Madiun Kota, Investigasi : Tim Penyidik dari Polres Madiun Kota terus melakukan
pengusutan terhadap kasus dugaan mark up Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan kegiatan
fiktif dari dana anggaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Kota Madiun pada
saat pemilihan Walikota Madiun tahun 2013 lalu.
Dipastikan kasus ini
akan masuk tahap final karena Tim Penyidik yakin bahwa negara dirugikan. Saat
ini ada dua nama yang dikantongi oleh Tim Penyidik yang akan menjadi calon
tersangka. "Panwaslu sudah tahap penyidikan. Indikasi kerugian negara
sudah ada. Untuk penentuan tersangka pada tahap berikutnya. Kalau indikasi
tersangka ada dua orang,"kata Kasat Reskrim, Polres Madiun Kota, AKP
Masykur belum lama ini.
Saat ditanya kepastian
besar kerugian negara yang diakibatkan oleh ulah nakal oknum Panwaslu tersebut,
AKP Masykur enggan menentukan secara pasti. Namun menurutnya, kerugian negara
ditaksir antara ratusan juta. "Yang jelas ratusan juta,"ujarnya.
Sekedar untuk
diketahui, kasus dugaan korupsi di Panwaslu Kota Madiun ini sudah ditangani
Polres Madiun Kota sejak tahun 2015 lalu. Kasus dugaan mark up ini pun menjadi
atensi Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Yulianto ditahun 2016 ini. (p-76)
Posting Komentar