DPRD Kabupaten Madiun Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2015 Untuk Disahkan Menjadi Perda

Madiun, Investigasi : Dalam Rapat Paripurna DPRD Yang dipimpin oleh Ketua DPRD Drs. Joko Setiono, Senin 18 Juli 2016 bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kab. Madiun menyetujui Raperda tentangPertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kab.Madiun TA. 2015 untuk disahkan menjadi perda yang definitive.
Moh. Sayuti, selaku Jubir menyampaikan berdasarkan pada Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah terakhir dengan peraturan Menteri dalam Negeri  No 21 Tahun 2011 tentang pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pengelolaan Keangan Daerah Kab.Madiun, serta berdasarkan hasil pembahan antara Badan Anggaran DPRD Kab.Madiun dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah pada Tanggal 11 sampai 12 juli 2016. Maka pada Rapat ini Banggar DPRD menyampaikan pendapatnya terhadap Raperda tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD TA. 2015.
Penyusunan dan Pembahasan Raperda tentang pertangungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2015  telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, utamanya permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah terakhir dengan peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 dan Peraturan Bupati Madiun Nomor 24 Tahun 2013, serta mekanisme sebagaimana diatur dalam pasal 107  Peraturan DPRD No 28 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD Kab. Madiun.
Dalam Rangka evaluasi dan pengukuran kinerja Pemerintah Kab. Madiun, Badan Anggaran DPRD berpedoman pada penetapan KUA dan PPAS APBD 2015, KUA dan PPAS Perubahan dasar  APBD 2015 dan informasi hasil rapat dengar pendapat Komisi-komisi, serta dokumen laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur TA 2015.
Untuk pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015 yang perlu disempurnakan dan mendapat perhatian Dengan banyaknya SILPA pelaksanaan APBD TA 2015 agar pelaksanaan dadn perhitungan pos belanja lebih dicermati di setiap SKPD sehingga terjadi penurunan SILPA bahkan silPA relatif sangat kecil karena penyerapan anggaran menjadi satu indicator prestasi kerja DKPD dan Pemerintah Kab. Madiun.
Selain itu, daftar kegiatan yang belum di selesaikan pada akhir tahun dan diselenggarakan kembali dalam tahun anggran berikutnya dalam pertanggungjawaban pelaksanaan APBD di setiap tahun supaya dirinci untuk keseluruhannya sehingga sisa lebih diperhitungkan lebih rill untuk dilanjutkan pelaksanaannya atau di geser sesuai peruntukannya sekaligus dituangkan dalam perencanaan perubahan APBD.
Adanya temuan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinbsi Jawa Timur terdapat penganggaran belanja yang tidak sesuai substansi dan mata anggran yang seharusnya pada beberapa satauan kerja Perangkat Daerah (SKPD), oleh karena itu tahun yang akan dating kepada pengguna anggaran terutama bagi SKPD  ynag mempunyai penganggaran untuk diperhatikan supaya tidak terjadi kesalahan yang sama.
Penganggaran dan realisasi barang dan jasa serta belanja modal dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) pada beberapa SKPD belum dapat melaksanakan penggunaan anggaran secara maksimal terbukti dengan masih tingginya SILPA APBD tahun 2015 oleh karena itu kepada seluruh SKPD untuk memperhatikan substansi kegiatan dan berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam menyusun mata anggaran dalam rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah  (RKA SKPD).
Kepada Tim anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kab. Madiun supaya lebih cermat dalam melakukan verivikasi atas alokasi anggaran pada RKA SKPD dan sekaligus melakukan pengawasan yang ketat terhadp pelaksanaan kegiatan yang sesuai dengan RKA SKPD yang tetap ditetapkan.
System pengelolaan asset baik asset tetap dan asset bergerak pada pemerintahan Kabupaten Madiun segera dilaksanakan inventarisasi asset-aset daerah yang ada sebab masih banyak sekali asset-aset daerah yang belum tersertivikasi atas asset bergerak dimasa  yang akan dating agar menjadi lebih baik, tertib, taat dan patuh pada pelaksanaannya kepada Kepala BPKAD selaku pembantu Pengelola Barang dan seluruh kepala SKPD selaku pengguna Barang agar optimal dalam melakukan fungsi pengamanan dan administrasi atas barang milik daerah yang dikuasai dan atau menjadi kewenangan Pemerintah KAb.Madiun. disamping itu kepada seluruh Kepala SKPD untuk memperingatkan masing-masing bendahara barang supaya lebih cermat dalam pengelolaan asset-aset daerah yang dikelolanya.
Terkait kebijakan yang telah diputuskan bupati selaku kepala daerah pada waktu berkunjung di daerah daerah bahkan didesa desa yang bertemu masyarakat langsung menjadi prioritas yang utama dan segera ditindak lanjuti oleh SKPD yang berkaitan sesuai dengan aturan yang berlaku.  
Sementara, dalam sambutannya Bupati Madiun H. Muhtarom menyampaikan dalam Pembahasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kab.Madiun TA. 2015 yang telah diselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah di tetapkan.
“Karena iitu merupakan agenda yang harus kita cermati bersama demi untuk kemajuan Pemerintah Kab.Madiun,” ungkap Bupati.
Dilanjutkan, Bupati Madiun menyampaikan terimakasih ynag sebesar-besarnya. Dari masukan-masukan anggota DPRD Kab. Madiun, dan kemudian akan digunakan sebagai bahan untuk mengambil kebijakan guna langkah perbaiakan dan penyempurnaan di waktu yang akan dating..
H. Muhtarom, S.Sos juga menyampaikan  agar Di sela-sela kesibukan yang dilaksanakan dalam pembangunan , penyelenggaraan pemerintahan dan Pemberdayaan Masyarakat, tidak lupa pada hari ini Tepat tanggal 18 Juli 2016 ada momen yang sangat penting  yaitu hari jadi Kab. Madiun  ke 448 yang kita peringati dengan mengusung Tema “KITA MANTAPKAN SEMANGAT GOTONG ROYONG DAN GUYUB RUKUN GUNA TERWUJUDNYA MASYARAKAT KABUPATEN MADIUN YANG LEBIH SEJAHTERA”.

Setelah selesai acara sidang Paripurna DPRD Kabupaten Madiun lantas menggelar acara Halal bihalan dilobi utama Gedung DPRD Kabupaten Madiun. (p-76)

Related product you might see:

Share this product :

Posting Komentar

 
Investigasi New Biro Madiun. Alamat Jl. Gemah Ripah No. 30 Dolopo Kabupaten Madiun. Telp. 081249410099
Support : PT. INSAN MANDIRI PERMATA
Copyright © 2014. Investigasi New Madiun
Template Edited by Investigasi Biro Madiun
Telp/Message : 081249410099 | 0856 0449 9100