Madiun Kota, Investigasi : Kasus
dugaan korupsi terkait proyek Alat Kesehatan (Alkes) dan proyek fisik tahun
2013, 2014 dan 2015 yang membelit RSUD Kota Madiun kini tengah di dalami oleh
pihak Kejaksaan Negeri Kota Madiun. Kepala Kajari Madiun, Paris Pasaribu
dikonfirmasi membenarkan jika saat ini anak buahnya tengah mendalami kasus di
rumah sakit berplat merah tersebut. Menurutnya, mencuatnya kasus itu, berawal
dari laporan masyarakat. "Ini baru pemanggilan perdana pihak dari RSUD
Kota Madiun. Tim akan bekerja. Kan ada laporan ke kita, ya langsung kita tindak
lanjuti," katanya, Kamis (14/1).
Apakah
Direktur RSUD, Kota Madiun, Resty Lestantini juga akan dipanggil? Paris
Pasaribu pun menyerahkan sepenuhnya kepada tim penyidik. Jika memang nantinya
ditemukan adanya keterangan dari saksi yang menyangkut Direktur cantik itu,
tidak menutup kemungkinan Resty juga bakal dipanggil. "Siapa menurut mereka yang
dibutuhkan keterangannya ya kita panggil," jelasnya.
Sebelumnya,
tim penyidik Kejari Madiun memanggil tiga pejabat dari RSUD Kota Madiun.
Ketiganya yakni, Prio, Hendro dan Yuda. Tak berselang lama, datang lagi pejabat
RSUD yang diketahui bernama Yusuf dengan membawa segepok berkas dan langsung
memasuki ruangan Kasi Intelijen, Kejari Madiun, Abdul Farid.
Selang
sehari setelah pihak Kejaksaan Negeri Madiun memeriksa beberapa pejabat RSUD
Kota Madiun, Direktur RSUD, Kota Madiun, Resty Lestantini langsung bertandang
ke Kantor Korps Adiyaksa yang berada di jalan Pahlawan, Kota Madiun, Jumat
(15/1).
Dengan menggunakan
baju batik biru dengan dibalut blazer warna
hijau keluar dari lantai dua Kantor Kejari Madiun sekitar pukul 11.00 Wib. Saat
dikonfirmasi, Resty berdalih kedatangannya ke kantor tersebut tidak ada
kaitannya dengan pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik kemarin.
Namun
Resty mengakui bahwa pemeriksaan kemarin terkait anggaran Dana Bagi Hasil Cukai
dan Hasil Tembakau (DBHCHT) yang digunakan oleh rumah sakit milik pemerintah
daerah itu. Lebih lanjut dikonfirmasi terkait detail permasalahan hingga
Kejaksaan memeriksa anak buahnya, Resty langsung melempar pertanyaan tersebut
dan meminta wartawan untuk langsung konfirmasi kepada Walikota Madiun, Bambang
Irianto.
Sementara
itu, Walikota Madiun, Bambang Irianto akhirnya angkat bicara terkait dugaan
kasus korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) RSUD Kota Madiun. Anggaran Dana
Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang digelontorkan untuk RSUD Kota
Madiun diduga diselerwengkan. Untuk itu, saat ini, Kejari Madiun tengah dalam
pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dalam kasus ini.
Dijelaskan,
Walikota Madiun menyakini bahwa tidak ada penyelewengan terhadap dana sebesar 2
miliar tersebut karena pengadaan Alkes tersebut menggunakan system e-katalog. "Rumah
sakit itu salahnya apa? Saya cek kemarin, ternyata sudah e-Katalog. Nggak bisa
diselewengkan. Makanya saya bingung,"katanya, Senin (18/1).
Meski
begitu, Bambang Irianto menghormati langkah hukum Kejari Madiun untuk mengusut
dugaan penyelewengan anggaran tahun 2013, 2014 dan 2015 itu. Pihaknya pun
mengaku tidak akan melakukan intervensi ataupun ikut campur dalam pengungkapan
kasus tersebut."Silahkan saja, saya tambah senang. Ingat omongan saya,
Walikota tidak akan pernah ikut campur di semua pekerjaan. Insya Allah saya
clean (bersih). Saya harus mendukung langkah hukum ini, tetapi saya yakin rumah
sakit nggak ada masalah,"ujarnya.
Dirinya
juga mengaku, sudah memanggil Direktur RSUD, Kota Madiun, Resti Lestantini
untuk memberikan penjelasan paska anak buahnya dipanggil Kejaksaan beberapa
waktu lalu. "Bu Resty juga sudah saya panggil, katanya semuanya sudah
benar," tandasnya. (p-76)
Posting Komentar