saksi teman korban |
Madiun Kota, Investigasi : Masih ingat pembunuhan sadis terhadap Fitria
Kumala Sari, Mahasiswi Keperawatan yang mayatnya dibuang dihutan jati didaerah
Saradan?. Selasa (2/2/16) kemarin merupakan Sidang kasus pembunuhan mahasiswi
Keperawatan dengan terdakwa Yatimin alias Tonggeng (28), warga Desa Sumberejo
Kecamatan/Kabupaten Madiun, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Kabupaten
Madiun, Jawa Timur, dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dalam sidang sebelumnya dengan agenda dakwaan, terungkap bahwa,
sebelum menghabisi Fitria Kumala Sari (20), warga Desa Plumpungrejo Kecamatan
Wonoasri Kabupaten Madiun yang juga mahasiswi semester V Keperawatan di
Jombang, pada tanggal 17 Oktober 2015 sekitar pukul 17.00 WIB, terdakwa
terlebih dulu menjemput korban di terminal Nganjuk dengan mengggunakan sepeda
motor. Setelah itu korban dibawa masuk ke hutan jati Desa Pajaran Kecamatan
Saradan Kabupaten Madiun.
Sesampainya di dalam hutan, terdakwa menyetubuhi korban dengan
cara diikat dengan tali rafia yang dibawa oleh korban atas pesanan terdakwa.
Karena korban nekad akan menemui istri terdakwa untuk menyampaikan perihal
hubungan mereka, kemudian korban ditusuk dengan pisau di bagian perut kanan
oleh terdakwa. Setelah itu, terdakwa kembali menusuk leher korban sebanyak dua
kali dengan pisau yang telah dipersiapkan dari rumah.
Untuk memperkuat dakwaan tersebut, kali ini, Jaksa Penuntut Umum
(JPU) Sendhy P, memanggil 4 saksi, termasuk orang tua korban. Tapi orang tua
korban tidak hadir dengan alasan masih trauma atas kematian putrinya karena
dibunuh. Sedangkan saksi yang hadir, yakni Siti Nuryanti yang juga teman satu
kampus korban, bukan merupakan saksi fakta. Bahkan dalam kasus ini, tak satupun
ada saksi fakta.
“Setahu saya, korban (Fitria Komala Sari) tidak pernah cerita
apapun tentang dirinya. Memang saya teman satu kelas, tapi dia orang pendiam.
Saya tahu kasus ini dari media sosial dan berita,” terang saksi di hadapan
majelis hakim yang diketuai Halomoan Sianturi.
Pun demikian dengan saksi lain yang juga teman satu kost korban,
yakni Sri Mei. Meski satu tempat kost, jarang berkomunikasi dengan korban.
Terakhir ketemu, saat korban meminjam laptop kepadanya untuk dibawa pulang yang
kini dijadikan barang bukti.
“Memang satu tempat kost dengan saya, tapi beda kamar. Terakhir ketemu dia pinjam laptop. Katanya untuk mengerjakan tugas,” katanya.
“Memang satu tempat kost dengan saya, tapi beda kamar. Terakhir ketemu dia pinjam laptop. Katanya untuk mengerjakan tugas,” katanya.
Disisi lain, penasehat hukum terdakwa, Jonattan D Hartono, mengaku
kesulitan mencari saksi yang meringankan untuk kepentingan kliennya. “Jangankan
orang lain, kakaknya saja tidak mau ketika saya tawari sebagai saksi yang
meringankan. Alasannya takut,” kata Jonattan, usai sidang.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, 18 Oktober 2015 atau sehari
setelah terjadinya pembunuhan, masyarakat Kabupaten Madiun digemparkan oleh
penemuan mayat perempuan tanpa identas di dalam hutan Desa Pajaran Kecamatan
Saradan. Setelah dilakukan penyelidikan oleh polisi, korban adalah Fitria
Komala Sari.
Setelah berhasil mengungkap identitas korban, polisi berusaha
keras untuk mencari tahu siapa pelaku pembunuhan itu. Tidak lebih dari satu
minggu, polisi berhasil mengungkap pelaku dan menangkapnya. Pelaku adalah
Yatimin, seorang kuli bangunan yang juga pacar korban. Setelah ditangkap,
pelaku mengaku membunuh karena korban terus mendesak minta pertanggungjawaban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 340 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana, pasal 338 KUHP
tentang Menghilangkan Nyawa Orang Lain dengan ancaman hukuman, mati. (p-76)
Posting Komentar