Madiun
Kota, Investigasi : Fenomena permainan game Pokemon Go yang tengah booming
di masyarakat mendapat perhatian serius dari Polres Madiun Kota. Beberapa waktu
lalu Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Madiun Kota Kompol Sutiyono,
merazia game Pokemon
GO di handphone android anggotanya. Razia dilakukan di halaman Polres Madiun
Kota, bersama Kabag Operasional, Kompol Mujo Prajoko.
Diberitakan di sejumlah media, sesuai surat telegram Kapolri, Jendral Polisi Tito Karnavian, lokasi permainan Pokemon GO dikhawatirkan berada di lingkungan fasilitas yang terlarang, sehingga markas komando Polri akan terekam. Apabila informasi tersebut jatuh ke orang yang tidak bertanggungjawab, maka dapat disalahgunakan.
Dalam Surat tersebut berisi larangan bermain game berbasis augmented reality Pokemon Go bagi seluruh jajaran Polri. Kompol Sutiyono menuturkan, game Pokemon Go dianggap memiliki sejumlah dampak negatif, selain dapat menyebabkan kurang fokusnya dalam melaksanakan pekerjaan, pemain juga diminta terus menatap layar ponsel. Apalagi, permainan Pokemon GO dianggap berbahaya karena pengaktifan geo-lokasi menggunakan google maps berbasis online. Wakapolres, Kompol Sutoyono menyatakan,
hasil razia yang dilakukannya nihil temuan. Razia dilakukan menindaklanjuti
instruksi Kapolri, Jenderal Polisi Tito Karnavian yang tertera dalam surat telegram
rahasia Kapolri tertanggal 19 Juli 2016.
Menindaklanjuti hal itu, Kompol Sutiyono
juga menghimbau para orang tua mengawasi anak-anaknya, karena jika anak
keasyikan bermain game, terkadang mengabaikan keselamatan dirinya sendiri.
“Mereka kan kalau sudah keasyikan main
game itu pengennya main terus, sehingga tidak fokus pada pekerjaan. Saat apel
ini kita ingat terus apalagi ini kan banyak anggota yang masih muda-muda.
Mereka ini kan polisi, ya harusnya melayani masyarakat. Kemudian kalau anak
kecil yang main, harusnya ada yang mendampingi, jangan asal main,” ungkap
Wakapolres kepada Radio Republik Indonesia.
Selain itu, permainan ini dianggap dapat
memicu keributan sesama teman atau pemain akibat berebut bonus atau karakter
Pokemon. Dimungkinkan, ada pemain yang tersinggung kemudian menyerang lewat
dunia maya, dan pada akhirnya memperkarakan ke ranah hukum dengan Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik. (p-76)
Posting Komentar