Madiun, Investigasi ; Munculnya PP 78 tentang pengupahan
ditanggapi berbagai macam oleh para buruh bahkan dianggap tidak layak dan tidak
berpihak pada kaum buruh. Menyikapi hal ini delapan
orang perwakilan Serikat Buruh Madiun dan Kongres Aliansi Serikat Buruh
Indonesia madiun (Kasbi) Madiun datangi pusat pemerintahan (puspem) yang berada
di Mejayan Caruban. Jum'at (27/11/15).
Kedatangan mereka yang sehabis sholat
Jumat ini rupanya sia-sia belaka sebab Bupati dan Sekda Kabupaten Madiun tidak
berada ditempat. Akhirnya mereka hanya di temui Kasi Trantib, Toni Agus Purnomo dengan di
dampingi Kabag Ops Polres Madiun, Kompol Dadang Kurnia dan Kapolsek Mejayan, Kompol Rochani di ruang rapat gedung Puspem Mejayan.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan
dari Kasbi dan Serikat Buruh menyampaikan keluhannya terkait dengan system pengupahan
yang diatur dalam PP 78. "Kami sangat keberatan dengan PP
pengupahan no.78 tahun 2015, karena PP tersebut tidak pro pada buruh namun pro
kepada pengusaha,” kata Aris.
Lebih lanjut disampaikan oleh Aris
bahwa kinerja dewan pengupahan kabupaten melemah. “Kami juga menolak besaran UMK tahun 2016 yang sudah ditetapkan
yakni sebesar 1,390,000, kami menuntut paling tidak UMK untuk kabupaten Madiun
Rp.2.500.000 " jelas Aris.
Karena tujuannya bertemu dengan
petinggi yang ada di Kabupaten Madiun tidak tercapai, pendemo akhirnya menuju kantor DPRD Kabupaten
Madiun. "Kami hanya bisa
menerima aspirasi yang disampaikan oleh bapak-bapak ini
yang nantinya saya sampaikan kepada anggota dewan, kebetulan hari ini anggota
dewan sedang ada bimtek di Surabaya," terang Imam
Subarno, Kasubag Perencanaan Perundang-undangan sesaat setelah menerima aspirasi dari Serikat Buruh Madiun dan Kasbi. (p-76)
Posting Komentar