Madiun,
Investigasi : Guna mengantisipasi efek yang dianggap membahayakan masyarakat
(konsumen) terkait dengan maraknya peredaran barang dan makanan yang mengandung
bahan-bahan yang tidak sesuai peruntukannya, Dinas Koperasi, Perindustrian,
Perdagangan dan Pariwisata (Dinkoperindagpar) Kabupaten Madiun menggelar acara
Bimbingan Teknis Standarisasi dan Perlindungan Konsumen di Rumah Makan Gadjah
Mas mulai tanggal 12 – 19 Oktober 2016.
Tidak tanggung-tanggung,
untuk memberikan pembekalan bimtek, Dinkoperindagpar Kabupaten Madiun
mengundang narasumber yaitu Ahmad Djunaidi (LPK Jawa Timur), Anthony (LPK Jawa
Tengah), Sudjatmiko (LPKSM Pasopati Madiun) serta BP POM Jawa Timur.
Dalam sambutannya,
Agus Suyudi, Kabid Perdagangan, Dinkoperindagpar Kabupaten Madiun mengatakan
bahwa acara ini sangat penting bagi masyarakat (konsumen) karena diera pasar
bebas ini, masyarakat (konsumen) cenderung dirugikan baik dalam hal takaran
saat proses jual beli maupun saat membeli barang.
Untuk mengantisipasi
hal tersebut, Dinkoperindagpar Kabupaten Madiun mengambil langkah cepat dengan
mengadakan acara bimtek terkait standarisasi dan perlindungan konsumen. “Narasumber
kita dari LPK Jatim dan Jateng yang mengupas terkait produk yang sudah ber SNI
atau belum serta apa yang menjadi hak-hak konsumen,” ungkap Agus Suyudi, Rabu
(12/10/16).
Selain itu
pihaknya juga mengundang BP POM untuk mengupas tuntas terkait dengan maraknya
peredaran makanan yang tidak layak dikonsumsi. Disini Bidang Perdagangan yang
menjadi leading sector acara ini mengundang masyarakat, pelaku usaha dan
perangkat desa. “Semuanya komplit dari berbagai lapisan kita undang,” tegas
Kabid Perdagangan.
Dijelaskan,
sekarang ini ada kecenderungan jika makanan yang akan kadaluwarsa di edarkan di
daerah pinggiran (desa) dengan harga yang lebih murah. Agus Suyudi mengatakan
bahwa pola pikir masyarakat pinggiran sangat berbeda dengan yang dikota. “Bukan
untuk membandingkan, namun memang kenyataannya masyarakat desa masih tertarik
dengan harga murah dan kemasan yang menarik tanpa melihat tanggal kadaluwarsa
sebuah produk,” ungkapnya.
Peluang ini
ditangkap oleh para pelaku usaha (Distributor) yang nakal untuk mengedarkan
makanan yang seharusnya sudah ditarik dari peredaran ke wilayah pedesaan. Berkaca
pada kecenderungan tersebut, Bidang Perdagangan merangkul perangkat desa dengan
tujuan untuk memberikan wawasan pada perangkat karena sasaran makanan dengan
kemasan menarik banyak beredar di desa. “Kita melibatkan perangkat karena
mereka yang paham dan dekat dengan masyarakat, sehingga apa yang nanti didapat
dari bimtek ini bias diteruskan ke masyarakat diwilayahnya,” ujar Agus Suyudi.
Ditegaskan,
masalah ini semua menjadi kewajiban bagi Dinkoperindagpar khususnya Bidang
Perdagangan untuk melindungi masyarakat atau konsumen. “Kalau ada konsumen yang
menemukan produk yang tidak sesuai dengan speknya atau sudah kadaluwarsa, maka
segera melaporkan pada LPK atau perangkat desa agar segera ditindaklanjuti,”
katanya.
Genderang perang
pun ditabuh oleh Dinkoperindagpar Kabupaten Madiun terhadap peredaran barang
maupun makanan yang tidak layak konsumsi. Bidang Perdagangan akan menganggarkan
dana di tahun 2017 untuk melakukan razia makanan kadaluwarsa maupun produk yang
belum ber SNI.
“Selama ini kita
hanya melakukan razia bila menjelang hari raya, namun itu tidak efektif. Di tahun
2017 akan kita anggaran, razia akan kita gelar secara berkala untuk memberikan
rasa nyaman bagi konsumen,” lanjutnya.
Agus Suyudi
berharap masyarakat mebiasakan diri untuk mengecek barang maupun makanan yang
dibelinya. Apabila ditemukan, masyarakat juga harus berani mengembalikan ke
pedagang, bila pedagang tidak mau menerima hal ini segera dilaporkan. “Kalau
pedagang kecil nanti akan kita bina, bila pedagang besar akan langsung kita
sikat karena tujuan mereka pasti bisnis,” pungkasnya. (p-76)
Posting Komentar