Madiun Kota, Investigasi : Penemuan mayat bayi yang terbungkus kantong plastic berwarna hitam gegerkan kampus STIKES Bhakti Husada Mulya Madiun, Selasa (3/1/16). Mayat bayi laki-laki seberat 2,7 kilogram dan tinggi 49 cm itu ditemukan dalam kondisi tak bernyawa oleh petugas Cleaning Servis bernama Maryani yang saat itu hendak membuang sampah dan langsung melaporkannya ke pihak Kepolisian.
"Saat akan membuang sampah, ia (Maryani) curiga karena bungkusan yang dia bawa terasa berat. Setelah dibuka, Maryani mendapati sosok bayi laki-laki yang sudah meninggal," kata Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Logos Bintoro, Selasa (3/1/17) kepada wartawan.
Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, pihak Kepolisian Resor Madiun Kota yang dipimpin oleh Kasat Reskrim, AKP. Logos Bintoro, Polisi mendapatkan keterangan bahwa yang membuang bayi malang tersebut adalah mahasiswi STIKES Bhakti Husada Mulya sendiri berinisial IA yang saat ini menghuni kamar nomor tiga di Asrama Kampus.
Dilanjutkan, Setelah dilakukan pengecekan, polisi mendapati IA sedang terkulai lemas di kamarnya. Dari hasil pemeriksaan kebidanan, juga ditemukan tanda-tanda seperti wanita yang baru saja melahirkan. “Selanjutnya, aparat Polres Madiun Kota menangkap IA (19), mahasiswi semester satu STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun,” jelasnya.
Karena IA masih dalam kondisi lemas, maka pihak Polres Madiun Kota lantas merujuknya ke rumah sakit guna mendapatkan perawatan. Walaupun demikian, Mahasiswi asal Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo itu tetap akan diproses secara hokum akibat membuang bayi di kampusnya.
"Saat ini IA masih dalam proses pemulihan di rumah sakit, kita belum mengetahui pria yang menghamili IA. Sebab, diketahui status IA belum menikah atau kawin,” lanjut Logos.
Polisi juga belum mengetahui motif pembuangan bayi itu, karena belum bisa meminta keterangan lebih jauh dari IA karena masih dirawat di rumah sakit. "Nanti kalau sudah dilakukan pemeriksaan baru diketahui siapa yang menghamilinya," kata Logos.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, mayat bayi dibawa ke RSUP Doktor Soedono. Sementara itu, pihak STIKES Bhakti Husada Mulya Madiun belum bersedia memberi keterangan. (p-76)
Madiun Kota, Investigasi : Penemuan mayat bayi yang terbungkus kantong plastic berwarna hitam gegerkan kampus STIKES Bhakti Husada Mulya Madiun, Selasa (3/1/16). Mayat bayi laki-laki seberat 2,7 kilogram dan tinggi 49 cm itu ditemukan dalam kondisi tak bernyawa oleh petugas Cleaning Servis bernama Maryani yang saat itu hendak membuang sampah dan langsung melaporkannya ke pihak Kepolisian.
"Saat akan membuang sampah, ia (Maryani) curiga karena bungkusan yang dia bawa terasa berat. Setelah dibuka, Maryani mendapati sosok bayi laki-laki yang sudah meninggal," kata Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Logos Bintoro, Selasa (3/1/17) kepada wartawan.
Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, pihak Kepolisian Resor Madiun Kota yang dipimpin oleh Kasat Reskrim, AKP. Logos Bintoro, Polisi mendapatkan keterangan bahwa yang membuang bayi malang tersebut adalah mahasiswi STIKES Bhakti Husada Mulya sendiri berinisial IA yang saat ini menghuni kamar nomor tiga di Asrama Kampus.
Dilanjutkan, Setelah dilakukan pengecekan, polisi mendapati IA sedang terkulai lemas di kamarnya. Dari hasil pemeriksaan kebidanan, juga ditemukan tanda-tanda seperti wanita yang baru saja melahirkan. “Selanjutnya, aparat Polres Madiun Kota menangkap IA (19), mahasiswi semester satu STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun,” jelasnya.
Karena IA masih dalam kondisi lemas, maka pihak Polres Madiun Kota lantas merujuknya ke rumah sakit guna mendapatkan perawatan. Walaupun demikian, Mahasiswi asal Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo itu tetap akan diproses secara hokum akibat membuang bayi di kampusnya.
"Saat ini IA masih dalam proses pemulihan di rumah sakit, kita belum mengetahui pria yang menghamili IA. Sebab, diketahui status IA belum menikah atau kawin,” lanjut Logos.
Polisi juga belum mengetahui motif pembuangan bayi itu, karena belum bisa meminta keterangan lebih jauh dari IA karena masih dirawat di rumah sakit. "Nanti kalau sudah dilakukan pemeriksaan baru diketahui siapa yang menghamilinya," kata Logos.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, mayat bayi dibawa ke RSUP Doktor Soedono. Sementara itu, pihak STIKES Bhakti Husada Mulya Madiun belum bersedia memberi keterangan. (p-76)
Baca

