Investigasi – Karena merasa gaji
yang diterima kurang, Ahmad Kurniawan (36), bapak dua anak yang sehari-hari
tinggal didesa Panggung Rt.13 Rw.03 Kec.Barat Kab.Magetan nekat menggelapkan
uang milik perusahaan dimana dia bekerja sebesar Rp. 25 juta. Tentu saja akibat
perbuatannya, Ahmad Kurniawan harus berurusan dengan Unit Resmob Satreskrim
Polrestabes Surabaya. Jum'at (12/2/2016).
Kasubbag Humas
Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar menjelaskan, Ahmad tidak bisa mengelak
atas kelakuannya itu. Dan ia juga membeberkan penggelapan yang dilakoninya saat
bekerja sebagai sales marketing karena lantaran terpaksa. Selain gaji kurang,
kebutuhan sehari-harinya juga banyak. Mulanya Ahmad hanya join bisnis
barang-barang plastik, seperti timba dll, bersama temannya.
Dijelaskan, Ahmad Kurniawan
bekerja sebagai karyawan sales marketing toko
bangunan di PT Mandiri Bangun Abadi (MBA). Karena merasa gajinya kurang untuk
mencukupi kebutuhan, kemudian timbul niat jahat dari Ahmad untuk menggelapkan
sebagian uang setoran.
“Oleh pihak
perusahaan, Ahmad ditugasi untuk menagih disetiap toko-toko di wilayah Madiun.
Namun, pada saat selesei penagihan, Ahmad mengambil atau menggelapkan separuh
uang-uang dari hasil penagihan tersebut, alias tidak disetorkan kepada
perusahaan,” ungkap kasubbag Humas Polresta Surabaya pada Wartawan.
Dalam
pengakuannya, Uang perusahaan yang sudah masuk ke kantong pribadinya mencapai
Rp 25 juta.
Kejadian ini terbongkar saat pihak perusahaan
melakukan audit keuangan. “Selain itu, banyak pihak pelanggan yang merasa
dirugikan. Pasalnya, mereka merasa membayar lunas namun hingga kini masih
ditagih,” lanjutnya.
Dari
bukti-bukti penyelewengannya yang sudah jelas, Ahmad akhirnya tidak bisa
mengelak lagi. Pihak perusahaan tidak mau mempunyai karyawan yang tidak jujur.
Karena itu, akhirnya melaporkan ke Polrestabes Surabaya. Ahmad pun kemudian
ditangkap di tempat kerjanya.
Ahmad pun kini
harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. "Terlapor sudah kami tetapkan
sebagai tersangka, dan akan kami jerat dengan pasal 374 KUHP tentang
penggelapan dalam jabatan dan terancam 5 tahun penjara," tegas Kompol Lily
Djafar. (tim)
Posting Komentar