Magetan, Investigasi : Arogan, inilah ungkapan
yang patut diberikan kepada pribadi Iptu Nyoto, Oknum Polisi yang berdinas dan
menjabat sebagai Wakapolsek Takeran. Iptu Nyoto Ruspiono mengeluarkan kata-kata
makian yang tidak pantas dan mengancam akan membunuh SM dan JS, Wartawan
Koran Mingguan seusai mengkonfirmasi terkait dengan laporan masyarakat tentang
keberadaan uang penjualan tebu tahun 2015 yang tidak jelas laporannya kepada
Nunuk. Diketahui, Nunuk merupakan Bendahara Kelurahan Mranggen, Kecamatan
Maospati, Kabupaten Magetan yang merupakan isteri dari Iptu. Nyoto.
Kronologi pengancaman ini
bermula saat SM dan JS, Wartawan Koran Mingguan yang merupakan anggota Ikatan
Jurnalis Magetan (IJM) mencoba mengkonfirmasi terkait adanya laporan dari
masyarakat tentang keberadaan uang sebesar Rp. 50 juta yang merupakan hasil penjualan
tebu yang ditanam di tanah milik Kelurahan Mranggen yang tidak jelas
keberadaannya kepada Nunuk selaku Bendahara Kelurahan Mranggen. Sabtu (13/8/16)
Oleh Nunuk dijawab bahwa
uang tersebut dibawa oleh Lurah Mranggen yang sudah meninggal. Namun saat ditanya
bukti laporan kas masuk, Nunuk tidak bisa menjawab dan tidak bisa menunjukkan
bukti setoran.
“Bu
Nunuk itu tidak bisa menunjukkan bukti-bukti yang sah terkait uang yang di
sebutkan namun bu Nunuk hanya menunjukkan lembaran kertas tanpa boleh melihat
atau mengambil cofyan atau foto dokumennya,” ungkap SM, Jumat (19/8/16).
Untuk menyakinkan
Wartawan yang mau konfirmasi, Nunuk lantas meminta waktu sekitar 2-3 hari untuk
menunjukkan bukti setoran uang yang dimaksud. Namun sampai batas waktu yang
dikatakan tidak ada jawaban resmi lantas SM dan JS bermaksud mengkonfirmasi
ulang dan belum ada jawaban. Senin (15/8/16)
Hal mengejutkan diterima
SM. Selasa dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, SM mendapat telepon dari
seseorang yang mengatasnamakan suami Nunuk (Iptu Nyoto) dan langsung
mengeluarkan kata-kata makian dan ancaman kepada SM.
“(maaf
terpaksa kami tulis dengan kata-kata yang sebenarnya-red) ”Kamu Wartawan
yang datang ke rumah saya ya? Kamu ngapain ke rumah saya? Kamu
sekarang ke Alun-alun
Madiun, duel sama saya sampai mati. Ketemu, saya bunuh kamu, asu
kamu, bajingan,”kata SM
menirukan kata-kata Iptu. Nyoto.
Karena mengarah pada
ancaman pembunuhan, maka SM berinisiatif mengajak sharing dan manyampaikan
permasalahan tersebut pada Ikatan Jurnalis Magetan (IJM) yang merupakan wadah
Wartawan di Magetan.
Dihari yang sama, IJM
membentuk tim dan mencoba untuk konfirmasi melalui ponsel pada Iptu Nyoto
terkait dengan permasalahan tersebut. Setelah
memperkenalkan diri, oknum
Polisi tersebut langsung membentak kasar.”Ngapain, mau ngapain kamu? Ayo
kita ketemu bunuh-bunuhan duel di lapangan. Bajingan matamu picek? (buta-red). Bilang
aja kalo kamu gak punya uang, saya kasih. Ya saya menghina kamu. Kamu
itu Wartawan Gadungan, kamu tak bunuh, kepala mu tak tembak.Ketemu
saya bunuh kamu, kamu bajingan, kamu asu (anjing-red), kamu
setan, kamu bangsat. kalo ketemu di Alun-alun bunuh-bunuhan tak bacok
kepalamu. kamu kira saya takut dengan Wartawan?. Saya sudah 33 tahun
bertugas. kamu lapor Provos lapor Kapolres sekarang saya
tunggu, saya tidak takut. Kapolda itu kakak saya (Kapolda Jatim, Brigjend Anton
Setiadji-red).kamu lapor Kapolri saya tidak takut, Kapolri itu keponakan
saya (Kapolri Jenderal Tito Karnavian-red ),” teriak Iptu Nyoto melalui
ponsel dengan suara lantang.
