Madiun Kota,
Investigasi : Keberhasilan dari Tim Buser Polsek Kartoharjo, Kota Madiun
dalam mengungkap jaringan Curanmor patut diapresiasi. Selain bisa mengungkap
kasus pencurian belasan unit kendaraan bermotor, Tim Buser Polsek Kartoharjo,
Kota Madiun juga berhasil mengamankan Penadah barang curian tersebut.
Dari pengungkapan kasus tersebut, Polsek Kartoharjo, Kota
Madiun berhasil mengamankan empat tersangka yang salah satunya masih dibawah umur.
Selain itu, Tim Buser Polsek Kartoharjo, Kota Madiun juga mengamankan tersangka
Sutopo atau yang kondang dipanggil Iblis, Warga Desa Mojorejo, Kecamatan
Ngraho, Kabupaten Bojonegoro. Jumat (22/1/16).
Sutopo yang biasa dipanggil Iblis, ditangkap anggota Buser
saat dikawasan BRI Unit Ngraho, Bojonegoro, karena terlibat kasus pencurian
dengan tersangka AA dan AE yang sudah berhasil ditangkap beserta belasan barang
bukti R-2.
Dari hasil pengembangan penyidikan Iblis mengakui membeli
kendaraan R-2 dari kedua tersangka sebanyak Lima Unit kendaraan R-2. Dan setelah dilakukan
penggeledahan dirumah Iblis, anggota Buser menemukan Lima Unit kendaraan R-2
dengan berbagai jenis yang rencananya hendak dijual kepada pembeli. Dari
tangan Iblis, Polisi mengamankan, 1 Unit Yamaha Vixion, 1 Unit Yamaha Jupiter
MX, 1 Unit Honda Vario, 1 Unit Honda Vario Violet Silver dan 1 Unit Yamah Mio.
"Jadi Tersangka S, ini berperan sebagai penadah dan
membeli kendaraan R-2 tanpa dilengkapi surat kendaraan hasil kejahatan
dari tersangka AA dan AE yang sebelumnya sudah ditangkat anggota,"Kata
AKBP Agus Yulianto, S.I.K. Kamis (18/2/16)
Karena perbuatannya yang melanggar hukum tersebut, Sutopo
alias Iblis dikenakan Pasal 480 KUHP dan terancam hukuman 4 Tahun penjara. “Tersangka
kita jerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkas
Kapolresta Madiun. (p-76)
Posting Komentar