Magetan, Investigasi : Genderang perang terhadap perjudian
terus dilakukan Jajaran Polres Magetan, kali ini 3 pelaku perjudian togel (
Toto Gelap) ditangkap tim buser Polres Magetan dan Polsek jajaran di TKP yang
berbeda, Senin ( 25/4/16).
Adapun pelaku judi togel yang
ditangkap Unit Reskrim Polsek Barat Polres Magetan sekira pukul 10.30 Wib
di sebuah warung di desa Manjung kecamatan Barat kabupaten Magetan. Pelaku
berinisial SUM, 74 tahun, Tani, warga desa Manjung kecamatan Barat kabupaten
Magetan.
Pelaku ditangkap petugas saat
diketahui melakukan perjudian jenis togel dengan cara menerima titipan
pembelian/tombokan nomor togel dari para pembeli. Dalam penangkapan tersebut
Polisi berhasil menyita barang bukti berupa enam belas lembar kertas terdapat
tulisan nomor togel, satu lembar karbon, satu bendel kertas kosong dan uang
tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), pelaku selanjutnya yang ditangkap
sekira pukul 14.30 Wib di pinggir jalan desa panggung kecamatan Barat kabupaten
Magetan.
Pelaku berinisial NGAD, 52
tahun, Tani, warga desa Panggung kecamatan Barat kabupaten Magetan. Pelaku
ditangkap petugas saat diketahui melakukan perjudian jenis togel dengan cara
menerima titipan pembelian/tombokan nomor togel dari para pembeli. Dalam
penangkapan tersebut Polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu lembar
kupon togel dan uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), Sat
Reskrim Polres Magetan juga melakukan penangkapan pelaku perjudian
jenis judi togel sekira pukul 16.00 Wib di sebuah warung di dukuh Timang desa
Waduk kecamatan Takeran kabupaten Magetan. Pelaku berinisial AG, 39 tahun,
Karyawan Swasta, warga desa Waduk kecamatan Takeran kabupaten Magetan.
Pelaku ditangkap petugas saat
diketahui melakukan perjudian jenis togel dengan cara menerima titipan
pembelian/tombokan nomor togel dari para pembeli. Dalam penangkapan tersebut
Polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu buah buku tafsir mimpi, dua
lembar kupon togel dan uang tunai sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu
rupiah).
Kapolres Magetan AKBP Johanson
Ronald Simamora, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kasubbaghumas AKP Suwadi BT, S.H.
menegaskan, ”Bahwa Polres Magetan selalu berusaha memberantas segala bentuk
penyakit masyarakat salah satunya perjudian dalam jenis apapun
karena dapat merusak sendi perekonomian masyarakat khususnya di wilayah
Kab. Magetan dan tetap akan melakukan tindakan-tindakan tegas terhadap
para pelaku perjudian,” tegasnya.
Ketiga pelaku akan dikenakan
pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perjudian
dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda
paling banyak Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), jelasnya. (sj/md)
+ komentar + 1 komentar
Posting Komentar