Masih Tarik Biaya, BPJS Diadukan ke PPPD KIS PBI

Madiun Kota, Investigasi : Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Madiun memastikan bahwa penerima Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran (KIS-PBI) atau yang dibayari oleh pemerintah sama sekali tidak dipungut biaya distribusi.
Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Madiun, Yessi Kumalasari mengatakan, untuk memantau distribusi KIS-PBI, pihaknya telah membentuk Posko Pemantauan dan Penanganan Pengaduan Distribusi (PPPD) KIS-PBI. Selain untuk memantau distribusi, posko tersebut juga bertujuan untuk menampung pengaduan tentang distribusi KIS-PBI yang bermasalah.
"Melalui posko ini, masyarakat bisa mengadukan peserta yang pindah domisili, peserta meninggal dunia dan peserta yang sudah tidak miskin lagi,"katanya, Rabu (3/2/2016).
Jika nanti ada petugas yang meminta pungutan biaya, Yessi Kumalasari meminta agar masyarakat segera melaporkan ke posko tersebut. "Kalau ditemukan adanya pungutan biaya, maka kami akan melakukan klarifikasi kepada pihak ke-3 dan memberikan sanksi,"jelasnya.

Sementara, dari data BPJS Cabang Madiun yang mencakup wilayah kerja Kota/Kabupaten Madiun, Magetan, Ngawi dan Ponorogo terdapat sebanyak 1.361.993 jiwa peserta KIS-PBI. (p-76)

Related product you might see:

Share this product :

Posting Komentar

 
Investigasi New Biro Madiun. Alamat Jl. Gemah Ripah No. 30 Dolopo Kabupaten Madiun. Telp. 081249410099
Support : PT. INSAN MANDIRI PERMATA
Copyright © 2014. Investigasi New Madiun
Template Edited by Investigasi Biro Madiun
Telp/Message : 081249410099 | 0856 0449 9100