Madiun,
Investigasi : Akibat menghamili Widuri
anak dibawah umur, warga Desa Sendangrejo, Kecamatan Madiun, Ringga Kristanto,
warga Dusun Patang, Desa Banjarsari, Kecamatan Madiun harus berurusan dengan
aparat Kepolisian. Kejadian ini terbongkar karena orang tua korban mendapat
laporan dari majikan tempat korban bekerja.
Kepada Wartawan, Kapolsek Madiun, AKP. Sugeng ST
menjelaskan bahwa sebenarnya orang tua korban sudah berusaha meminta
pertanggungjawaban dari pelaku namun pelaku menolak untuk bertanggungjawab
sehingga terpaksa orang tua korban melaporkan pencabulan ini kepada pihak
Kepolisian. “Memang benar ada laporan yang masuk ke kami terkait dengan
pencabulan,” ujar Kapolsek Madiun, Sabtu (13/2/16).
Setelah dilakukan pemeriksaan, korban mengaku diajak
melakukan hubungan intim tersebut sekitar bulan September 2015 lalu. “Kini
korban telah hamil dengan usia kandungan sekitar 5-6 bulan,” lanjutnya.
Lebih lanjut diterangkan bahwa sebenarnya korban berusaha
minta pertanggungjawaban terhadap pelaku sebelum lapor ke polisi. Tapi pelaku
menolak bertanggungjawab. Bahkan korban disuruh pelaku dan meminta agar
kandungan korban digugurkan. “Karena mediasi antara keluarga korban dan pelaku
buntu, perkara ini kemudian berujung ke polisi,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui menolak untuk bertanggungjawab
karena karena memang pelaku sudah
mempunyai istri dan seorang anak laki-laki usia 5 tahun. Tapi tinggal di
Kalimantan. “Sebenarnya pelaku mau menikahi kalau hanya nikah siri. Tapi pihak
korban menolak,” terang AKP Sugeng ST.
Dari kronologis kejadian didapat bahwa pelaku kenal dengan
korban pada Agustus 2015 saat membeli pulsa di counter tempat korban bekerja.
Setelah saling berkenalan, pada 21 September 2015, korban diminta datang ke
rumahnya dengan janji diajak jalan-jalan. Setelah korban tiba dirumahnya,
dengan berbagai bujuk rayu, korban diajak masuk kamar untuk melakukan hubungan
intim. Usai melakukan hubungan intim, korban diberi uang Rp.50 ribu.
“Saya rayu kemudian saya ‘tiduri’ di kamar. Tapi dia saya
juga saya kasih uang Rp.50 ribu,” kata pelaku kepada polisi, tanpa ada ekspresi
penyesalan.Atas perbuatannya, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,
dijerat dengan pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas
perubahan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,
dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (p-76)
Posting Komentar