Madiun
Kota, Investigasi : Pembangunan Tempat Pembuangan Sampah
(TPS) oleh pihak managemen Sun City yang berdekatan dengan perumahan warga
rupanya berimbas pada warga sekitar. Bau sampah yang menyengat yang timbul dari
tumpukan sampah tersebut sangat dikeluhkan oleh masyarakat sekitar TPS.
Enggar
Djati, salah satu warga jalan Pelitatama, Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan
Kartoharjo, Kota Madiun ini mengatakan, kondisi ini sudah dirasakan warga sejak
beberapa bulan terakhir pasca TPS difungsikan. Dirinya yang terdampak bau busuk
ini pun mengakui, belum mendapat sosialisasi langsung dari pihak Sun City
terkait pembangunan TPS yang lokasinya berada di seberang rumahnya.
"Saya sangat menyayangkan hal itu
karena dari pihak Sun City pun ngengkel kalau tidak bau,”katanya dengan
menunjukkan surat dari Kecamatan Kartoharjo yang tidak direspon oleh pihak Sun
City, Senin (4/1).
Hal senada juga diungkapkan oleh Joko
Widodo. Warga sekitar TPS ini meminta manajemen Sun City untuk segera memindah
TPS tersebut. "Baunya itu nggak enak sekali, kalau bisa bagaimana solusinya
biar nggak bau,”harapnya.
Menanggapi keluhan warga, General
Manager, SunCity, Dedy Ferdiansyah berdalih pihaknya jauh hari sudah melakukan
penyemprotan secara periodik di lokasi TPS untuk menghilangkan bau. Dedy pun
menuding warga sekitar yang sengaja membuang sampah ke TPS tersebut. Pasalnya,
kondisi dinding pagar yang tidak terlalu tinggi.
"Antisipasi kita sebenarnya sudah
jauh-jauh hari. Dalam pembuangan sampah pun kita selalu kasih plastik dobel.
Kita juga sudah koordinasi dengan KLH, untuk meninggikan tembok dan membuat
atap di TPS,”tandasnya.
Sementara itu, dari surat rujukan pihak
Kecamatan Kartoharjo yang ditandatangani Camat Kartoharjo, Tjatoer
Wahjoedianto, nomor 024/203/401.401.2015 kepada manager operasional Sun City
dengan tembusan Walikota Madiun, Kepala DKP, Lurah Rejomulyo dan Ketua RT 02,
RW 01 Kelurahan Rejomulyo, berisi tentang dua point.
Pada point pertama, berisi tentang
pengaduan masyarakat dan pengamatan dilapangan yang menunjuk Perda Kota Madiun
nomor 33 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan kebersihan. Pada pasal 15 angka
2 huruf L terdapat poin yang menyampaikan bahwa Badan usaha/perusahaan/perkantoran/hotel
dan lain-lain yang menghasilkan volume sampah lebih dari 1 M atau setengah ton
per hari, harus langsung dibuang ke TPA Kelurahan Winongo, Kecamatan
Mangunharjo, Kota Madiun.
Selain itu, pada point kedua, dari
pemantauan petugas DKP di lokasi, bahwa sampah dari Sun City kurang lebih 7 M
per hari. Sehubungan dengan hal tersebut, untuk mencegah pencemaran lingkungan
mohon dengan hormat agar sampah di TPS Sun City untuk diangkut dan di buang ke
TPA Kelurahan Winongo setiap hari. (p-76)
Posting Komentar