Madiun,
Investigasi : Keberhasilan Satreskrim Polres Madiun
dalam mengungkap pencurian kayu jati dibeberapa tempat berbeda memang patut
diacungi jempol. Dari pengungkapan kasus pencurian kayu ditiga tempat ini, diperkirakan
ada 4 kubik kayu yang berhasil diamankan oleh petugas. Dua kasus diantaranya
ditangani oleh Polres Madiun dan satu kasus ditangani oleh Polsek Saradan.
Pelaku yang berhasil diamankan adalah Joko
Endro Susilo (41), warga Desa Duren, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun
tertangkap tangan di kawasan hutan jati petak 68 RPH Panggung BKPH Dagangan
masuk Desa Segulung, Kecamatan Dagangan Kabupaten Madiun, dengan barang bukti
sebuah truk No. Pol. B 9105 UE, dengan mengangkut 11 batang kayu jati
gelondongan.
Pelaku lainnya
adalah Sugeng (45), warga Desa Pajaran, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun,
tertangkap di hutan petak 147 RPH Pajaran BKPH Pajaran KPH Saradan masuk Desa
Pajaran, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, tertangkap tangan saat menebang
kayu sono di dalam hutan dengan barang bukti 2 batang kayu sono gelondongan.
Selain itu, Pelaku
lainnya, Sugito (53), warga Desa Candimulyo, Kecamatan Dolopo, Kabupten Madiun,
tertangkap di jalan desa tepi hutan masuk Desa Kradinan, Kecamatan Dolopo,
Kabupaten Madiun dengan barang bukti satu unit Toyota Kijang No. Pol. B 1015
KVL sedang mengangkut kayu jati hasil penebangan dari kawasan hutan masuk Desa
Glonggong, Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun, sementara satu temannya
berinisial AD alias Kepleh berhasil melarikan diri.
Saat memberikan keterangan, Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP. Hanif Fatih
Wicaksono, SIK mengatakan bahwa para pelaku pencurian kayu yang berhasil
diamankan ini mempunyai peran yang berbeda-beda yaitu ada yang menebang kayu,
menyediakan alat transportasi dikawasan hutan tanpa ijin dan ada yang bertugas
hanya mengangkut kayu hasil curian. “Keberhasilan penangkapan ini berkat
kerjasama antara Polres Madiun dengan pihak Perhutani yang memberikan
informasi,” ungkapnya dihadapan Wartawan dari berbagai media, Rabu (21/9/16). .
AKP. Hanif Fatih Wicaksono, SIK menegaskan bahwa ketiga pelaku yang
berhasil diamankan ini bukan merupakan sebuah jaringan, mereka tidak ada
kaitannya satu dengan yang lain. “Ketiga tersangka ini tidak ada keterkaitan,
ini berbeda-beda, beda lokasi beda tempat dan beda waktu,” tegasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan
atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan pasal tentang pencegahan
dan pemberantasan perusakan hutan. “Untuk tersangka Joko Endro Susilo, dijerat
dengan pasal 85 ayat (1) jo pasal 12 huruf g jo pasal 12 huruf g UURI no. 13
tahun 2013 dengan ancaman penjara minimal 2 tahun dan maksimal 10 tahun. Tersangka
Sugito di jerat dengan pasal 83 ayat (1) huruf (a) jo pasal 12 huruf d UURI no.
13 tahun 2013 dengan ancaman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun. Dan
tersangka, Sugeng dijerat dengan pasal 82 ayat 1 huruf b, c jo pasal 12 huruf
b, c UURI no. 18 tahun 2013 dengan ancaman penjara minimal 1 tahun dan maksimal
5 tahun,” pungkas Kasatreskrim Polres Madiun ini dengan tegas. (p-76)
Posting Komentar