Per Januari 2017, Biaya Pendidikan Untuk SMA Sederajat Tidak Gratis Lagi

Kota Madiun – Penerapan sumbangan pembinaan pendidikan pada siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) sudah diberlakukan Per Januari 2017 dari yang sebelumnya gratis. Hal ini disampaikan olehKepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Saiful Rachman. Meski demikian, Saiful Rachman belum bisa menentukan berasaran SPP yang akan diterapkan. Untuk menentukan besaran SPP, akan dilakukan pembehasan khusus dengan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS). Besaran SPP antar daerah tidak akan sama, Sebab tergantung dari kebutuhan masing-masing. “Penerapan adanya SPP bagi siswa SMA/SMK ini akan diperkuat dengan surat edaran (SE) Gubernur Jatim. Sekarang masih proses, sebentar lagi SE akan selesai,” kata Kepala Dindik Jatim, Saiful Rachman, Jumat (30/12/16).
Sebelumnya, dijelaskannya bahwa penarikan SPP pada para siswa ini sudah melalui kajian yang berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 66 tahun 2010 pasal 58 H ayat 2. Tentang kewenangan dan kemampuan masing-masing menanggung biaya investasi, operasional, beasiswa atau biaya pendidikan bagi satuan pendidikan dalam pendidikan formal.Masyarakat di Jawa Timur nampaknya harus membuang jauh-jauh mimpi untuk bisa benar-benar bebas dari biaya sekolah. Pasalnya, Gubernur Jawa Timur, Dr Soekarwo baru saja mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang isinya terkait pemberlakukan SPP (Sumbangan Pembinaan Pendidikan) di tingkat SMA/SMK per Januari 2017.
Sementara, berbagai tanggapan mulai terlontar yang salah satunya dari Drs. Imron Rosidi, M.Pd, Kepala SMA Negeri 1 Madiun mengaku pihaknya masih melakukan pembahasan terkait munculnya SE tersebut. Salah satunya soal kisaran besaran iuran yang nantinya bakal dibebankan kepada tiap siswa. “Iya rapat barusan intinya membahas SE Gubernur terkait diperolehkannya sekolah SMA/SMK Negeri memunggut SPP,” ujarnya, Sabtu (07/01/17).
Dalam penjelasannya, Besaran penarikan SPP itu sendiri akan ditentukan berdasarkan kebutuhan biaya pendidikan tiap siswa dalam satu tahun, dan akan berbeda di tiap-tiap daerah. Dicontohkan, jika kebutuhan per siswa mencapai Rp 3 juta dan telah mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 1,4 juta, maka kekurangannya adalah Rp 1,6 juta dalam satu tahun. Artinya, tiap siswa nantinya akan dibebankan SPP sebesar sekitar Rp 135 ribu per bulan. (tim)
Kota Madiun – Penerapan sumbangan pembinaan pendidikan pada siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) sudah diberlakukan Per Januari 2017 dari yang sebelumnya gratis. Hal ini disampaikan olehKepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Saiful Rachman. Meski demikian, Saiful Rachman belum bisa menentukan berasaran SPP yang akan diterapkan. Untuk menentukan besaran SPP, akan dilakukan pembehasan khusus dengan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS). Besaran SPP antar daerah tidak akan sama, Sebab tergantung dari kebutuhan masing-masing. “Penerapan adanya SPP bagi siswa SMA/SMK ini akan diperkuat dengan surat edaran (SE) Gubernur Jatim. Sekarang masih proses, sebentar lagi SE akan selesai,” kata Kepala Dindik Jatim, Saiful Rachman, Jumat (30/12/16).
Sebelumnya, dijelaskannya bahwa penarikan SPP pada para siswa ini sudah melalui kajian yang berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 66 tahun 2010 pasal 58 H ayat 2. Tentang kewenangan dan kemampuan masing-masing menanggung biaya investasi, operasional, beasiswa atau biaya pendidikan bagi satuan pendidikan dalam pendidikan formal.Masyarakat di Jawa Timur nampaknya harus membuang jauh-jauh mimpi untuk bisa benar-benar bebas dari biaya sekolah. Pasalnya, Gubernur Jawa Timur, Dr Soekarwo baru saja mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang isinya terkait pemberlakukan SPP (Sumbangan Pembinaan Pendidikan) di tingkat SMA/SMK per Januari 2017.