Kasus Korupsi Pembangunan Proyek DPRD Kota Madiun Disidangkan

Madiun Kota – Persidangan kasus korupsi proyek gedung DPRD Kota Madiun terus berjalan. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya kemarin, Perlahan-lahan kasus korupsi proyek Gedung DPRD Kota Madiun senilai Rp. 29,3 miliar mulai terkuak.
dalam agenda siding yang digelar Kamis (5/1/16) Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya menghadirkan Lima saksi yang terlibat langsung dalam pengerjaan proyek pembangunan DPRD Kota Madiun dengan agenda mendengarkan keterangan saksi mahkota dimulai pukul 14.00 WIB.
lima saksi tersebut adalah terdakwa Direktur PT. Parigraha Konsultan selaku Manajemen
Kontruksi (MK) Ir. Soemanto, wakil MK, Iwan Swasana, Project Manager PT. Aneka Jasa Pembangunan (PT. AJP) Aditya Nerviadi, Sekwan DPRD Kota Madiun non aktif selaku Pengguna Anggaran (PA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Agus Sugijanto, mantan Kasubag TU dan Protokol Setwan DPRD Kota Madiun non aktif selaku Pejabat Pelaksanaan teknis Kegiatan (PPTK) Widi Santoso. Sementara terdakwa Direktur PT. AJP Hedi Karnomo selaku Justice Collaborator (JC) murni tidak hadir lantaran sakit.
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Matheus Samiaji, terdakwa Widi Santoso menerangkan bahwa perpanjangan waktu yang diberikan oleh PA atas  dasar aturan yang sebelumnya telah dikonsultasikan dengan Lembaga Kebijakan  Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Sehingga PA maupun PPTK memberikan kesempatan perpanjangan waktu 50 hari kepada PT. AJP untuk merampungkan pekerjaan.
“PA dan komisi III konsultasi ke LKPP dan itu boleh. Karena saat habis  kontrak 31 Desember 2015 itu, sesuai laporan MK progresnya sudah mencapai  95 persen. Sehingga boleh diberikan perpanjangan waktu 50 hari,” kata Widi  Santoso, Kamis (5/1/16).
Lantaran waktu sudah menunjukkan pukul 16.15 WIB, Majelis Hakim memutuskan keterangan tiga saksi mahkota lainnya (Soemanto, Iwan Swasana dan Aditya Nerviadi) dijadikan satu. “Duduk persoalannya sudah jelas,”kata Majelis Hakim. (tim)
Madiun Kota – Persidangan kasus korupsi proyek gedung DPRD Kota Madiun terus berjalan. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya kemarin, Perlahan-lahan kasus korupsi proyek Gedung DPRD Kota Madiun senilai Rp. 29,3 miliar mulai terkuak.
dalam agenda siding yang digelar Kamis (5/1/16) Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya menghadirkan Lima saksi yang terlibat langsung dalam pengerjaan proyek pembangunan DPRD Kota Madiun dengan agenda mendengarkan keterangan saksi mahkota dimulai pukul 14.00 WIB.
lima saksi tersebut adalah terdakwa Direktur PT. Parigraha Konsultan selaku Manajemen
Kontruksi (MK) Ir. Soemanto, wakil MK, Iwan Swasana, Project Manager PT. Aneka Jasa Pembangunan (PT. AJP) Aditya Nerviadi, Sekwan DPRD Kota Madiun non aktif selaku Pengguna Anggaran (PA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Agus Sugijanto, mantan Kasubag TU dan Protokol Setwan DPRD Kota Madiun non aktif selaku Pejabat Pelaksanaan teknis Kegiatan (PPTK) Widi Santoso. Sementara terdakwa Direktur PT. AJP Hedi Karnomo selaku Justice Collaborator (JC) murni tidak hadir lantaran sakit.
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Matheus Samiaji, terdakwa Widi Santoso menerangkan bahwa perpanjangan waktu yang diberikan oleh PA atas  dasar aturan yang sebelumnya telah dikonsultasikan dengan Lembaga Kebijakan  Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Sehingga PA maupun PPTK memberikan kesempatan perpanjangan waktu 50 hari kepada PT. AJP untuk merampungkan pekerjaan.
“PA dan komisi III konsultasi ke LKPP dan itu boleh. Karena saat habis  kontrak 31 Desember 2015 itu, sesuai laporan MK progresnya sudah mencapai  95 persen. Sehingga boleh diberikan perpanjangan waktu 50 hari,” kata Widi  Santoso, Kamis (5/1/16).
Lantaran waktu sudah menunjukkan pukul 16.15 WIB, Majelis Hakim memutuskan keterangan tiga saksi mahkota lainnya (Soemanto, Iwan Swasana dan Aditya Nerviadi) dijadikan satu. “Duduk persoalannya sudah jelas,”kata Majelis Hakim. (tim)
Baca
 
Investigasi New Biro Madiun. Alamat Jl. Gemah Ripah No. 30 Dolopo Kabupaten Madiun. Telp. 081249410099
Support : PT. INSAN MANDIRI PERMATA
Copyright © 2014. Investigasi New Madiun
Template Edited by Investigasi Biro Madiun
Telp/Message : 081249410099 | 0856 0449 9100