mejayan melakukan pendalaman terhadap
dugaan korupsi di lingkup Inspektorat Kabupaten Madiun. Pihak Kejari Mejayan
telah memanggil sejumlah nama penting. Mulai dari Kepala Pelaksana BPBD
Kabupaten Madiun Edi Hariyanto, Bendahara Inspektorat, Handoko dan sederet staf
Inspektorat seperti Hendra Sulistyawan, Rum Affandi dan Arif Muanas.
Setelah ditetapkan sebagai
tersangka, Beny Adi Wijaya bersama staff yang ikut diperiksa di Kejari Mejayan
langsung pergi tanpa mau dikonfirmasi oleh Wartawan.
Kilas balik, Sesuai laporan yang
masuk ke Kejagung, anggaran di pos Banwas sepanjang 2012 hingga 2014 senilai
Rp2 miliar hanya diterimakan sebesar Rp 500 juta saja. Kabarnya, sisa dana
senilai Rp 1,5 miliar itu dialirkan ke rekening masing-masing pejabat yang
terlibat dengan cara ditransfer hingga berulangkali. Lantas kasus ini menjadi
atensi langsung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. (p-76)
+ komentar + 1 komentar
berita Madiun ini ya
Posting Komentar