Tim IJM yang merekam
pembicaraan tersebut terkejut dengan reaksi yang berlebihan dari Iptu Nyoto, Dari
awal pembicaraan lewat ponsel, Iptu Nyoto R selalu mengumpat kata-kata yang
kasar, berulang-ulang dan tidak beretika dan kesempatan untuk
menjelaskan pun tidak di beri bahkan menghina Profesi Wartawan sebagai Profesi
pengemis.
Tentu saja hasil rekaman
pembicaraan antara Tim IJM dengan Iptu Nyoto mendapat tanggapan dari berbagai
pihak. Salah satunya adalah Yusak Suprayitno, salah seorang LSM di Magetan.
”Polisi
sebagai pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat
harusnya tidak bersikap layak nya preman pasar.Wartawan dalam menjalankan tugasnya
di lidungi undang
undang dan salah satu fungsi pers adalah sosial
kontrol.Pers bisa mengawasi terkait adanya penyimpangan dalam pemerintahan dari
desa sampai pusat,” ujarnya.
Selain itu, sikap arogan
yang ditunjukkan oleh Iptu Nyoto tersebut bertentangan dengan (UU
PERS 40 TAHUN 1999; Pasal 3 ayat (1). Pers nasional mempunyai fungsi
sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan Kontrol Sosial.
Ayat (2). Disamping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), Pers Nasional dapat
berfungsi sebagai lembaga ekonomi . Pasal 4 ayat (1). Kemerdekaan pers
dijamin sebagai hak asasi warga negara. Ayat (2) Terhadap Pers Nasional tidak
dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. 3. Untuk menjamin
kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh,
danmenyebarluaskan gagasan dan informasi. Pasal 8: Dalam melaksanakan
profesinya wartawan mendapatperlindungan hukum-red).
Yusak menambahkan, Mencatut
nama pejabat tinggi Kapolda bahkan Kapolri bisa di pidana karena di
kategorikan pencemaran nama baik yang di lakukan lewat Media elektronik (ponsel-red)“Siapapun di
negeri ini tidak ada yang kebal hukum jadi siapapun harus di hukum bila melanggar
hukum.Saya harap oknum polisi tersebut tidak hanya di kasih sanksi tapi harusnya di pecat,” pintanya..
Hal senada juga
diungkapkan oleh Yuli Rusmana Ketua ormas FKPPI (Forum
Komunikasi Putra-putri TNI/Polri) Magetan juga menilai sikap oknum polisi
tersebut tidak mencerminkan anggota Polri tapi preman. ”Kalo jadi polisi
seperti itu pasti lah di benci oleh rakyat. kami ini putra-putri pejuang
purnawirawan polri maupun TNI tidak simpati sikap seperti itu. Dia
harusnya menyadari bahwa suatu saat juga dia akan pensiun jadi masyarakat
sipil. Laporkan saja dulu ke Kapolres sebagai pimpinannya di tingkat
Polres. Negara kita negara hukum sikap seperti itu tidak pantas.Oknum
seperti itu harus di pindah tugas atau pangkatnya di turunkan,saya akan
dukung,” terangnya.
Joko
Suyono, selaku Pembina IJM sekaligus Ketua DPRD Kabupaten
Magetan ini langsung merespon kejadian tersebut (16-08-2016). ”Segera
tindaklanjuti dengan data/bukti/rekaman..buat laporan lansung ke Kapolres
tembusan Ketua DPRD,” tegasnya.
Sementara itu, Sudjat
Miko, Kepala Biro SKN Investigasi eks Karesidenan Madiun tempat dimana SM
bekerja merespon keras atas makian dan ancaman yang dilontarkan oleh Iptu
Nyoto. Sudjat Miko menjelaskan bahwa SM sudah bekerja sesuai dengan prosedur
kejurnalistikan yaitu melakukan konfirmasi atas informasi yang diterimanya dari
masyarakat. Terkait dengan sikap kasar dan arogan yang ditunjukkan oleh Iptu
Nyoto, Sudjat Miko mengatakan hal tersebut bisa dikategorikan sebagai bentuk
menghalangi tugas Wartawan dalam mencari, memperoleh dan menyebar luaskan
gagasan dan informasi.
“Semuanya kan sudah
diatur dalam Undang-undang Pers (UU PERS) No. 40 Tahun 1999; Pasal 3 ayat (1).
Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan,
dan Kontrol Sosial. Ayat (2). Disamping fungsi-fungsi tersebut ayat
(1), Pers Nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi . Pasal 4 ayat
(1). Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Ayat (2) Terhadap
Pers Nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan
penyiaran. 3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak
mencari, memperoleh, danmenyebarluaskan gagasan dan
informasi. Pasal 8: Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan
hukum-red),”
ungkapnya.
