Madiun, Investigasi : Kenaikan Pangkat bagi PNS
merupakan sebuah penghargaan yang diberikan Negara atas prestasi kerja, atau
penghargaan. Untuk itu hendaknya Kenikan Pangkat yang diperoleh dapat dipandang
sebagai Kenaikan Tanggungjawab atas jenjang pangkat baru yang disertai dengan
peningkatan prestasi kerja dan perilaku kerja yang lebih baik. Ini juga sebagai
bentuk kepercayaan kepada PNS yang teleh menunjukkan prestasi, dedikasi dan
etos kerja yang tinggi. Untuk itu syukuri dan realisasikan dalam tidakan nyata,
kerja keras, disiplin, jujur dan mampu mengemban amanah sebaik-baiknya.
Hal ini
disampaikan oleh Bupati Madiun, H. Muhtarom, senin, 29 Februari 2016 dihalaman
Kantor Pusat Pemerintahan (Puspem) Kab. Madiun di Mejayan. Hadir pada
kesempatan ini Wakil Bupati Madiun, Sekda , Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala
SKPD, dan Camat. Pada kesempatan ini Bupati H. Muhtarom, S.Sos berkenan
menyerahkan sedikitnya 581 Surat Keputusan Kenaikan Pangkat kepada PNS Pemkab.
Madiun secara simbolis periode 1 April 2016 yang memenuhi
persyaratan.
Lebih lanjut
dikatakan, bahwa saat ini kita berada pada sebuah paradigma baru dalam aturan
kepegawaian seiring terbitnya UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (ASN). Untuk itu kita harus membaca, mempelajari dan memahami isi dan
materi Undang Undang tersebut, karena didalamnya sangat luas mengatur tata
kelola manajemen ASN yang bertujuan untuk menghasilkan Pegawai yang
professional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas intervensi politik,
dan bersih dari praktik KKN. Harus kita sadari, bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN)
merupakan sebuah bentuk profesi yang didalamnya terdapat adanya azas, nilai
dasar, kode etik dan kode perilaku serta pengembangan kompetensi.
Ke 581 PNS
tersebut masing-masing dari Golongan IV/A s.d IV/B sebanyak 120 orang dan dari
Golongan I/B s.d III/D sebanyak 461 orang. Selain itu juga masih ada 205 PNS
yang Surat Keputusan Kenaikan Pangkatnya masih dalam proses verifikasi di BKN
Jakarta, BKN Kantor Regional II dan BKD Provisi Jawa Timur.
Bupati Madiun
juga mengajak kepada seluruh PNS Kab. Madiun untuk bertekat membangun sistem
kepegawaian yang selalu mengacu pada azas, nilai dasar, kode etik dank ode
perilaku yang secara tidak langsung akan dijadikan parameter penilaian kenierja
masing-masing personal sebagai dasar pengembangan karier berdasarkan
kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja dan kebutuhan instansi pemerintah,
serta dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas. (p-76)
Posting Komentar