Madiun, Investigasi : Rekonsiliasi,
langkah inilah yang diambil oleh Dinas Pendapatan untuk mengatasi permasalahan
belum tercapainya target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Restribusi Daerah.
Hasil rekonsiliasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) per tanggal 30
Nopember 2015 adalah sebesar Rp. 129.978.870,08 atau sebesar 92,72%.
Indra Setyawan,
Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Madiun menjelaskan bahwa per tanggal 30 November 2015 pendapatan dari
Pajak Daerah sudah melebih target yaitu dari target Rp. 30.103.621.653 sudah
terealisasi sebesar Rp. 30.791.489.586,55 atau 102,05%. Sedangkan pungutan
Restribusi Daerah dari target Rp. 23.933.301.544 baru terealisasi Rp
18.613.124.098 atau 77,77%. Selain itu Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang
Dipisahkan dengan target Rp. 4.445.860.712,08 dan baru Rp. 4.122.820.724,08
atau 92,73%. Dan pugutan lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah dengan
target Rp. 81.701.319.251 dan baru terealisasi Rp. 76.523.436.188,45 atau
93,66%.
“Secara
kumulatif realisasi pajak daerah sudah sesuai dengan pentahapan atau perkiraan
dari kita,” ungkap Indra Setyawan, pada Wartawan Investigasi News, Kamis,
(17/12/15).
Dijelaskan lebih
lanjut, ada beberapa target pendapatan yang belum terealisasi hingga 100%
seperti Pajak Reklame, Pajak Air Bawah tanah dan PBB-P2. “Untuk pajak reklame
biasanya mayoritas berkhir pada bulan November/Desember sehingga pada bulan ini
akan kita lakukan penyisiran,” tegasnya.
Sementara itu,
terkait dengan PBB-P2 yang baru terealisasi 89,92% dari target 12,5 miliar akan
digenjot secara maksimal dengan lebih mengintens kan aparat pemungut pajak
tingkat desa. “Kita masih memberikan dispensasi pembebasan denda pada Wajib
Pajak (WP) sehingga pada bulan Desember ini dapat tercapai 94%,” kata Indra.
Merunut pada
laporan per bulan Nopember 2015, maka Dinas Pendapatan Kabupaten Madiun
melakukan langkah-langkah yaitu dengan melakukan rekonsiliasi dengan SKPD
Penghasil dalam rangka percepatan capaian Pendapatan Asli Daerah pada bulan
Desember ini. “Ada kesanggupan dari Kepala SKPD yang menangani PAD berdasarkan
realisasi atau capaian sumber-sumber penerimaan per jenis pungutan di SKPD,” lanjut
Indra.
Indra Setyawan
lantas mengasumsikan penerimaan pendapatan daerah direalisasikan sampai tanggal
31 Desember 2015 adalah sebesar Rp. 143.025.891.45 atau 102,03% dengan rician
Pajak Daerah Rp. 30.103.621.653 sudah terealisasi sebesar Rp. 31.337.886.792,65
atau 104,10%. Sedangkan pungutan Restribusi Daerah dari target Rp.
23.933.301.544 akan terealisasi Rp 21.989.135.798 atau 91.88%. Selain itu Hasil
Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dengan target Rp. 4.445.860.712,08
dan baru Rp. Rp. 4.445.860.712,08 atau 100%. Dan pugutan lain-lain Pendapatan
Asli Daerah yang Sah dengan target Rp. 81.701.319.251, akan terealisasi Rp.
85.252.819.110.72 atau 104.34%.
“Rincian target
dan realisasi dari masing-masing SKPD penghasil adalah seperti ini,” ujar Idra
sembari menunjukkan tabel rencana capaian sampai tanggal 31 Desember 2015.
Penerimaan Pendapatan Daerah sampai 31 Desember diasumsikan sebagai
berikut :
No
|
Jenis Pungutan
|
Target (Rp)
|
Realisasi (Rp)
|
Prosentase
|
a
|
Pajak Daerah
|
30.103.621.653,00
|
31.337.886.792,65
|
104,10
|
b
|
Restribusi Daerah
|
23.933.301.544,00
|
21.989.135.798,00
|
91,88
|
c
|
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan
|
4.445.860.712,08
|
4.445.860.712,08
|
100
|
d
|
Lain-lain : Pendapatan Asli Daerah Yang Sah
|
81.701.319.251,00
|
85.252.819.110,72
|
104,35
|
Ditegaskan,
pendapatan daerah, realisasi sampai dengan tanggal 31 Desember 2015 dapat
tercapai sebesar Rp. 1.663.688.669.45 atau 100,58% dari target yang telah
ditetapkan sebesar Rp. 1.624.189.978.08.
Diharapkan, SKPD
agar melaporkan perkembangan capaian realisasinya kepada Pembina Tim Asistensi
penetapan target Penerimaan Pendapatan Daerah. “Laporannya melalui Dinas
Pendapatan kabupaten Madiun pada setiap minggunya atau tepatnya setiap hari
Jumat,” pungkas Kepala Dinas Pendapatan.
(p-76)
Posting Komentar