Madiun Kota, Investigasi ; Pengintaian
petugas Sat reskoba Polres Madiun Kota membuahkan hasil. Hendra, Seorang
penjual makanan keliling dicokok petugas Satreskoba Polres Madiun Kota, di
jalan Progo, Kecamatan Taman, saat akan melakukan transaksi Narkotika jenis
sabu dengan pelangganya.
Untuk
mempertanggung jawabkan perbuatanya, Hendra, yang pernah terlibat aksi
pencurian dan penggelapan ini bakal dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider, Pasal
112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun
penjara dan denda Rp. 8 Milyar.
Dijelaskan
oleh Kasat Reskoba Polres Madiun Kota bahwa saat dilakukan penangkapan, Hendra,
warga jalan Barito, Kelurahan Pandean, Kecamatan Taman, Kota Madiun, baru saja
keluar dari salah satu tempat hiburan malam didapati membawa serbuk sabu
seberat 0,28 gram, yang disembunyikan didalam bungkus rokok. "Tersangka H,
ini kita tangkap atas informasi dari masyarakat yang resah dengan aktifitas
peredaran narkoba yang dilakukan tersangka. Setelah dilakukan penyelidikan dan
pengintaian lalu dilakukan penangkapan terhadap tersangka," ujarnya.
Setelah
dilakukan penangkapan kepada tersangka pemakai dan juga pengedar barang terlarang
yang sudah empat kali keluar masuk penjara ini, anggota Satreskoba terus
melakukan pengembangan adanya jaringan narkoba di wilayah hukum Polres Madiun
Kota.
"Satreskoba
terus melakukan pengembangan adanya jaringan narkoba di Madiun Kota. Karena tidak
tertutup kemungkinan tersangka ini merupakan salah satu anggota jaringan di
Madiun. Dan anggota juga masih melakukan pengejaran terhadap teman bisnis
tersangka yang berhasil lolos saat dilakukan penangkapan,"terang AkP
Sukono. (p-76)
Posting Komentar