Madiun,
Investigasi : Penerbitan Surat Pemberitahuan Penghentian
Penyidikan (SP3) dengan nomor 34/1/2013/Satreskrim, ditandatangani oleh
Kapolres Madiun Kota yang saat itu dijabat oleh AKBP Ubu Kuspriyadi yang
dikeluarkan oleh Polres Madiun Kota dalam kasus penanganan dugaan ijazah palsu
milik Bupati Madiun, Muhtarom berbuntut panjang.
Kasus ini kembali mencuat karena
Arif Subagio mempraperadilkan Kasatreskrim Polres Madiun Kota atas terbitnya
SP3. Namun, Hakim tunggal Ni KD Kusuma W yang menangani sidang praperadilan
kasus dugaan ijasah palsu milik Bupati Madiun, H. Muhtarom menyatakan bahwa
permohonan tidak bisa diterima.
“Jadi bukan ditolak.Tapi permohonan
tidak dapat diterima. Karena hakim belum memeriksa pokok perkara atau belum
masuk ke sah tidaknya SP3,” terang Humas Pengadilan Negeri Madiun, Suryodiyono,
Kamis (2/6/16).
Diketahui, pada 25 Januari 2013,
kasus ini telah dilakukan gelar perkara di Polda Jawa Timur. Hasil gelar
perkara, ijazah Sekolah Dasar milik Bupati Madiun yang dipermasalahkan pelapor,
adalah asli. Karena dari hasil pencocokan nomor induk, sidik jari dan semua
hasil dari laboraturium forensik, semuanya identik. Karena itu kemudian
penyidik mengeluarkan SP3.
Sebenarnya, tanda-tanda tidak dapat
diterimanya praperadilan dari pemohon, sudah tampak sejak pertengahan
perjalanan sidang. Pasalnya, saat sidang dengan agenda pembuktian, pemohon
tidak hadir. Apalagi agenda pembuktian, merupakan saat yang krusial untuk
meyakinkan hakim agar permohonan dikabulkan.
Masalah ijazah bupati Madiun ini,
sebenarnya sudah bergulir sejak Kabupaten Madiun akan menggelar Pilkada 2013
lalu. Pasalnya, bupati Madiun, Muhtarom, merupakan calon petahana. Karena itu,
banyak pihak yang menilai, masalah ini kental dengan nuansa politis. (p-76)
Posting Komentar