Madiun Kota, Investigasi : Rahman Agung (25th), warga Desa
Kedung Panji, Kecamatan Lembeyan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, hanya pasrah
saat di jemput polisi dirumahnya. Rahman Agung ditangkap polisi setelah
dilaporkan melakukan penganiayaan kepada pacar yang juga selingkuhanya, Suci
Rahmawati (28th), warga Kelurahan/Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan.
Wakapolsek Kartoharjo, Kota
Madiun, AKP Abd Ghafar, kepada Infoae.net, mengatakan, Awal kejadianya,
tersangka bersama seorang temanya berkunjung ke tempat korban dirumah Kost di
Jalan Pilangbango, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun. Namun sesampainya ditempat
kost tersangka melihat korban berada didalam kamar kost bersama seorang laki
laki.
“Melihat selingkuhanya berada
didalam kamar dengan dengan seorang laki laki, tersangka naik pitam dan
memanggil korban namun korban tidak mau keluar,”Kata AKP Abd Ghafar.
Karena dipanggil beberapa kali
tidak kunjung keluar, lanjut Wakapolsek Kartoharjo, tersangka langsung masuk ke
dalam kamar dan langsung menyeret keluar korban hingga terjatuh mengenai kipas
angin hingga patah dan mengakibatkan korban mengalami luka memar dibeberapa
bagian tubuh korban.
Sementara, Erlangga Adi,(28th)
warga Kelurahan/Kecamatan Kawedanan Kabupaten Magetan, teman Rahman Agung yang
tadinya hanya sebagai penonton juga ikut menganiaya dan melakukan pemukulan
terhadap teman laki laki korban, dan Erlangga Adi, berhasil ditangkap petugas
di tempat permainan Billyard.
“Menurut pengakuan tersangka,
sebenarnya kedatangannya ingin membezok korban yang katanya sedang sakit
sekaligus menanyakan alasan kenapa teman perselingkuhanya memutuskan hubungan
yang telah dijalaninya selama Tiga Tahun,”Terang Wakapolsek.
Akibat perbuatann tersangka
Rahman Agung yang sudah berkeluarga dengan memiliki istri dengan satu anak dan
temanya Erlangga Adi, dikenakan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang
dilakukan secara bersama sama dan ancaman hukumannya 5 tahun 6 bulan penjara. (p-76)
Posting Komentar