Tidak Ada Saksi Pembunuhan, Orang Tua Korban Juga Masih Trauma

saksi teman korban
Madiun Kota, Investigasi :  Masih ingat pembunuhan sadis terhadap Fitria Kumala Sari, Mahasiswi Keperawatan yang mayatnya dibuang dihutan jati didaerah Saradan?. Selasa (2/2/16) kemarin merupakan Sidang kasus pembunuhan mahasiswi Keperawatan dengan terdakwa Yatimin alias Tonggeng (28), warga Desa Sumberejo Kecamatan/Kabupaten Madiun, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Jawa Timur, dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dalam sidang sebelumnya dengan agenda dakwaan, terungkap bahwa, sebelum menghabisi Fitria Kumala Sari (20), warga Desa Plumpungrejo Kecamatan Wonoasri Kabupaten Madiun yang juga mahasiswi semester V Keperawatan di Jombang, pada tanggal 17 Oktober 2015 sekitar pukul 17.00 WIB, terdakwa terlebih dulu menjemput korban di terminal Nganjuk dengan mengggunakan sepeda motor. Setelah itu korban dibawa masuk ke hutan jati Desa Pajaran Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun.
Sesampainya di dalam hutan, terdakwa menyetubuhi korban dengan cara diikat dengan tali rafia yang dibawa oleh korban atas pesanan terdakwa. Karena korban nekad akan menemui istri terdakwa untuk menyampaikan perihal hubungan mereka, kemudian korban ditusuk dengan pisau di bagian perut kanan oleh terdakwa. Setelah itu, terdakwa kembali menusuk leher korban sebanyak dua kali dengan pisau yang telah dipersiapkan dari rumah.
Untuk memperkuat dakwaan tersebut, kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sendhy P, memanggil 4 saksi, termasuk orang tua korban. Tapi orang tua korban tidak hadir dengan alasan masih trauma atas kematian putrinya karena dibunuh. Sedangkan saksi yang hadir, yakni Siti Nuryanti yang juga teman satu kampus korban, bukan merupakan saksi fakta. Bahkan dalam kasus ini, tak satupun ada saksi fakta.
“Setahu saya, korban (Fitria Komala Sari) tidak pernah cerita apapun tentang dirinya. Memang saya teman satu kelas, tapi dia orang pendiam. Saya tahu kasus ini dari media sosial dan berita,” terang saksi di hadapan majelis hakim yang diketuai Halomoan Sianturi.
Pun demikian dengan saksi lain yang juga teman satu kost korban, yakni Sri Mei. Meski satu tempat kost, jarang berkomunikasi dengan korban. Terakhir ketemu, saat korban meminjam laptop kepadanya untuk dibawa pulang yang kini dijadikan barang bukti.
“Memang satu tempat kost dengan saya, tapi beda kamar. Terakhir ketemu dia pinjam laptop. Katanya untuk mengerjakan tugas,” katanya.
Disisi lain, penasehat hukum terdakwa, Jonattan D Hartono, mengaku kesulitan mencari saksi yang meringankan untuk kepentingan kliennya. “Jangankan orang lain, kakaknya saja tidak mau ketika saya tawari sebagai saksi yang meringankan. Alasannya takut,” kata Jonattan, usai sidang.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, 18 Oktober 2015 atau sehari setelah terjadinya pembunuhan, masyarakat Kabupaten Madiun digemparkan oleh penemuan mayat perempuan tanpa identas di dalam hutan Desa Pajaran Kecamatan Saradan. Setelah dilakukan penyelidikan oleh polisi, korban adalah Fitria Komala Sari.
Setelah berhasil mengungkap identitas korban, polisi berusaha keras untuk mencari tahu siapa pelaku pembunuhan itu. Tidak lebih dari satu minggu, polisi berhasil mengungkap pelaku dan menangkapnya. Pelaku adalah Yatimin, seorang kuli bangunan yang juga pacar korban. Setelah ditangkap, pelaku mengaku membunuh karena korban terus mendesak minta pertanggungjawaban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana, pasal 338 KUHP tentang Menghilangkan Nyawa Orang Lain dengan ancaman hukuman, mati. (p-76)

Related product you might see:

Share this product :

Posting Komentar

 
Investigasi New Biro Madiun. Alamat Jl. Gemah Ripah No. 30 Dolopo Kabupaten Madiun. Telp. 081249410099
Support : PT. INSAN MANDIRI PERMATA
Copyright © 2014. Investigasi New Madiun
Template Edited by Investigasi Biro Madiun
Telp/Message : 081249410099 | 0856 0449 9100