Sun City Bangun TPS, Warga Terganggu Bau Sampah Yang Menyengat

Madiun Kota, Investigasi : Pembangunan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) oleh pihak managemen Sun City yang berdekatan dengan perumahan warga rupanya berimbas pada warga sekitar. Bau sampah yang menyengat yang timbul dari tumpukan sampah tersebut sangat dikeluhkan oleh masyarakat sekitar TPS.
 Enggar Djati, salah satu warga jalan Pelitatama, Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun ini mengatakan, kondisi ini sudah dirasakan warga sejak beberapa bulan terakhir pasca TPS difungsikan. Dirinya yang terdampak bau busuk ini pun mengakui, belum mendapat sosialisasi langsung dari pihak Sun City terkait pembangunan TPS yang lokasinya berada di seberang rumahnya.
"Saya sangat menyayangkan hal itu karena dari pihak Sun City pun ngengkel kalau tidak bau,”katanya dengan menunjukkan surat dari Kecamatan Kartoharjo yang tidak direspon oleh pihak Sun City, Senin (4/1).
Hal senada juga diungkapkan oleh Joko Widodo. Warga sekitar TPS ini meminta manajemen Sun City untuk segera memindah TPS tersebut. "Baunya itu nggak enak sekali, kalau bisa bagaimana solusinya biar nggak bau,”harapnya.
Menanggapi keluhan warga, General Manager, SunCity, Dedy Ferdiansyah berdalih pihaknya jauh hari sudah melakukan penyemprotan secara periodik di lokasi TPS untuk menghilangkan bau. Dedy pun menuding warga sekitar yang sengaja membuang sampah ke TPS tersebut. Pasalnya, kondisi dinding pagar yang tidak terlalu tinggi.
"Antisipasi kita sebenarnya sudah jauh-jauh hari. Dalam pembuangan sampah pun kita selalu kasih plastik dobel. Kita juga sudah koordinasi dengan KLH, untuk meninggikan tembok dan membuat atap di TPS,”tandasnya.
Sementara itu, dari surat rujukan pihak Kecamatan Kartoharjo yang ditandatangani Camat Kartoharjo, Tjatoer Wahjoedianto, nomor 024/203/401.401.2015 kepada manager operasional Sun City dengan tembusan Walikota Madiun, Kepala DKP, Lurah Rejomulyo dan Ketua RT 02, RW 01 Kelurahan Rejomulyo, berisi tentang dua point.
Pada point pertama, berisi tentang pengaduan masyarakat dan pengamatan dilapangan yang menunjuk Perda Kota Madiun nomor 33 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan kebersihan. Pada pasal 15 angka 2 huruf L terdapat poin yang menyampaikan bahwa Badan usaha/perusahaan/perkantoran/hotel dan lain-lain yang menghasilkan volume sampah lebih dari 1 M atau setengah ton per hari, harus langsung dibuang ke TPA Kelurahan Winongo, Kecamatan Mangunharjo, Kota Madiun.

Selain itu, pada point kedua, dari pemantauan petugas DKP di lokasi, bahwa sampah dari Sun City kurang lebih 7 M per hari. Sehubungan dengan hal tersebut, untuk mencegah pencemaran lingkungan mohon dengan hormat agar sampah di TPS Sun City untuk diangkut dan di buang ke TPA Kelurahan Winongo setiap hari. (p-76)

Related product you might see:

Share this product :

Posting Komentar

 
Investigasi New Biro Madiun. Alamat Jl. Gemah Ripah No. 30 Dolopo Kabupaten Madiun. Telp. 081249410099
Support : PT. INSAN MANDIRI PERMATA
Copyright © 2014. Investigasi New Madiun
Template Edited by Investigasi Biro Madiun
Telp/Message : 081249410099 | 0856 0449 9100