Dispendukcapil Kabupaten Madiun Laksanakan Bimtek Percepatan Kepemilikan Akta Dan Sosialisasi Sidang Terpadu

Madiun, Investigasi : Mengingat masih banyak masyarakat diwilayah Kabupaten Madiun yang terkendala dalam memenuhi syarat untuk memiliki akta kelahiran, maka Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Madiun melaksanakan Bimtek Percepatan Kepemilikan Akta dan Sosialisasi Sidang Terpadu bertempat di lantai atas Kantor Dispendukcapil Kabupaten Madiun.
Bimtek yang melibatkan Petugas Registrasi Desa (PRD) ini dilaksanakan secara berkesinambungan selama enam hari berturut-turut secara bergantian agar materi yang disampaikan bisa diterima secara efektik oleh para peserta bimtek.
Saat dikonfirmasi, Achmad Sofingi menjelaskan bahwa tujuan bimtek ini adalah untuk memberi bekal kepada Petugas Registrasi Desa agar mampu melayani masyarakat terkait dengan kepemilikan akta khusunya dan dokumen kependudukan pada umumnya.
Dalam bimtek ini juga disampaikan materi pelayanan akta online yang tahun ini dialokasikan ke 50 desa se Kabupaten Madiun dengan harapan pelayanan akta kelahiran nantinya cukup didesa saja sesuai dengan amanat UU No 24 tahun 2013 perubahan dari No. 23 tahun 2006.
"Didalam Undang-undang tersebut diamanatkan bahwa semua pelayanan menyangkut dokumen kependudukan gratis," ungkap Achmad Sofingi, Kabid Catatan Sipil (Capil) Kabupaten Madiun, Selasa, (18/10/16).
Dijelaskan, batas pelaporan akta kelahiran adalah 60 hari setelah kelahiran, namun apabila terlambat maka dibutuhkan surat penetapan dari Kepala Dinas Dispendukcapil Kabupaten Madiun. "Disini, walaupun dalam Undang-undang belum dicabut pasal dendanya, namun di Kabupaten Madiun telah diterapkan denda nol," tegasnya.
Untuk jangka waktu kepengurusan akte, Achmad Sofingi menjelaskan bahwa sesuai dengan SOP untuk akte yang disesuaikan Keppres No. 25 tahun 2010, kepengurusan akte kelahiran memakan waktu sekitar 14 hari kerja. Namun di Kabupaten Madiun cukup 1 hari jadi.
"Apalagi dengan sistem pelayanan akte online, penduduk cukup mengurus persyaratan akte di desa," kata Kabid Capil ini sembari tersenyum.
Disini masyarakat diminta untuk mengurus sendiri akta kelahiran anaknya tanpa melalui calo sehingga tidak muncul biaya yang dirasa membebani. Setelah mengurus persyaratan di desa, nantinya maayarakat akan diberi barcode yang nantinya akan digunakan untuk mengambil akta di Dispendukcapil.
Selain itu, untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus akta kelahiran sedangkan masyarakat masih terkendala dalam memenuhi syaratnya, maka Dispendukcapil Kabupaten Madiun akan melaksanakan bimtek dan dilanjutkan sidang terpadu dan isbat nikah uang akan dilaksanakan di bulan November mendatang dengan melakukan sidang di 15 kecamatan. "Kami akan menggandeng Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri dan Kemenag dalam hal ini KUA," jelasnya.

Bukan hanya itu saja, kedepan, Diapendukcapil Kabupaten Madiun akan melakukan terobosan dengan mengusulkan adanya Tim Pelayanan Dokumen Kependudukan Tingkat Desa. Hal ini untuk mencegah biaya- biaya yang muncul terkait dengan biaya trasport, fotocopy persyaratan dan lain-lain karena semua ini bisa dianggarkan oleh desa melalui ADD maupun DD. "Sehingga gratis yang dimaksud dalam UU bisa terlaksana dan yang penting mengurus akta kelahiran di Kabupaten Madiun dijamin cepat dan gratis," pungkas Achmad Sofingi. (p-76)

Related product you might see:

Share this product :

Posting Komentar

 
Investigasi New Biro Madiun. Alamat Jl. Gemah Ripah No. 30 Dolopo Kabupaten Madiun. Telp. 081249410099
Support : PT. INSAN MANDIRI PERMATA
Copyright © 2014. Investigasi New Madiun
Template Edited by Investigasi Biro Madiun
Telp/Message : 081249410099 | 0856 0449 9100