Magetan,
Investigasi : Peredaran Minuman Keras (miras) di
Magetan Tinggi. Buktinya dalam kurun waktu 6 bulan saja Polres Magetan berhasil
mengamankan sekitar 2600 liter lebih arak jowo atau yang disebut arjo, 60 botol
anggur merah dan puluhan kenalpot brong. Peredaran
miras sudah menyentuh kalangan anak anak, minuman memabukkan ini kalo tidak
segera ditangani dengan serius sangat berbahaya. Pasalnya awal dari kejahatan
bermula dari mabuk mabukkan, "Orang yang hilang kesadaran akan cenderung
melakukan perbutan nekat, yang mengarah ke tindakan kejahatan." terang Kapolres.
Untuk itu polres Magetan bersama sama
stekholder, TNI, masyarakat alim ulama dan pendeta untuk memerangi peredaran
miras tanpa ijin."Laporkan apabila melihat miras tanpa ijin, kami akan
tindak berat." tegasnya.
“Magetan sebenarnya bukan pengasil atau
produsen miras, miras ini berasal dari Karanganyar dan Purwakarta."
imbuhnya.
Kapolres tidak memungkiri bahwa angka
peredaran miras di magetan sangat tinggi. "Meski penjual dan pembeli
sering dirazia dan digrebek tak memberikan efek jera karena hanya memeberikan
sangsi ringan. Produk hukum yang dibuat legislatif dan yudikatif yaitu berupa
perda miras yang efektif tahun depan diharapkan bisa menekan angka peredaran
miras karena sangsi yang diterapkan cukup berat." Harap Kapolres Magetan
AKBP. Johanson Ronald Simamora
Sementara itu Plt Sekda Magetan Mei
Sugihartini yang hadir dalam acara pemusnahan mengaku prihatin dengan hal ini.
Ia meminta segera untuk diterapkan perda miras tahun depan. Miras sudah merusak
generasi anak bangsa. " Saya mendapat laporan dari polisi bahwa penguna
miras sudah menyetuh anaka anak sekolah." terang Mei. Upaya pemkab magetan
perang melawan bahaya miras adalah dengan menerbitkan perda miras yang efektif
bulan depan. Diharapkan segera bisa menekan peredaran miras magetan dan angka
kejahatan akibat pengaruh minuman memabukkan ini. (md).
Posting Komentar