Madiun,
Investigasi : Mengingat masih banyak masyarakat diwilayah
Kabupaten Madiun yang terkendala dalam memenuhi syarat untuk memiliki akta
kelahiran, maka Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten
Madiun melaksanakan Bimtek Percepatan Kepemilikan Akta dan Sosialisasi Sidang Terpadu
bertempat di lantai atas Kantor Dispendukcapil Kabupaten Madiun.
Bimtek yang
melibatkan Petugas Registrasi Desa (PRD) ini dilaksanakan secara
berkesinambungan selama enam hari berturut-turut secara bergantian agar materi
yang disampaikan bisa diterima secara efektik oleh para peserta bimtek.
Saat
dikonfirmasi, Achmad Sofingi menjelaskan bahwa tujuan bimtek ini adalah untuk
memberi bekal kepada Petugas Registrasi Desa agar mampu melayani masyarakat
terkait dengan kepemilikan akta khusunya dan dokumen kependudukan pada umumnya.
Dalam bimtek ini
juga disampaikan materi pelayanan akta online yang tahun ini dialokasikan ke 50
desa se Kabupaten Madiun dengan harapan pelayanan akta kelahiran nantinya cukup
didesa saja sesuai dengan amanat UU No 24 tahun 2013 perubahan dari No. 23
tahun 2006.
"Didalam
Undang-undang tersebut diamanatkan bahwa semua pelayanan menyangkut dokumen
kependudukan gratis," ungkap Achmad Sofingi, Kabid Catatan Sipil (Capil)
Kabupaten Madiun, Selasa, (18/10/16).
Dijelaskan,
batas pelaporan akta kelahiran adalah 60 hari setelah kelahiran, namun apabila
terlambat maka dibutuhkan surat penetapan dari Kepala Dinas Dispendukcapil
Kabupaten Madiun. "Disini, walaupun dalam Undang-undang belum dicabut
pasal dendanya, namun di Kabupaten Madiun telah diterapkan denda nol,"
tegasnya.
Untuk jangka
waktu kepengurusan akte, Achmad Sofingi menjelaskan bahwa sesuai dengan SOP
untuk akte yang disesuaikan Keppres No. 25 tahun 2010, kepengurusan akte
kelahiran memakan waktu sekitar 14 hari kerja. Namun di Kabupaten Madiun cukup
1 hari jadi.
"Apalagi
dengan sistem pelayanan akte online, penduduk cukup mengurus persyaratan akte
di desa," kata Kabid Capil ini sembari tersenyum.
Disini
masyarakat diminta untuk mengurus sendiri akta kelahiran anaknya tanpa melalui
calo sehingga tidak muncul biaya yang dirasa membebani. Setelah mengurus
persyaratan di desa, nantinya maayarakat akan diberi barcode yang nantinya akan
digunakan untuk mengambil akta di Dispendukcapil.
Selain itu,
untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus akta kelahiran sedangkan masyarakat
masih terkendala dalam memenuhi syaratnya, maka Dispendukcapil Kabupaten Madiun
akan melaksanakan bimtek dan dilanjutkan sidang terpadu dan isbat nikah uang
akan dilaksanakan di bulan November mendatang dengan melakukan sidang di 15 kecamatan.
"Kami akan menggandeng Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri dan Kemenag
dalam hal ini KUA," jelasnya.
Bukan hanya itu
saja, kedepan, Diapendukcapil Kabupaten Madiun akan melakukan terobosan dengan
mengusulkan adanya Tim Pelayanan Dokumen Kependudukan Tingkat Desa. Hal ini
untuk mencegah biaya- biaya yang muncul terkait dengan biaya trasport, fotocopy
persyaratan dan lain-lain karena semua ini bisa dianggarkan oleh desa melalui
ADD maupun DD. "Sehingga gratis yang dimaksud dalam UU bisa terlaksana dan
yang penting mengurus akta kelahiran di Kabupaten Madiun dijamin cepat dan
gratis," pungkas Achmad Sofingi. (p-76)
Posting Komentar