Tindaklanjuti Perintah Kapolri, Wakapolres Madiun Kota Razia Handphone Anggotannya

Madiun Kota, Investigasi : Fenomena permainan game Pokemon Go yang tengah booming di masyarakat mendapat perhatian serius dari Polres Madiun Kota. Beberapa waktu lalu Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Madiun Kota Kompol Sutiyono, merazia game Pokemon GO di handphone android anggotanya. Razia dilakukan di halaman Polres Madiun Kota, bersama Kabag Operasional, Kompol Mujo Prajoko.
Diberitakan di sejumlah media, sesuai surat telegram Kapolri, Jendral Polisi Tito Karnavian, lokasi permainan Pokemon GO dikhawatirkan berada di lingkungan fasilitas yang terlarang, sehingga markas komando Polri akan terekam. Apabila informasi tersebut jatuh ke orang yang tidak bertanggungjawab, maka dapat disalahgunakan.
Dalam Surat tersebut berisi larangan bermain game berbasis augmented reality Pokemon Go bagi seluruh jajaran Polri. Kompol Sutiyono menuturkan, game Pokemon Go dianggap memiliki sejumlah dampak negatif, selain dapat menyebabkan kurang fokusnya dalam melaksanakan pekerjaan, pemain juga diminta terus menatap layar ponsel. Apalagi, permainan Pokemon GO dianggap berbahaya karena pengaktifan geo-lokasi menggunakan google maps berbasis online. Wakapolres, Kompol Sutoyono menyatakan, hasil razia yang dilakukannya nihil temuan. Razia dilakukan menindaklanjuti instruksi Kapolri, Jenderal Polisi Tito Karnavian yang tertera dalam surat telegram rahasia Kapolri tertanggal 19 Juli 2016.
Menindaklanjuti hal itu, Kompol Sutiyono juga menghimbau para orang tua mengawasi anak-anaknya, karena jika anak keasyikan bermain game, terkadang mengabaikan keselamatan dirinya sendiri.
“Mereka kan kalau sudah keasyikan main game itu pengennya main terus, sehingga tidak fokus pada pekerjaan. Saat apel ini kita ingat terus apalagi ini kan banyak anggota yang masih muda-muda. Mereka ini kan polisi, ya harusnya melayani masyarakat. Kemudian kalau anak kecil yang main, harusnya ada yang mendampingi, jangan asal main,” ungkap Wakapolres kepada Radio Republik Indonesia.
Selain itu, permainan ini dianggap dapat memicu keributan sesama teman atau pemain akibat berebut bonus atau karakter Pokemon. Dimungkinkan, ada pemain yang tersinggung kemudian menyerang lewat dunia maya, dan pada akhirnya memperkarakan ke ranah hukum dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. (p-76)

Related product you might see:

Share this product :

Posting Komentar

 
Investigasi New Biro Madiun. Alamat Jl. Gemah Ripah No. 30 Dolopo Kabupaten Madiun. Telp. 081249410099
Support : PT. INSAN MANDIRI PERMATA
Copyright © 2014. Investigasi New Madiun
Template Edited by Investigasi Biro Madiun
Telp/Message : 081249410099 | 0856 0449 9100