Hamili Anak Dibawah Umur, Diancam 15 Tahun Penjara

Madiun, Investigasi : Akibat menghamili Widuri anak dibawah umur, warga Desa Sendangrejo, Kecamatan Madiun, Ringga Kristanto, warga Dusun Patang, Desa Banjarsari, Kecamatan Madiun harus berurusan dengan aparat Kepolisian. Kejadian ini terbongkar karena orang tua korban mendapat laporan dari majikan tempat korban bekerja.
Kepada Wartawan, Kapolsek Madiun, AKP. Sugeng ST menjelaskan bahwa sebenarnya orang tua korban sudah berusaha meminta pertanggungjawaban dari pelaku namun pelaku menolak untuk bertanggungjawab sehingga terpaksa orang tua korban melaporkan pencabulan ini kepada pihak Kepolisian. “Memang benar ada laporan yang masuk ke kami terkait dengan pencabulan,” ujar Kapolsek Madiun, Sabtu (13/2/16).
Setelah dilakukan pemeriksaan, korban mengaku diajak melakukan hubungan intim tersebut sekitar bulan September 2015 lalu. “Kini korban telah hamil dengan usia kandungan sekitar 5-6 bulan,” lanjutnya.
Lebih lanjut diterangkan bahwa sebenarnya korban berusaha minta pertanggungjawaban terhadap pelaku sebelum lapor ke polisi. Tapi pelaku menolak bertanggungjawab. Bahkan korban disuruh pelaku dan meminta agar kandungan korban digugurkan. “Karena mediasi antara keluarga korban dan pelaku buntu, perkara ini kemudian berujung ke polisi,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui menolak untuk bertanggungjawab karena  karena memang pelaku sudah mempunyai istri dan seorang anak laki-laki usia 5 tahun. Tapi tinggal di Kalimantan. “Sebenarnya pelaku mau menikahi kalau hanya nikah siri. Tapi pihak korban menolak,” terang AKP Sugeng ST.
Dari kronologis kejadian didapat bahwa pelaku kenal dengan korban pada Agustus 2015 saat membeli pulsa di counter tempat korban bekerja. Setelah saling berkenalan, pada 21 September 2015, korban diminta datang ke rumahnya dengan janji diajak jalan-jalan. Setelah korban tiba dirumahnya, dengan berbagai bujuk rayu, korban diajak masuk kamar untuk melakukan hubungan intim. Usai melakukan hubungan intim, korban diberi uang Rp.50 ribu.

“Saya rayu kemudian saya ‘tiduri’ di kamar. Tapi dia saya juga saya kasih uang Rp.50 ribu,” kata pelaku kepada polisi, tanpa ada ekspresi penyesalan.Atas perbuatannya, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dijerat dengan pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (p-76)

Related product you might see:

Share this product :

Posting Komentar

 
Investigasi New Biro Madiun. Alamat Jl. Gemah Ripah No. 30 Dolopo Kabupaten Madiun. Telp. 081249410099
Support : PT. INSAN MANDIRI PERMATA
Copyright © 2014. Investigasi New Madiun
Template Edited by Investigasi Biro Madiun
Telp/Message : 081249410099 | 0856 0449 9100