Sementara, berbagai tanggapan mulai terlontar yang salah satunya dari Drs. Imron Rosidi, M.Pd, Kepala SMA Negeri 1 Madiun mengaku pihaknya masih melakukan pembahasan terkait munculnya SE tersebut. Salah satunya soal kisaran besaran iuran yang nantinya bakal dibebankan kepada tiap siswa. “Iya rapat barusan intinya membahas SE Gubernur terkait diperolehkannya sekolah SMA/SMK Negeri memunggut SPP,” ujarnya, Sabtu (07/01/17).
Dalam penjelasannya, Besaran penarikan SPP itu sendiri akan ditentukan berdasarkan kebutuhan biaya pendidikan tiap siswa dalam satu tahun, dan akan berbeda di tiap-tiap daerah. Dicontohkan, jika kebutuhan per siswa mencapai Rp 3 juta dan telah mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 1,4 juta, maka kekurangannya adalah Rp 1,6 juta dalam satu tahun. Artinya, tiap siswa nantinya akan dibebankan SPP sebesar sekitar Rp 135 ribu per bulan. (tim)
Baca

Dalami Kasus Korupsi Walikota Madiun, Penyidik KPK Periksa Sembilan Kontraktor dan Camat

Madiun Kota – Pengembangan penyidikan terhadap kasus korupsi yang membelit Walikota Madiun, Bambang Irianto yang di tangani oleh Penyidik KPK belumlah usai. Beberapa kali Penyidik dari KPK mendatangi Kota Madiun untuk mencari bukti baru dan mendalaminya.
Beberapa waktu lalu, penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap sembilan pimpinan asosiasi dan anggota kontraktor di tempat yang sama. Selain itu, KPK juga memeriksa ketua Administrasi Pembangunan Kota Madiun, Sadikun.
Namun pemeriksa terhadap sembilan kontraktor dan Sadikun, tidak ada kaitannya dengan pembangunan PBM. Tapi seputar uang fee yang diduga diberikan kepada Walikota melalui Sadikun dari para kontraktor yang mendapat proyek dari Pemkot Madiun. Sedangkan besarannya fee, disebut-sebut antara 5%-15%, tergantung nilai proyek dan jenis proyek. Apakah itu proyek PL (Penunjukan Langsung) atau melalui lelang.
Mereka yang yang diperiksa kemarin (15/12), yakni Sutomo dari Asosiasi Gapeksindo, Sukarman dari Asosiasi Gakindo, Rochim Rudianto dari Asosiasi Aksindo, Riyadi dari Asosiasi Askindo, Noer Mohammad dari Asosiasi Aspeknas, Moch Rofieq Nurhidajat Taufiq selaku Ketua Gapensi, Yayat Prawira Sumantri dari Asosiasi Gapeknas, Pratikno selaku Ketua Gabpeknas dan Arief Kurniawan dari Asosiasi Gabpeknas.
Jika pemeriksaan terkait uang fee terbukti, hampir dapat dipastikan, Walikota Madiun yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembangunan PBM oleh KPK, 17 Oktober, lalu, akan menjadi tersangka ‘Jilid II’ dalam kasus setoran fee. Belum lagi masalah dana APBD setoran dari Satuan Kerja (Satker) setiap ada kegiatan.
Tidak hanya berhenti sampai disini, Kali ini, penyidik KPK kembali mendatangi Kota Madiun untuk mengorek keterangan terkait dengan asset Walikota Madiun dengan memeriksa seluruh Camat. Tiga Camat yang menjalani pemeriksaan di gedung Bhara Makota milik Polres Madiun Kota, yakni Camat Taman Doris Eko Prasetyo, Camat Manguharjo Hidayat dan Camat Kartoharjo Catur Wahyudianto serta beberapa stafnya.
Usai diperiksa, Doris EP, Camat Taman, mengatakan dirinya ditanya penyidik KPK seputar aset milik Walikota Madiun yang berada di wilayah Kecamatan Taman. “Ya cuma ditanya tentang aset beliau (H. Bambang Irianto) yang ada di Kecamatan Taman,” kata Doris yang tak merinci aset walikota yang ada di wilayahnya.
Menurutnya lagi, pertanyaan yang diajukan oleh penyidik KPK itu, karena dirinya selaku camat, juga sebagai PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). “Karena posisi saya sebagai PPAT di wilayah Kecamatan Taman,” pungkasnya.
