Gelapkan Uang Jutaan, Sales Marketing Ditangkap Polisi

Investigasi – Karena merasa gaji yang diterima kurang, Ahmad Kurniawan (36), bapak dua anak yang sehari-hari tinggal didesa Panggung Rt.13 Rw.03 Kec.Barat Kab.Magetan nekat menggelapkan uang milik perusahaan dimana dia bekerja sebesar Rp. 25 juta. Tentu saja akibat perbuatannya, Ahmad Kurniawan harus berurusan dengan Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya. Jum'at (12/2/2016).
Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar menjelaskan, Ahmad tidak bisa mengelak atas kelakuannya itu. Dan ia juga membeberkan penggelapan yang dilakoninya saat bekerja sebagai sales marketing karena lantaran terpaksa. Selain gaji kurang, kebutuhan sehari-harinya juga banyak. Mulanya Ahmad hanya join bisnis barang-barang plastik, seperti timba dll, bersama temannya. 
Dijelaskan, Ahmad Kurniawan bekerja sebagai karyawan sales marketing toko bangunan di PT Mandiri Bangun Abadi (MBA). Karena merasa gajinya kurang untuk mencukupi kebutuhan, kemudian timbul niat jahat dari Ahmad untuk menggelapkan sebagian uang setoran.
“Oleh pihak perusahaan, Ahmad ditugasi untuk menagih disetiap toko-toko di wilayah Madiun. Namun, pada saat selesei penagihan, Ahmad mengambil atau menggelapkan separuh uang-uang dari hasil penagihan tersebut, alias tidak disetorkan kepada perusahaan,” ungkap kasubbag Humas Polresta Surabaya pada Wartawan.
Dalam pengakuannya, Uang perusahaan yang sudah masuk ke kantong pribadinya mencapai Rp 25 juta.  Kejadian ini terbongkar saat pihak perusahaan melakukan audit keuangan. “Selain itu, banyak pihak pelanggan yang merasa dirugikan. Pasalnya, mereka merasa membayar lunas namun hingga kini masih ditagih,” lanjutnya.
Dari bukti-bukti penyelewengannya yang sudah jelas, Ahmad akhirnya tidak bisa mengelak lagi. Pihak perusahaan tidak mau mempunyai karyawan yang tidak jujur. Karena itu, akhirnya melaporkan ke Polrestabes Surabaya. Ahmad pun kemudian ditangkap di tempat kerjanya. 

Ahmad pun kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. "Terlapor sudah kami tetapkan sebagai tersangka, dan akan kami jerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan terancam 5 tahun penjara," tegas Kompol Lily Djafar. (tim)

Related product you might see:

Share this product :

Posting Komentar

 
Investigasi New Biro Madiun. Alamat Jl. Gemah Ripah No. 30 Dolopo Kabupaten Madiun. Telp. 081249410099
Support : PT. INSAN MANDIRI PERMATA
Copyright © 2014. Investigasi New Madiun
Template Edited by Investigasi Biro Madiun
Telp/Message : 081249410099 | 0856 0449 9100