Atas kejadian ini, SM dan
SJ dengan didampingi sejumlah tokoh Wartawan dan LSM yang ada di Kabupaten
Magetan melaporkan sikap Iptu Nyoto tersebut ke Propam Polres Magetan. (Tim)
Magetan, Investigasi : Arogan, inilah ungkapan
yang patut diberikan kepada pribadi Iptu Nyoto, Oknum Polisi yang berdinas dan
menjabat sebagai Wakapolsek Takeran. Iptu Nyoto Ruspiono mengeluarkan kata-kata
makian yang tidak pantas dan mengancam akan membunuh SM dan JS, Wartawan
Koran Mingguan seusai mengkonfirmasi terkait dengan laporan masyarakat tentang
keberadaan uang penjualan tebu tahun 2015 yang tidak jelas laporannya kepada
Nunuk. Diketahui, Nunuk merupakan Bendahara Kelurahan Mranggen, Kecamatan
Maospati, Kabupaten Magetan yang merupakan isteri dari Iptu. Nyoto.
Kronologi pengancaman ini
bermula saat SM dan JS, Wartawan Koran Mingguan yang merupakan anggota Ikatan
Jurnalis Magetan (IJM) mencoba mengkonfirmasi terkait adanya laporan dari
masyarakat tentang keberadaan uang sebesar Rp. 50 juta yang merupakan hasil penjualan
tebu yang ditanam di tanah milik Kelurahan Mranggen yang tidak jelas
keberadaannya kepada Nunuk selaku Bendahara Kelurahan Mranggen. Sabtu (13/8/16)
Oleh Nunuk dijawab bahwa
uang tersebut dibawa oleh Lurah Mranggen yang sudah meninggal. Namun saat ditanya
bukti laporan kas masuk, Nunuk tidak bisa menjawab dan tidak bisa menunjukkan
bukti setoran.
“Bu
Nunuk itu tidak bisa menunjukkan bukti-bukti yang sah terkait uang yang di
sebutkan namun bu Nunuk hanya menunjukkan lembaran kertas tanpa boleh melihat
atau mengambil cofyan atau foto dokumennya,” ungkap SM, Jumat (19/8/16).
Untuk menyakinkan
Wartawan yang mau konfirmasi, Nunuk lantas meminta waktu sekitar 2-3 hari untuk
menunjukkan bukti setoran uang yang dimaksud. Namun sampai batas waktu yang
dikatakan tidak ada jawaban resmi lantas SM dan JS bermaksud mengkonfirmasi
ulang dan belum ada jawaban. Senin (15/8/16)
Hal mengejutkan diterima
SM. Selasa dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, SM mendapat telepon dari
seseorang yang mengatasnamakan suami Nunuk (Iptu Nyoto) dan langsung
mengeluarkan kata-kata makian dan ancaman kepada SM.
“(maaf
terpaksa kami tulis dengan kata-kata yang sebenarnya-red) ”Kamu Wartawan
yang datang ke rumah saya ya? Kamu ngapain ke rumah saya? Kamu
sekarang ke Alun-alun
Madiun, duel sama saya sampai mati. Ketemu, saya bunuh kamu, asu
kamu, bajingan,”kata SM
menirukan kata-kata Iptu. Nyoto.
Karena mengarah pada
ancaman pembunuhan, maka SM berinisiatif mengajak sharing dan manyampaikan
permasalahan tersebut pada Ikatan Jurnalis Magetan (IJM) yang merupakan wadah
Wartawan di Magetan.
Dihari yang sama, IJM
membentuk tim dan mencoba untuk konfirmasi melalui ponsel pada Iptu Nyoto
terkait dengan permasalahan tersebut. Setelah
memperkenalkan diri, oknum
Polisi tersebut langsung membentak kasar.”Ngapain, mau ngapain kamu? Ayo
kita ketemu bunuh-bunuhan duel di lapangan. Bajingan matamu picek? (buta-red). Bilang
aja kalo kamu gak punya uang, saya kasih. Ya saya menghina kamu. Kamu
itu Wartawan Gadungan, kamu tak bunuh, kepala mu tak tembak.Ketemu
saya bunuh kamu, kamu bajingan, kamu asu (anjing-red), kamu
setan, kamu bangsat. kalo ketemu di Alun-alun bunuh-bunuhan tak bacok
kepalamu. kamu kira saya takut dengan Wartawan?. Saya sudah 33 tahun
bertugas. kamu lapor Provos lapor Kapolres sekarang saya
tunggu, saya tidak takut. Kapolda itu kakak saya (Kapolda Jatim, Brigjend Anton
Setiadji-red).kamu lapor Kapolri saya tidak takut, Kapolri itu keponakan
saya (Kapolri Jenderal Tito Karnavian-red ),” teriak Iptu Nyoto melalui
ponsel dengan suara lantang.
