Perda Alih Status Desa Beran Jadi Kelurahan Menunggu Permendagri

Ngawi, Investigasi : Kabupaten Ngawi mempunyai 19 kecamatan dan terdiri dari 4 kelurahan dan 213 desa.Empat kelurahan dimaksud adalah Kelurahan Karangtengah, Kelurahan Ketanggi, Kelurahan Margomulyo dan Kelurahan Pelem.Keempat kelurahan tersebut berada di wilayah Kecamatan Ngawi Kota.
Pada awal 2015 lalu muncullah wacana bahwa Desa Beran yang juga berada di wilayah Kecamatan Ngawi Kota akan beralih status menjadi Kelurahan. Sehubungan dengan wacana tersebut Pihak Terkait mengadakan jajak pendapat yang dimenangkan oleh masyarakat dengan setuju menjadi kelurahan.
Karena dirasa sampai awal Pebruari 2016 belum ada tindak lanjut, puluhan Perangkat Desa Beran mendatangi DPRD Kabupaten untuk mengadukan permasalahannya yang diakui bahwa hal tersebut sempat membuat bingung dengan nasib posisinya sebagai perangkat.
Kedatangan para Perangkat Desa Beran tersebut disambut oleh Komisi I DPRD Kabupaten Ngawi yang diketuai oleh H. Sugito, S.Sos. Kepada wartawan Sugito memaparkan bahwa pihaknya tidak dapat berbuat banyak terkait dengan keluhan pengaduan dari para perangkat mengenai nasibnya, karena semua peraturan terkait tata birokrasi tetap menunggu adanya produk hukum dari atas, dalam hal ini adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai dasar rujukan untuk pembuatan draf Peraturan Daerah ( Perda ).
Terkesan untuk memberikan dukungan moral kepada Para Perangkat Desa yang mengaku bingung Sugito berkata :” Saya yakin, status mereka pasti tidak akan berubah, tetap sebagai perangkat desa namun cuma beda istilah saja. Namun kita harus menunggu produk hukum di atasnya untuk bisa menginisiasi.”

Pj Kepala Desa Beran Broto Sanjoyo mengatakan, bahwa jika benar desa Beran yang berpenduduk 11 ribu jiwa alih status menjadi Kelurahan, tentunya harus diikuti dengan kebijakan yang berpihak kepada Perangkat Desa. Artinya, sekitar 15 Perangkat Desa yang ada hendaknya tetap dikaryakan, jangan sampai dinon aktifkan hanya lantaran alih status.Lebih lanjut Broto Sanjoyo mengharapkan agar pembuatan Perda nantinya jangan sampai merugikan Perangkat baik hak maupun kewajibannya.Artinya harus disertai ayat yang mengatur tentang peran para perangkat dalam tata birokrasi menjadi kelurahan.(pdy)

Related product you might see:

Share this product :

Posting Komentar

 
Investigasi New Biro Madiun. Alamat Jl. Gemah Ripah No. 30 Dolopo Kabupaten Madiun. Telp. 081249410099
Support : PT. INSAN MANDIRI PERMATA
Copyright © 2014. Investigasi New Madiun
Template Edited by Investigasi Biro Madiun
Telp/Message : 081249410099 | 0856 0449 9100