Tadah Barang Curian, Warga Sogo, Kecamatan Balerejo Kena 4 tahun Penjara

Madiun, Investigasi : Karena menjadi penadah barang curian, Sardi, Warga Desa Sogo, Kecamatan balerejo, Kabupaten Madiun harus berurusan dengan pihak Kepolisian. Pengungkapan kasus ini bermula saat adanya laporan dari karyawan PT. Adhikarya (persero) Tbk, atas hilangnya 10 potong terpal geotexile di dalam gudang milik PT Adhikarya senilai kurang lebih Rp 7 juta untuk pengerjaan proyek tol Soker paket II wilayah Kecamatan Balerejo di Desa Kedungjati, Kecamatan Balerejo,  Kabupaten Madiun.
Setelah menerima laporan, lantas petugas melakukan penyidikan dan menciduk Sardi yang kedapatan menerima barang curian tersebit. Setelah dilakukan pengembangan dan berdasarkan keterangan dari penjual hasil curian ini akhirnya di ketahui dua pelaku pencurian di gudang milik PT Adhikarya, yakni Masud (35) warga Desa Pahesan, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah dan Khoirul Hidayat (21) warga Desa Temurejo, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah diamankan oleh pihak Satreskrim Polres Madiun.

“Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan karyawan PT. Adhikarya, terkait adanya kehilangan terpal geotexile untuk pengerjaan proyek tol Soker paket II wilayah Kecamatan Balerejo di Desa Kedungjati, Kecamatan Balerejo,  Kabupaten Madiun,” ungkap AKP Hanif Fatih Wicaksono, SIK, Kasatreskrim Polres Madiun pada Wartawan, Rabu (21/9/16).
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya petugas Polsek mendapati seorang warga Desa Sogo, Kecamatan Balerejo berperan sebagai penadah dan menjual kembali hasil curian ini kepada orang lain,” lanjutnya.
Kemudian dilakukan pengembangan kasus untuk mengungkap keterlibatan orang lain dalam kasus ini dan petugas berhasil menangkap 2 orang lagi beserta barang buktinya.
Diketahui, terpal geotexile milik PT. Adhikarya yang di curi ini merupakan bahan alas pengurukan tanah material untuk pengecoran proyek nasional. Dan sebanyak  5 potong terpal geotexile ukuran 4 X 10 meter yang berhasil di curi sudah terjual seharga Rp. 250 ribu. Sementara 5 potong terpal geotexile lainnya dijadikan sebagai barang bukti.

“Terhadap pelaku penadah barang hasil curian yakni warga Desa Sogo, Balerejo bakal dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun, sementara terhadap dua pelaku pencurian yang merupakan pekerja lepas asal Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah ini di kenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) di ancam dengan pidana penjara maksimal 7 tahun,” pungkasnya. (p-76)

Related product you might see:

Share this product :

Posting Komentar

 
Investigasi New Biro Madiun. Alamat Jl. Gemah Ripah No. 30 Dolopo Kabupaten Madiun. Telp. 081249410099
Support : PT. INSAN MANDIRI PERMATA
Copyright © 2014. Investigasi New Madiun
Template Edited by Investigasi Biro Madiun
Telp/Message : 081249410099 | 0856 0449 9100