Tim IJM yang merekam
pembicaraan tersebut terkejut dengan reaksi yang berlebihan dari Iptu Nyoto, Dari
awal pembicaraan lewat ponsel, Iptu Nyoto R selalu mengumpat kata-kata yang
kasar, berulang-ulang dan tidak beretika dan kesempatan untuk
menjelaskan pun tidak di beri bahkan menghina Profesi Wartawan sebagai Profesi
pengemis.
Tentu saja hasil rekaman
pembicaraan antara Tim IJM dengan Iptu Nyoto mendapat tanggapan dari berbagai
pihak. Salah satunya adalah Yusak Suprayitno, salah seorang LSM di Magetan.
”Polisi
sebagai pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat
harusnya tidak bersikap layak nya preman pasar.Wartawan dalam menjalankan tugasnya
di lidungi undang
undang dan salah satu fungsi pers adalah sosial
kontrol.Pers bisa mengawasi terkait adanya penyimpangan dalam pemerintahan dari
desa sampai pusat,” ujarnya.
Selain itu, sikap arogan
yang ditunjukkan oleh Iptu Nyoto tersebut bertentangan dengan (UU
PERS 40 TAHUN 1999; Pasal 3 ayat (1). Pers nasional mempunyai fungsi
sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan Kontrol Sosial.
Ayat (2). Disamping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), Pers Nasional dapat
berfungsi sebagai lembaga ekonomi . Pasal 4 ayat (1). Kemerdekaan pers
dijamin sebagai hak asasi warga negara. Ayat (2) Terhadap Pers Nasional tidak
dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. 3. Untuk menjamin
kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh,
danmenyebarluaskan gagasan dan informasi. Pasal 8: Dalam melaksanakan
profesinya wartawan mendapatperlindungan hukum-red).
Yusak menambahkan, Mencatut
nama pejabat tinggi Kapolda bahkan Kapolri bisa di pidana karena di
kategorikan pencemaran nama baik yang di lakukan lewat Media elektronik (ponsel-red)“Siapapun di
negeri ini tidak ada yang kebal hukum jadi siapapun harus di hukum bila melanggar
hukum.Saya harap oknum polisi tersebut tidak hanya di kasih sanksi tapi harusnya di pecat,” pintanya..
Hal senada juga
diungkapkan oleh Yuli Rusmana Ketua ormas FKPPI (Forum
Komunikasi Putra-putri TNI/Polri) Magetan juga menilai sikap oknum polisi
tersebut tidak mencerminkan anggota Polri tapi preman. ”Kalo jadi polisi
seperti itu pasti lah di benci oleh rakyat. kami ini putra-putri pejuang
purnawirawan polri maupun TNI tidak simpati sikap seperti itu. Dia
harusnya menyadari bahwa suatu saat juga dia akan pensiun jadi masyarakat
sipil. Laporkan saja dulu ke Kapolres sebagai pimpinannya di tingkat
Polres. Negara kita negara hukum sikap seperti itu tidak pantas.Oknum
seperti itu harus di pindah tugas atau pangkatnya di turunkan,saya akan
dukung,” terangnya.
Joko
Suyono, selaku Pembina IJM sekaligus Ketua DPRD Kabupaten
Magetan ini langsung merespon kejadian tersebut (16-08-2016). ”Segera
tindaklanjuti dengan data/bukti/rekaman..buat laporan lansung ke Kapolres
tembusan Ketua DPRD,” tegasnya.
Sementara itu, Sudjat
Miko, Kepala Biro SKN Investigasi eks Karesidenan Madiun tempat dimana SM
bekerja merespon keras atas makian dan ancaman yang dilontarkan oleh Iptu
Nyoto. Sudjat Miko menjelaskan bahwa SM sudah bekerja sesuai dengan prosedur
kejurnalistikan yaitu melakukan konfirmasi atas informasi yang diterimanya dari
masyarakat. Terkait dengan sikap kasar dan arogan yang ditunjukkan oleh Iptu
Nyoto, Sudjat Miko mengatakan hal tersebut bisa dikategorikan sebagai bentuk
menghalangi tugas Wartawan dalam mencari, memperoleh dan menyebar luaskan
gagasan dan informasi.
“Semuanya kan sudah
diatur dalam Undang-undang Pers (UU PERS) No. 40 Tahun 1999; Pasal 3 ayat (1).
Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan,
dan Kontrol Sosial. Ayat (2). Disamping fungsi-fungsi tersebut ayat
(1), Pers Nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi . Pasal 4 ayat
(1). Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Ayat (2) Terhadap
Pers Nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan
penyiaran. 3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak
mencari, memperoleh, danmenyebarluaskan gagasan dan
informasi. Pasal 8: Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan
hukum-red),”
ungkapnya.
Atas kejadian ini, SM dan
SJ dengan didampingi sejumlah tokoh Wartawan dan LSM yang ada di Kabupaten
Magetan melaporkan sikap Iptu Nyoto tersebut ke Propam Polres Magetan. (Tim)