Madiun
Kota, Investigasi : Kembali Polres Madiun Kota berhasil
mengungkap jaringan narkoba yang selama ini menghantui Kota Madiun. Kali ini Kepolisian
Resor (Polres) Madiun Kota mengamankan HE (34) penjual makanan keliling warga
Jalan Barito Kelurahan Pandean Kecamatan Taman. Ini setelah pelaku yang juga
residivis, kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 0,28 gram.
Kasat Reserse Narkoba (Resnakroba)
Polres Madiun Kota, Ajun Komisaris Polisi Sukono mengatakan, penangkapan pelaku
berawal dari informasi masyarakat yang akan melakukan transaksi narkotika di
sekitar Jalan Barito. AKP Sukono menyatakan, saat dilakukan penggeledahan,
petugas mengamankan barang bukti sebungkus rokok didalamnya terdapat satu
kantong plastik klip berisi serbuk kristal diduga narkotika.
"Yang bersangkutan ini awalnya
keluar dari salah satu tempat hiburan, oleh petugas langsung dihentikan dan
benar kedapatan narkotika digenggam di tangan kiri," ungkap AKP Sukono
kepada Radio Republik Indonesia, Kamis (21/1/2016).
Lebih lanjut AKP Sukono menyatakan,
berdasarkan keterangan pelaku kepada petugas kepolisian, dalam perkara ini, HE
bertindak sebagai pengedar, yang didapatnya dari seseorang warga asal Kabupaten
Madiun. Menurut AKP Sukono, pelaku sudah kali kelima keluar masuk bui dengan
kasus berbeda, yakni Tahun 2002 terlibat kasus penggelapan divonis 1,1 Tahun,
Tahun 2004 terlibat kasus peredaran narkoba divonis 2 tahun, Tahun 2009 dan
2014 tersandung kasus pencurian masing-masing divonis 1,5 tahun dan Tahun 2016
kembali terlibat kasus narkoba.
Atas tindakannya, pelaku dijerat pasal
114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp8 Milyar. Saat
ini pelaku beserta barang bukti diamankan petugas Polres Madiun Kota, guna
penyelidikan lebih lanjut. (p-76)
Posting Komentar