Kejaksaan Terus Usut Dugaan Proyek Alkes dan Fisik Di RSUD Kota Madiun

Madiun Kota, Investigasi : Kasus dugaan korupsi terkait proyek Alat Kesehatan (Alkes) dan proyek fisik tahun 2013, 2014 dan 2015 yang membelit RSUD Kota Madiun kini tengah di dalami oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Madiun. Kepala Kajari Madiun, Paris Pasaribu dikonfirmasi membenarkan jika saat ini anak buahnya tengah mendalami kasus di rumah sakit berplat merah tersebut. Menurutnya, mencuatnya kasus itu, berawal dari laporan masyarakat. "Ini baru pemanggilan perdana pihak dari RSUD Kota Madiun. Tim akan bekerja. Kan ada laporan ke kita, ya langsung kita tindak lanjuti," katanya, Kamis (14/1).
Apakah Direktur RSUD, Kota Madiun, Resty Lestantini juga akan dipanggil? Paris Pasaribu pun menyerahkan sepenuhnya kepada tim penyidik. Jika memang nantinya ditemukan adanya keterangan dari saksi yang menyangkut Direktur cantik itu, tidak menutup kemungkinan Resty juga bakal dipanggil. "Siapa menurut mereka yang dibutuhkan keterangannya ya kita panggil," jelasnya.

Sebelumnya, tim penyidik Kejari Madiun memanggil tiga pejabat dari RSUD Kota Madiun. Ketiganya yakni, Prio, Hendro dan Yuda. Tak berselang lama, datang lagi pejabat RSUD yang diketahui bernama Yusuf dengan membawa segepok berkas dan langsung memasuki ruangan Kasi Intelijen, Kejari Madiun, Abdul Farid.
Selang sehari setelah pihak Kejaksaan Negeri Madiun memeriksa beberapa pejabat RSUD Kota Madiun, Direktur RSUD, Kota Madiun, Resty Lestantini langsung bertandang ke Kantor Korps Adiyaksa yang berada di jalan Pahlawan, Kota Madiun, Jumat (15/1).
Dengan menggunakan baju batik biru dengan dibalut blazer warna hijau keluar dari lantai dua Kantor Kejari Madiun sekitar pukul 11.00 Wib. Saat dikonfirmasi, Resty berdalih kedatangannya ke kantor tersebut tidak ada kaitannya dengan pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik kemarin.
Namun Resty mengakui bahwa pemeriksaan kemarin terkait anggaran Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) yang digunakan oleh rumah sakit milik pemerintah daerah itu. Lebih lanjut dikonfirmasi terkait detail permasalahan hingga Kejaksaan memeriksa anak buahnya, Resty langsung melempar pertanyaan tersebut dan meminta wartawan untuk langsung konfirmasi kepada Walikota Madiun, Bambang Irianto.
Sementara itu, Walikota Madiun, Bambang Irianto akhirnya angkat bicara terkait dugaan kasus korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) RSUD Kota Madiun. Anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang digelontorkan untuk RSUD Kota Madiun diduga diselerwengkan. Untuk itu, saat ini, Kejari Madiun tengah dalam pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dalam kasus ini.
Dijelaskan, Walikota Madiun menyakini bahwa tidak ada penyelewengan terhadap dana sebesar 2 miliar tersebut karena pengadaan Alkes tersebut menggunakan system e-katalog. "Rumah sakit itu salahnya apa? Saya cek kemarin, ternyata sudah e-Katalog. Nggak bisa diselewengkan. Makanya saya bingung,"katanya, Senin (18/1).
Meski begitu, Bambang Irianto menghormati langkah hukum Kejari Madiun untuk mengusut dugaan penyelewengan anggaran tahun 2013, 2014 dan 2015 itu. Pihaknya pun mengaku tidak akan melakukan intervensi ataupun ikut campur dalam pengungkapan kasus tersebut."Silahkan saja, saya tambah senang. Ingat omongan saya, Walikota tidak akan pernah ikut campur di semua pekerjaan. Insya Allah saya clean (bersih). Saya harus mendukung langkah hukum ini, tetapi saya yakin rumah sakit nggak ada masalah,"ujarnya.

Dirinya juga mengaku, sudah memanggil Direktur RSUD, Kota Madiun, Resti Lestantini untuk memberikan penjelasan paska anak buahnya dipanggil Kejaksaan beberapa waktu lalu. "Bu Resty juga sudah saya panggil, katanya semuanya sudah benar," tandasnya. (p-76)

Related product you might see:

Share this product :

Posting Komentar

 
Investigasi New Biro Madiun. Alamat Jl. Gemah Ripah No. 30 Dolopo Kabupaten Madiun. Telp. 081249410099
Support : PT. INSAN MANDIRI PERMATA
Copyright © 2014. Investigasi New Madiun
Template Edited by Investigasi Biro Madiun
Telp/Message : 081249410099 | 0856 0449 9100