Madiun Kota, Investigasi : Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Kesehatan Cabang Madiun memastikan bahwa penerima Kartu Indonesia Sehat
Penerima Bantuan Iuran (KIS-PBI) atau yang dibayari oleh pemerintah sama sekali
tidak dipungut biaya distribusi.
Kepala
BPJS Kesehatan Kantor Cabang Madiun, Yessi Kumalasari mengatakan, untuk
memantau distribusi KIS-PBI, pihaknya telah membentuk Posko Pemantauan dan
Penanganan Pengaduan Distribusi (PPPD) KIS-PBI. Selain untuk memantau
distribusi, posko tersebut juga bertujuan untuk menampung pengaduan tentang
distribusi KIS-PBI yang bermasalah.
"Melalui
posko ini, masyarakat bisa mengadukan peserta yang pindah domisili, peserta
meninggal dunia dan peserta yang sudah tidak miskin lagi,"katanya, Rabu (3/2/2016).
Jika
nanti ada petugas yang meminta pungutan biaya, Yessi Kumalasari meminta agar
masyarakat segera melaporkan ke posko tersebut. "Kalau ditemukan adanya
pungutan biaya, maka kami akan melakukan klarifikasi kepada pihak ke-3 dan memberikan
sanksi,"jelasnya.
Sementara,
dari data BPJS Cabang Madiun yang mencakup wilayah kerja Kota/Kabupaten Madiun,
Magetan, Ngawi dan Ponorogo terdapat sebanyak 1.361.993 jiwa peserta KIS-PBI. (p-76)
Posting Komentar