Madiun,
Investigasi :
Dalam Rapat Paripurna DPRD Yang dipimpin oleh Ketua DPRD Drs. Joko Setiono,
Senin 18 Juli 2016 bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kab. Madiun menyetujui
Raperda tentangPertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kab.Madiun TA. 2015 untuk
disahkan menjadi perda yang definitive.
Moh. Sayuti, selaku Jubir menyampaikan berdasarkan pada Permendagri
Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah terakhir dengan peraturan Menteri dalam
Negeri No 21 Tahun 2011 tentang pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan
Pengelolaan Keangan Daerah Kab.Madiun, serta berdasarkan hasil pembahan antara
Badan Anggaran DPRD Kab.Madiun dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah pada
Tanggal 11 sampai 12 juli 2016. Maka pada Rapat ini Banggar DPRD menyampaikan
pendapatnya terhadap Raperda tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD TA.
2015.
Penyusunan dan Pembahasan Raperda tentang pertangungjawaban
Pelaksanaan APBD TA 2015 telah memenuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, utamanya permendagri Nomor 13 Tahun 2006
sebagaimana diubah terakhir dengan peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 dan Peraturan Bupati Madiun Nomor 24 Tahun 2013, serta mekanisme
sebagaimana diatur dalam pasal 107 Peraturan DPRD No 28 Tahun 2014
tentang Tata Tertib DPRD Kab. Madiun.
Dalam Rangka evaluasi dan pengukuran kinerja Pemerintah Kab.
Madiun, Badan Anggaran DPRD berpedoman pada penetapan KUA dan PPAS APBD 2015,
KUA dan PPAS Perubahan dasar APBD 2015 dan informasi hasil rapat dengar
pendapat Komisi-komisi, serta dokumen laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI
Perwakilan Provinsi Jawa Timur TA 2015.
Untuk pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015 yang perlu
disempurnakan dan mendapat perhatian Dengan banyaknya SILPA pelaksanaan APBD TA
2015 agar pelaksanaan dadn perhitungan pos belanja lebih dicermati di setiap
SKPD sehingga terjadi penurunan SILPA bahkan silPA relatif sangat kecil karena
penyerapan anggaran menjadi satu indicator prestasi kerja DKPD dan Pemerintah
Kab. Madiun.
Selain itu, daftar kegiatan yang belum di selesaikan pada
akhir tahun dan diselenggarakan kembali dalam tahun anggran berikutnya dalam
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD di setiap tahun supaya dirinci untuk
keseluruhannya sehingga sisa lebih diperhitungkan lebih rill untuk dilanjutkan
pelaksanaannya atau di geser sesuai peruntukannya sekaligus dituangkan dalam
perencanaan perubahan APBD.
Adanya temuan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinbsi
Jawa Timur terdapat penganggaran belanja yang tidak sesuai substansi dan mata
anggran yang seharusnya pada beberapa satauan kerja Perangkat Daerah (SKPD),
oleh karena itu tahun yang akan dating kepada pengguna anggaran terutama bagi
SKPD ynag mempunyai penganggaran untuk diperhatikan supaya tidak terjadi
kesalahan yang sama.
Penganggaran dan realisasi barang dan jasa serta belanja
modal dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) pada beberapa SKPD belum dapat
melaksanakan penggunaan anggaran secara maksimal terbukti dengan masih
tingginya SILPA APBD tahun 2015 oleh karena itu kepada seluruh SKPD untuk
memperhatikan substansi kegiatan dan berpedoman pada ketentuan yang berlaku
dalam menyusun mata anggaran dalam rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja
Perangkat Daerah (RKA SKPD).
Kepada Tim anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kab. Madiun
supaya lebih cermat dalam melakukan verivikasi atas alokasi anggaran pada RKA
SKPD dan sekaligus melakukan pengawasan yang ketat terhadp pelaksanaan kegiatan
yang sesuai dengan RKA SKPD yang tetap ditetapkan.
System pengelolaan asset baik asset tetap dan asset bergerak
pada pemerintahan Kabupaten Madiun segera dilaksanakan inventarisasi asset-aset
daerah yang ada sebab masih banyak sekali asset-aset daerah yang belum
tersertivikasi atas asset bergerak dimasa yang akan dating agar menjadi
lebih baik, tertib, taat dan patuh pada pelaksanaannya kepada Kepala BPKAD selaku
pembantu Pengelola Barang dan seluruh kepala SKPD selaku pengguna Barang agar
optimal dalam melakukan fungsi pengamanan dan administrasi atas barang milik
daerah yang dikuasai dan atau menjadi kewenangan Pemerintah KAb.Madiun.
disamping itu kepada seluruh Kepala SKPD untuk memperingatkan masing-masing
bendahara barang supaya lebih cermat dalam pengelolaan asset-aset daerah yang
dikelolanya.
Terkait kebijakan yang telah diputuskan bupati selaku kepala
daerah pada waktu berkunjung di daerah daerah bahkan didesa desa yang bertemu
masyarakat langsung menjadi prioritas yang utama dan segera ditindak lanjuti
oleh SKPD yang berkaitan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sementara, dalam sambutannya Bupati Madiun H. Muhtarom menyampaikan
dalam Pembahasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah Kab.Madiun TA. 2015 yang telah diselesaikan sesuai dengan jadwal yang
telah di tetapkan.
“Karena iitu merupakan agenda yang harus kita cermati
bersama demi untuk kemajuan Pemerintah Kab.Madiun,” ungkap Bupati.
Dilanjutkan, Bupati Madiun menyampaikan terimakasih ynag
sebesar-besarnya. Dari masukan-masukan anggota DPRD Kab. Madiun, dan kemudian
akan digunakan sebagai bahan untuk mengambil kebijakan guna langkah perbaiakan
dan penyempurnaan di waktu yang akan dating..
H. Muhtarom, S.Sos juga menyampaikan agar Di sela-sela
kesibukan yang dilaksanakan dalam pembangunan , penyelenggaraan pemerintahan
dan Pemberdayaan Masyarakat, tidak lupa pada hari ini Tepat tanggal 18 Juli
2016 ada momen yang sangat penting yaitu hari jadi Kab. Madiun ke
448 yang kita peringati dengan mengusung Tema “KITA MANTAPKAN SEMANGAT GOTONG
ROYONG DAN GUYUB RUKUN GUNA TERWUJUDNYA MASYARAKAT KABUPATEN MADIUN YANG LEBIH
SEJAHTERA”.
Setelah selesai acara sidang Paripurna DPRD Kabupaten Madiun
lantas menggelar acara Halal bihalan dilobi utama Gedung DPRD Kabupaten Madiun.
(p-76)
Posting Komentar