Madiun,
Investigasi : Karena menjadi penadah barang curian,
Sardi, Warga Desa Sogo, Kecamatan balerejo, Kabupaten Madiun harus berurusan
dengan pihak Kepolisian. Pengungkapan kasus ini bermula saat adanya laporan
dari
karyawan PT. Adhikarya (persero) Tbk, atas hilangnya 10 potong terpal geotexile
di dalam gudang milik PT Adhikarya senilai kurang lebih Rp 7 juta untuk
pengerjaan proyek tol Soker paket II wilayah Kecamatan Balerejo di Desa
Kedungjati, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun.
Setelah menerima laporan, lantas petugas melakukan penyidikan dan
menciduk Sardi yang kedapatan menerima barang curian tersebit. Setelah dilakukan
pengembangan dan berdasarkan keterangan dari penjual hasil curian ini akhirnya
di ketahui dua pelaku pencurian di gudang milik PT Adhikarya, yakni Masud (35)
warga Desa Pahesan, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah dan
Khoirul Hidayat (21) warga Desa Temurejo, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten
Grobogan, Jawa Tengah diamankan oleh pihak Satreskrim Polres Madiun.
“Pengungkapan
kasus ini bermula dari laporan karyawan PT. Adhikarya, terkait adanya kehilangan
terpal geotexile untuk pengerjaan proyek tol Soker paket II wilayah Kecamatan
Balerejo di Desa Kedungjati, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun,”
ungkap AKP Hanif Fatih Wicaksono, SIK, Kasatreskrim Polres Madiun pada Wartawan,
Rabu (21/9/16).
Setelah dilakukan
penyelidikan, akhirnya petugas Polsek mendapati seorang warga Desa Sogo, Kecamatan
Balerejo berperan sebagai penadah dan menjual kembali hasil curian ini kepada
orang lain,” lanjutnya.
Kemudian dilakukan
pengembangan kasus untuk mengungkap keterlibatan orang lain dalam kasus ini dan
petugas berhasil menangkap 2 orang lagi beserta barang buktinya.
Diketahui, terpal
geotexile milik PT. Adhikarya yang di curi ini merupakan bahan alas pengurukan
tanah material untuk pengecoran proyek nasional. Dan sebanyak 5 potong
terpal geotexile ukuran 4 X 10 meter yang berhasil di curi sudah terjual
seharga Rp. 250 ribu. Sementara 5 potong terpal geotexile lainnya dijadikan
sebagai barang bukti.
“Terhadap
pelaku penadah barang hasil curian yakni warga Desa Sogo, Balerejo bakal
dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4
tahun, sementara terhadap dua pelaku pencurian yang merupakan pekerja lepas
asal Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah ini di kenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian
dengan pemberatan (Curat) di ancam dengan pidana penjara maksimal 7 tahun,”
pungkasnya. (p-76)
Posting Komentar