Seperti penangkapan pelaku yang diduga
sebagai pengecer togel diwilayah Dukuh Ngemplak ini, Dia digaruk petugas saat
melakukan penjualan togel pada pelanggannya. Menurut Kasubag Humas Polres
Ponorogo, AKP Harjadi, penangkapan pelaku ini bisa dilakukan karena adanya
informasi dari masyarakat yang risih dengan aksi pelaku saat menjual togel.
Dilanjutkan, salah satu pelaku yang diduga
pengecer judi toto gelap (togel) yang diamankan polisi yakni berinisial SE
alias G (30) warga Dukuh Nglempak, Desa Sawo, Kab. Ponorogo.
“Akhirnya dari jajaran Satuan Reskrim Polsek
Sawo ditindaklanjuti, memang benar adanya akhirnya kita bisa mengamankan satu
tersangka. Ini pengecer nanti dia seteornya kepengepul. Sementara pengepulnya
masih dalam pengembangan,” kata AKP Harjadi.
Saat dilakukan penggrebekan,
pelaku usai melakukan transaksi togel dengan penomboknya. “Ini jadi pengecer
ini saat kita lakukan penangkapan, sebetulnya sedang melakukan transaksi, namun
usai melakukan transaksi baru kita lakukan penggrebakan,” lanjut Kasubag Humas
Polres Ponorogo.
Menurutnya, dari beberapa
pelaku pengecer judi togel yang diamankan kebanyakan karena faktor ekonomi,
mengingat mereka tidak mempunyai keahlian lain sehingga untuk menopang
kebutuhan ekonomi terpaksa mengambil jalan pintas menjual togel.
Para pelaku pelanggar
pasal 303 KUHP tersebut,
polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 buah buku rekapan, 6 lembar
buku tafsir mimpi, 1 buah hp merk samsung warna hitam, 2 buah bolpoint warna hitam dan putih serta uang tunai
Rp 137.000. (p-76)
Posting Komentar