Ngawi, Investigasi : Kabupaten
Ngawi mempunyai 19 kecamatan dan terdiri dari 4 kelurahan dan 213 desa.Empat
kelurahan dimaksud adalah Kelurahan Karangtengah, Kelurahan Ketanggi, Kelurahan
Margomulyo dan Kelurahan Pelem.Keempat kelurahan tersebut berada di wilayah
Kecamatan Ngawi Kota.
Pada
awal 2015 lalu muncullah wacana bahwa Desa Beran yang juga berada di wilayah
Kecamatan Ngawi Kota akan beralih status menjadi Kelurahan. Sehubungan dengan
wacana tersebut Pihak Terkait mengadakan jajak pendapat yang dimenangkan oleh
masyarakat dengan setuju menjadi kelurahan.
Karena
dirasa sampai awal Pebruari 2016 belum ada tindak lanjut, puluhan Perangkat
Desa Beran mendatangi DPRD Kabupaten untuk mengadukan permasalahannya yang
diakui bahwa hal tersebut sempat membuat bingung dengan nasib posisinya sebagai
perangkat.
Kedatangan
para Perangkat Desa Beran tersebut disambut oleh Komisi I DPRD Kabupaten Ngawi
yang diketuai oleh H. Sugito, S.Sos. Kepada wartawan Sugito memaparkan bahwa
pihaknya tidak dapat berbuat banyak terkait dengan keluhan pengaduan dari para
perangkat mengenai nasibnya, karena semua peraturan terkait tata birokrasi
tetap menunggu adanya produk hukum dari atas, dalam hal ini adalah Peraturan
Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai dasar rujukan untuk pembuatan draf
Peraturan Daerah ( Perda ).
Terkesan
untuk memberikan dukungan moral kepada Para Perangkat Desa yang mengaku bingung
Sugito berkata :” Saya yakin, status mereka pasti tidak akan berubah, tetap
sebagai perangkat desa namun cuma beda istilah saja. Namun kita harus menunggu
produk hukum di atasnya untuk bisa menginisiasi.”
Pj
Kepala Desa Beran Broto Sanjoyo mengatakan, bahwa jika benar desa Beran yang
berpenduduk 11 ribu jiwa alih status menjadi Kelurahan, tentunya harus diikuti
dengan kebijakan yang berpihak kepada Perangkat Desa. Artinya, sekitar 15
Perangkat Desa yang ada hendaknya tetap dikaryakan, jangan sampai dinon
aktifkan hanya lantaran alih status.Lebih lanjut Broto Sanjoyo mengharapkan
agar pembuatan Perda nantinya jangan sampai merugikan Perangkat baik hak maupun
kewajibannya.Artinya harus disertai ayat yang mengatur tentang peran para
perangkat dalam tata birokrasi menjadi kelurahan.(pdy)
Posting Komentar