Madiun Kota, Investigasi : Penertiban
asset PT. KAI Daop 7 terus dilakukan. Kali ini asset PT. KAI berupa 3 rumah
dinas yang berlokasi di Jalan Buton, Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan
Manguharjo, Kota Madiun berhasil dikosongkan oleh petugas.
Hermin
Istiawati salah satu penghuni asset rumah dinas mengaku tidak terima upaya PT
KAI melakukan upaya pengosongan. Hal ini karena yang berhak melakukan
pengosongan, bukan PT KAI tetapi pengadilan negeri setempat.
“Yang
berhak mengosongkan itu hanya pengadilan, bukan PT KAI. karena PT KAI nggak
punya hak. Seandainya dia (PT KAI) punya sertifikat yang benar, saya keluar.
Karena dia punya, saya disuruh bayar dan disuruh keluar ya nggak mau,” katanya.
Warga
menilai, pengosongan yang dilakukan
PT KAI terkesan mendadak dan
cacat hukum, sebab PT KAI tidak dapat menunjukkan sertifikat kepemilikan
tanah yang sah.
Sementara,
Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Supriyanto mengatakan, penertiban asset
dilakukan, sebab penghuni rumah dinas dinilai tidak memiliki status hukum
dengan PT KAI, karena tidak melakukan kontrak dan sewa.
Dilanjutkan,
Supriyanto menyatakan, PT KAI sebelumnya telah melakukan upaya negoisasi dengan
warga penghuni asset, namun tidak ada respon. Menurut Supri, mereka yang
menempati asset negara, merupakan anak pensiunan PJKA. Rencananya, asset
tersebut nantinya akan dijadikan mess pegawai operasional PT KAI.
“Ini
sertifikatnya ada, kenyataannya pas waktu sidang di pengadilan kita menang.
Rencananya asset ini digunakan mess karena banyak teman-teman kita yang kos
diluar, dan kebutuhan operasional perlu mess yang dekat dengan stasiun,”
Tuturnya,
Dilokasi
pengosongan sempat diwarnai aksi pemberontakan dari warga, dengan melakukan penghadangan. Cara
tersebut tidak membuahkan hasil, sebab jalan masuk ke rumah dinas yang dihuni warga telah diblokade puluhan Polisi
Khusus Kereta Api (Polsuska). (p-76)
Posting Komentar