Sehari, 3 Penjual Judi Togel Dibekuk Reskrim Polres Magetan

Magetan, Investigasi : Genderang perang terhadap perjudian terus dilakukan Jajaran Polres Magetan, kali ini 3 pelaku perjudian togel ( Toto Gelap) ditangkap tim buser Polres Magetan dan Polsek jajaran di TKP yang berbeda, Senin ( 25/4/16).
Adapun pelaku judi togel yang ditangkap Unit Reskrim Polsek Barat Polres Magetan  sekira pukul 10.30 Wib di sebuah warung di desa Manjung kecamatan Barat kabupaten Magetan. Pelaku berinisial SUM, 74 tahun, Tani, warga desa Manjung kecamatan Barat kabupaten Magetan.
Pelaku ditangkap petugas saat diketahui melakukan perjudian jenis togel dengan cara menerima titipan pembelian/tombokan nomor togel dari para pembeli. Dalam penangkapan tersebut Polisi berhasil menyita barang bukti berupa enam belas lembar kertas terdapat tulisan nomor togel, satu lembar karbon, satu bendel kertas kosong dan uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), pelaku selanjutnya yang ditangkap sekira pukul 14.30 Wib di pinggir jalan desa panggung kecamatan Barat kabupaten Magetan.
Pelaku berinisial NGAD, 52 tahun, Tani, warga desa Panggung kecamatan Barat kabupaten Magetan. Pelaku ditangkap petugas saat diketahui melakukan perjudian jenis togel dengan cara menerima titipan pembelian/tombokan nomor togel dari para pembeli. Dalam penangkapan tersebut Polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu lembar kupon togel dan uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), Sat Reskrim Polres Magetan  juga melakukan penangkapan  pelaku perjudian jenis judi togel sekira pukul 16.00 Wib di sebuah warung di dukuh Timang desa Waduk kecamatan Takeran kabupaten Magetan. Pelaku berinisial AG, 39 tahun, Karyawan Swasta, warga desa Waduk kecamatan Takeran kabupaten Magetan.
Pelaku ditangkap petugas saat diketahui melakukan perjudian jenis togel dengan cara menerima titipan pembelian/tombokan nomor togel dari para pembeli. Dalam penangkapan tersebut Polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu buah buku tafsir mimpi, dua lembar kupon togel dan uang tunai sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah).
Kapolres Magetan AKBP Johanson Ronald Simamora, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kasubbaghumas AKP Suwadi BT, S.H. menegaskan, ”Bahwa Polres Magetan selalu berusaha memberantas segala bentuk penyakit masyarakat salah satunya  perjudian dalam jenis apapun  karena dapat merusak sendi perekonomian masyarakat khususnya di wilayah Kab. Magetan  dan tetap akan melakukan tindakan-tindakan tegas terhadap para pelaku perjudian,” tegasnya.

Ketiga pelaku akan dikenakan pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)  tentang Perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), jelasnya. (sj/md)

Related product you might see:

Share this product :

+ komentar + 1 komentar

Posting Komentar

 
Investigasi New Biro Madiun. Alamat Jl. Gemah Ripah No. 30 Dolopo Kabupaten Madiun. Telp. 081249410099
Support : PT. INSAN MANDIRI PERMATA
Copyright © 2014. Investigasi New Madiun
Template Edited by Investigasi Biro Madiun
Telp/Message : 081249410099 | 0856 0449 9100