Ngawi,
Investigasi : Seperti biasanya pada hari Senen
Pj Bupati Ngawi menyelenggarakan Pembinaan Staf
(18/1) dalam Upacara di Halaman Pendapa Wedya Graha Kabupaten Ngawi.
Upacara dipimpin langsung oleh Pj Bupati Drs. Sudjono, MM dan diikuti oleh
seluruh SKPD dan Staf di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngawi.
Dalam sambutannya Sudjono mengatakan
bahwa Ngawi telah melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
pada tanggal 9 Desember 2015 dengan sukses, aman dan terkendali. Sebagai
Pegawai Negeri Sipil telah menjalankan tugas sesuai dengan tugas pokok dan
fungsi sebagai pegawai yang profesional dan disiplin. Lebih lanjut dia
mengatakan bahwa Pada tahun 2015 PNS di Kabupaten Ngawi telah melaksanakan
tugas pokok dan fungsi sebagai Aparatur Sipil Negara dengan sebaik-baiknya.
Pada akhir tahun 2015 Kabupaten Ngawi menerima beberapa penghargaan baik
tingkat nasional maupun tingkat propinsi, antara lain Bidang Kesehatan, Bidang
Wahana Tata Graha, Bidang Lingkungan Hidup, Bidang Pelayanan Publik, Bidang
Investasi, PPID, Pendidikan, Ketenagakerjaan. Sudjono berterima kasih kepada
SKPD-SKPD, di mana Kabupaten Ngawi telah siap untuk bersaing dengan
negara-negara ASEAN, di Sektor Ekonomi, Dinas Perdagangan Pasar dan Dinas
Koperasi sudah melaksanakan promosi tentang Ngawi dengan baik, yang mana Ngawi
tidak kalah untuk bersaing di Sektor Perdagangan maupun Industri Kecil
khususnya Koperasi.
Pada acara tersebut juga
diberikan Penghargaan Satyalencana Karya Satya dari Presiden Republik Indonesia
berdasarkan Kepres RI Nomor 87/IK/ Tahun 2015 Tanggal 7 Agustus 2015.
Penghargaan tersebut terdiri dari tiga katagori, yaitu diberikan kepada Pegawai
Negeri Sipil yang telah berbakti selama 30 tahun lebih secara terus menerus
menunjukkan kecakapan, kedisiplinan, kestiaan dan pengabdian kepada Sri Wahyuni
Kasi pada Kantor Perpustakaan Arsip dan Dokumentasi Kabupaten Ngawi, dan
Katagori 20 tahun kepada Supriyanta, S.Sos Kasubag Umum Kecamatan Pangkur,
serta Katagori 10 tahun kepada Dani Rahmadi Teguh Prasetyo, MM Kasubag
Perencanaan Inspektorat Kabupaten Ngawi.
Pada hari berikutnya (19/1) Pj
Bupati Ngawi Sudjono melakukan evaluasi secara mendalam dan detail terhadap
Pelaksanaan APBD Triwulan IV TA 2015, bertempat di Ruang Bhina Bakti Praja
Setda Ngawi, yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Ngawi Siswanto,
Para Kepala SKPD di Lingkungan
Dalam acara tersebut Setda
Siswanto memaparkan bahwa sesuai PP Nomor 39 Tahun 2006 tentang Cara
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan, Bupati memiliki
kewenangan dan sekaligus kewajiban untuk melakukan evaluasi Pelaksanaan APBD
secara berkala. Lebih lanjut dia mengatakan bahwa Rapat Evaluasi Pembangunan
yang digelar setiap triwulan sangatlah penting untuk membandingkan realisasi
input dan output serta outcome terhadap rencana dan kegiatan yang telah dibuat.
Lewat pelaksanaan evaluasi dapat diukur sejauh mana capaian pelaksanaan
program, daya serap anggaran dan pemecahan masalah. Menurutnya, ketiga hal
tersebut sangat penting untuk mengukur sejauh mana kinerja Jajaran Pemerintah
termasuk Kecamatan, Desa dan Kelurahan.
Pj Bupati Ngawi Sudjono dalam
kesempatan tersebut menegaskan “ Pola manajemen dengan sistem akrual akan
merubah seluruh pola kerja kita yang lama, pegawai harus lebih disiplin,
profesional, meningkatkan kompetensi dan kerjasama.” Lebih lanjut dia
mengingatkan kepada Para Pimpinan SKPD selaku Pengguna Anggaran terkait
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akutansi Pemerintah di
mana Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Berbasis Akrual. Untuk itu setiap
pendapatan dan belanja pada SKPD harus dilaksanakan sesuai tahapan pelaksanaan
kegiatan yang tersusun dan terjadwal sesuai perencanaan dengan pertanggung
jawabannya dicatat sesuai tanggal peristiwa. Apabila Para Pimpinan SKPD masih
terbiasa dengan trend pengelolaan pendapatan dan belanja yang terjadi setiap
tahun di Kabupaten Ngawi di mana realisasi tertumpuk di akhir Tahun A nggaran,
dikhawatirkan Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Ngawi Tahun
Anggaran 2016 yang telah menerapkan Standar Akutansi Pemerintah Berbasis Akrual
tidak dapat dilaksanaan dengan baik sesuai ketentuan. (pdy)
Posting Komentar