Madiun Kota, Investigasi : Kepala Kejaksaan Negeri
Madiun Jawa Timur, Paris Pasaribu, membantah telah menerima aliran dana sebesar
Rp.500 juta sebagai kompensasi ‘pengamanan’ kasus dugaan korupsi pembangunan
proyek Embung di Kelurahan Pilangbango Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun, yang
menyeret mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Agus
Subiyanto selaku Pengguna Anggaran (PA) sekaligus sebagai Kuasa Pengguna
Anggaran (KPA) dan Maryani selaku konsultan perencana sebagai tersangka yang
kini statusnya telah menjadi terdakwa.
Melalui Kasi Intelijen, Abdul Faried, Kajari
Madiun Paris Pasaribu, membantah apa yang disampaikan oleh terdakwa Agus
Subiyanto dalam pledoi ‘blak-blakan’ di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi
di Surabaya.
“Ini kan pernyataan terdakwa (Agus
Subiyanto) di persidangan. Artinya, ketika terdakwa dalam keadaan terdesak,
syah-syah saja bagi dia. Tapi apapun yang disampaikan terdakwa, itu tidak
benar. Kecuali yang menyampaikan itu adalah saksi,” kata Kajari Madiun Paris
Pasaribu, melalui Kasi Intelijen, Abdul Farid, kepada wartawan, Senin 14 Maret
2016.
Setelah itu, Kasus Embung
Pilangbango bergulir bak bola panas. Dalam pledoi
setebal 20 halaman dan bermaterai yang disampaikan dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak
Pidana Korupsi (Tipikor) di Surabaya, Senin (7/3), terdakwa Agus Kusbiyanto
menyebut, ada pertemuan di hotel JW Marriot Surabaya antara Walikota Madiun
Bambang Irianto, Kepala Kejaksaan Negeri Madiun saat itu yakni Suluh Dumadi dan
rekanan yang mengerjakan proyek Embung, Andik Sulaksono.
Dalam pledoi itu juga kata Agus, pertemuan ini untuk ‘mengondisikan pengamanan’ proyek Embung
dan terjadi kesepakatan sebesar satu milyar rupiah. Namun karena uang dalam
bentuk rupiah terlalu banyak, kemudian uang itu ditukar dengan mata uang dollar
Amerika. Apa yang disampaikan Agus dalam pledoi, merupakan cerita salah satu
pejabat Pemkot Madiun, yakni Sadikun, kepada Agus.
Sementara itu, Walikota Madiun Jawa Timur, H Bambang Irianto, enggan menanggapi
secara serius terkait pledoi (pembelaan) mantan Kepala Badan Penanggulangan
Bencana Daerah (BPBD) Agus Subiyanto, yang menjadi terdakwa kasus korupsi
proyek pembangunan Embung di Kelurahan Pilangbango Kecamatan Kartoharjo Kota
Madiun.
Dikatakan, pledoi mantan bawahannya tersebut
terkesan menyudutkan diri. “Kita bicara fakta, kalau itu katanya, terus
negoro ki arep dadi opo (negara ini mau jadi apa). Jerene neng mahku nggowo
duwit sak koper (katanya ke rumah dinas bawa uang satu tas). Tapi katanya,” kata
Walikota Madiun H Bambang Irianto, kepada wartawan, Selasa 15 Maret 2016.
Begitu juga dengan adanya pertemuan di hotel
JW Marriot Surabaya yang dihadiri oleh mantan Kajari Madiun Suluh Dumadi (kini
jaksa fungsional di Kejagung), Walikota Madiun Bambang Irianto, pelaksana
proyek Embung Andik Sulaksono untuk membicarakan masalah uang ‘pengamanan’
sebesar satu milyar rupiah, juga dibantahnya. “Itu juga tidak benar. Kita
bekerja secara profesional,” tandasnya.
Dalam kasus ini, Agus Subiyanto, dituntut selama 7 tahun penjara, membayar uang
penggganti Rp.4,1 milyar subsider 3,5 tahun penjara dan denda Rp.200 juta
subsider 3 bulan kurungan. Merasa dikorbankan, kemudian dalam pledoinya, ia
`menyanyi`. (p-76)
Posting Komentar