Per Januari 2017, Biaya Pendidikan Untuk SMA Sederajat Tidak Gratis Lagi
Kota
Madiun – Penerapan sumbangan pembinaan pendidikan pada siswa Sekolah Menengah Atas
(SMA) sudah diberlakukan Per Januari 2017 dari yang sebelumnya
gratis. Hal ini disampaikan olehKepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Saiful
Rachman. Meski demikian, Saiful Rachman belum bisa menentukan berasaran SPP
yang akan diterapkan. Untuk menentukan besaran SPP, akan dilakukan pembehasan
khusus dengan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS). Besaran SPP antar daerah
tidak akan sama, Sebab tergantung dari kebutuhan masing-masing. “Penerapan
adanya SPP bagi siswa SMA/SMK ini akan diperkuat dengan surat edaran (SE)
Gubernur Jatim. Sekarang masih proses, sebentar lagi SE akan selesai,” kata
Kepala Dindik Jatim, Saiful Rachman, Jumat (30/12/16).
Sebelumnya,
dijelaskannya bahwa penarikan SPP pada para siswa ini sudah melalui kajian yang
berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 66 tahun 2010 pasal 58 H ayat 2.
Tentang kewenangan dan kemampuan masing-masing menanggung biaya investasi,
operasional, beasiswa atau biaya pendidikan bagi satuan pendidikan dalam
pendidikan formal.Masyarakat di Jawa Timur nampaknya harus membuang jauh-jauh
mimpi untuk bisa benar-benar bebas dari biaya sekolah. Pasalnya, Gubernur Jawa
Timur, Dr Soekarwo baru saja mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang isinya terkait
pemberlakukan SPP (Sumbangan Pembinaan Pendidikan) di tingkat SMA/SMK per
Januari 2017.
Sementara,
berbagai tanggapan mulai terlontar yang salah satunya dari Drs. Imron Rosidi,
M.Pd, Kepala SMA Negeri 1 Madiun mengaku pihaknya masih melakukan pembahasan
terkait munculnya SE tersebut. Salah satunya soal kisaran besaran iuran yang
nantinya bakal dibebankan kepada tiap siswa. “Iya rapat barusan intinya
membahas SE Gubernur terkait diperolehkannya sekolah SMA/SMK Negeri memunggut
SPP,” ujarnya, Sabtu (07/01/17).
Dalam
penjelasannya, Besaran penarikan SPP itu sendiri akan ditentukan berdasarkan
kebutuhan biaya pendidikan tiap siswa dalam satu tahun, dan akan berbeda di
tiap-tiap daerah. Dicontohkan, jika kebutuhan per siswa mencapai Rp 3 juta dan
telah mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 1,4 juta,
maka kekurangannya adalah Rp 1,6 juta dalam satu tahun. Artinya, tiap siswa
nantinya akan dibebankan SPP sebesar sekitar Rp 135 ribu per bulan. (tim)
Kota
Madiun – Penerapan sumbangan pembinaan pendidikan pada siswa Sekolah Menengah Atas
(SMA) sudah diberlakukan Per Januari 2017 dari yang sebelumnya
gratis. Hal ini disampaikan olehKepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Saiful
Rachman. Meski demikian, Saiful Rachman belum bisa menentukan berasaran SPP
yang akan diterapkan. Untuk menentukan besaran SPP, akan dilakukan pembehasan
khusus dengan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS). Besaran SPP antar daerah
tidak akan sama, Sebab tergantung dari kebutuhan masing-masing. “Penerapan
adanya SPP bagi siswa SMA/SMK ini akan diperkuat dengan surat edaran (SE)
Gubernur Jatim. Sekarang masih proses, sebentar lagi SE akan selesai,” kata
Kepala Dindik Jatim, Saiful Rachman, Jumat (30/12/16).
Sebelumnya,
dijelaskannya bahwa penarikan SPP pada para siswa ini sudah melalui kajian yang
berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 66 tahun 2010 pasal 58 H ayat 2.
Tentang kewenangan dan kemampuan masing-masing menanggung biaya investasi,
operasional, beasiswa atau biaya pendidikan bagi satuan pendidikan dalam
pendidikan formal.Masyarakat di Jawa Timur nampaknya harus membuang jauh-jauh
mimpi untuk bisa benar-benar bebas dari biaya sekolah. Pasalnya, Gubernur Jawa
Timur, Dr Soekarwo baru saja mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang isinya terkait
pemberlakukan SPP (Sumbangan Pembinaan Pendidikan) di tingkat SMA/SMK per
Januari 2017.
Sementara,
berbagai tanggapan mulai terlontar yang salah satunya dari Drs. Imron Rosidi,
M.Pd, Kepala SMA Negeri 1 Madiun mengaku pihaknya masih melakukan pembahasan
terkait munculnya SE tersebut. Salah satunya soal kisaran besaran iuran yang
nantinya bakal dibebankan kepada tiap siswa. “Iya rapat barusan intinya
membahas SE Gubernur terkait diperolehkannya sekolah SMA/SMK Negeri memunggut
SPP,” ujarnya, Sabtu (07/01/17).
Dalam
penjelasannya, Besaran penarikan SPP itu sendiri akan ditentukan berdasarkan
kebutuhan biaya pendidikan tiap siswa dalam satu tahun, dan akan berbeda di
tiap-tiap daerah. Dicontohkan, jika kebutuhan per siswa mencapai Rp 3 juta dan
telah mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 1,4 juta,
maka kekurangannya adalah Rp 1,6 juta dalam satu tahun. Artinya, tiap siswa
nantinya akan dibebankan SPP sebesar sekitar Rp 135 ribu per bulan. (tim)