Selain memeriksa seluruh Camat di Kota Madiun, penyidik KPK juga kembali memeriksa mantan manager PT Lince Romauli Raya (LRR), Ali Fauzi. PT Lince merupakan kontraktor yang mengerjakan proyek Pasar Besar Kota Madiun (PBM) senilai Rp.76,5 milyar yang menjerat Walikota Madiun, sebagai tersangka. “Cuma jadi saksi,” kata Ali Fauzi, yang juga seorang notaris, sambil bergegas masuk ke dalam mobil. (tim)
Madiun Kota – Pengembangan penyidikan terhadap kasus korupsi yang membelit Walikota Madiun, Bambang Irianto yang di tangani oleh Penyidik KPK belumlah usai. Beberapa kali Penyidik dari KPK mendatangi Kota Madiun untuk mencari bukti baru dan mendalaminya.
Beberapa waktu lalu, penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap sembilan pimpinan asosiasi dan anggota kontraktor di tempat yang sama. Selain itu, KPK juga memeriksa ketua Administrasi Pembangunan Kota Madiun, Sadikun.
Namun pemeriksa terhadap sembilan kontraktor dan Sadikun, tidak ada kaitannya dengan pembangunan PBM. Tapi seputar uang fee yang diduga diberikan kepada Walikota melalui Sadikun dari para kontraktor yang mendapat proyek dari Pemkot Madiun. Sedangkan besarannya fee, disebut-sebut antara 5%-15%, tergantung nilai proyek dan jenis proyek. Apakah itu proyek PL (Penunjukan Langsung) atau melalui lelang.
Mereka yang yang diperiksa kemarin (15/12), yakni Sutomo dari Asosiasi Gapeksindo, Sukarman dari Asosiasi Gakindo, Rochim Rudianto dari Asosiasi Aksindo, Riyadi dari Asosiasi Askindo, Noer Mohammad dari Asosiasi Aspeknas, Moch Rofieq Nurhidajat Taufiq selaku Ketua Gapensi, Yayat Prawira Sumantri dari Asosiasi Gapeknas, Pratikno selaku Ketua Gabpeknas dan Arief Kurniawan dari Asosiasi Gabpeknas.
Jika pemeriksaan terkait uang fee terbukti, hampir dapat dipastikan, Walikota Madiun yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembangunan PBM oleh KPK, 17 Oktober, lalu, akan menjadi tersangka ‘Jilid II’ dalam kasus setoran fee. Belum lagi masalah dana APBD setoran dari Satuan Kerja (Satker) setiap ada kegiatan.
Tidak hanya berhenti sampai disini, Kali ini, penyidik KPK kembali mendatangi Kota Madiun untuk mengorek keterangan terkait dengan asset Walikota Madiun dengan memeriksa seluruh Camat. Tiga Camat yang menjalani pemeriksaan di gedung Bhara Makota milik Polres Madiun Kota, yakni Camat Taman Doris Eko Prasetyo, Camat Manguharjo Hidayat dan Camat Kartoharjo Catur Wahyudianto serta beberapa stafnya.
Usai diperiksa, Doris EP, Camat Taman, mengatakan dirinya ditanya penyidik KPK seputar aset milik Walikota Madiun yang berada di wilayah Kecamatan Taman. “Ya cuma ditanya tentang aset beliau (H. Bambang Irianto) yang ada di Kecamatan Taman,” kata Doris yang tak merinci aset walikota yang ada di wilayahnya.
Menurutnya lagi, pertanyaan yang diajukan oleh penyidik KPK itu, karena dirinya selaku camat, juga sebagai PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). “Karena posisi saya sebagai PPAT di wilayah Kecamatan Taman,” pungkasnya.
Selain memeriksa seluruh Camat di Kota Madiun, penyidik KPK juga kembali memeriksa mantan manager PT Lince Romauli Raya (LRR), Ali Fauzi. PT Lince merupakan kontraktor yang mengerjakan proyek Pasar Besar Kota Madiun (PBM) senilai Rp.76,5 milyar yang menjerat Walikota Madiun, sebagai tersangka. “Cuma jadi saksi,” kata Ali Fauzi, yang juga seorang notaris, sambil bergegas masuk ke dalam mobil. (tim)
Baca
 
Investigasi New Biro Madiun. Alamat Jl. Gemah Ripah No. 30 Dolopo Kabupaten Madiun. Telp. 081249410099
Support : PT. INSAN MANDIRI PERMATA
Copyright © 2014. Investigasi New Madiun
Template Edited by Investigasi Biro Madiun
Telp/Message : 081249410099 | 0856 0449 9100