Walikota Madiun Ogah Tanggapi Pledoi Mantan Anak Buahnya



Madiun Kota, Investigasi : Kepala Kejaksaan Negeri Madiun Jawa Timur, Paris Pasaribu, membantah telah menerima aliran dana sebesar Rp.500 juta sebagai kompensasi ‘pengamanan’ kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Embung di Kelurahan Pilangbango Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun, yang menyeret mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Agus Subiyanto selaku Pengguna Anggaran (PA) sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Maryani selaku konsultan perencana sebagai tersangka yang kini statusnya telah menjadi terdakwa.
Melalui Kasi Intelijen, Abdul Faried, Kajari Madiun Paris Pasaribu, membantah apa yang disampaikan oleh terdakwa Agus Subiyanto dalam pledoi ‘blak-blakan’ di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Surabaya.
“Ini kan pernyataan terdakwa (Agus Subiyanto) di persidangan. Artinya, ketika terdakwa dalam keadaan terdesak, syah-syah saja bagi dia. Tapi apapun yang disampaikan terdakwa, itu tidak benar. Kecuali yang menyampaikan itu adalah saksi,” kata Kajari Madiun Paris Pasaribu, melalui Kasi Intelijen, Abdul Farid, kepada wartawan, Senin 14 Maret 2016.
Setelah itu, Kasus Embung Pilangbango bergulir bak bola panas. Dalam pledoi setebal 20 halaman dan bermaterai yang disampaikan dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Surabaya, Senin (7/3), terdakwa Agus Kusbiyanto menyebut, ada pertemuan di hotel JW Marriot Surabaya antara Walikota Madiun Bambang Irianto, Kepala Kejaksaan Negeri Madiun saat itu yakni Suluh Dumadi dan rekanan yang mengerjakan proyek Embung, Andik Sulaksono.
Dalam pledoi itu juga kata Agus, pertemuan ini untuk ‘mengondisikan pengamanan’ proyek Embung dan terjadi kesepakatan sebesar satu milyar rupiah. Namun karena uang dalam bentuk rupiah terlalu banyak, kemudian uang itu ditukar dengan mata uang dollar Amerika. Apa yang disampaikan Agus dalam pledoi, merupakan cerita salah satu pejabat Pemkot Madiun, yakni Sadikun, kepada Agus.
Sementara itu, Walikota Madiun Jawa Timur, H Bambang Irianto, enggan menanggapi secara serius terkait pledoi (pembelaan) mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Agus Subiyanto, yang menjadi terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Embung di Kelurahan Pilangbango Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun.
Dikatakan, pledoi mantan bawahannya tersebut terkesan menyudutkan diri. “Kita bicara fakta, kalau itu katanya, terus negoro ki arep dadi opo (negara ini mau jadi apa). Jerene neng mahku nggowo duwit sak koper (katanya ke rumah dinas bawa uang satu tas). Tapi katanya,” kata Walikota Madiun H Bambang Irianto, kepada wartawan, Selasa 15 Maret 2016.
Begitu juga dengan adanya pertemuan di hotel JW Marriot Surabaya yang dihadiri oleh mantan Kajari Madiun Suluh Dumadi (kini jaksa fungsional di Kejagung), Walikota Madiun Bambang Irianto, pelaksana proyek Embung Andik Sulaksono untuk membicarakan masalah uang ‘pengamanan’ sebesar satu milyar rupiah, juga dibantahnya. “Itu juga tidak benar. Kita bekerja secara profesional,” tandasnya.
Dalam kasus ini, Agus Subiyanto, dituntut selama 7 tahun penjara, membayar uang penggganti Rp.4,1 milyar subsider 3,5 tahun penjara dan denda Rp.200 juta subsider 3 bulan kurungan. Merasa dikorbankan, kemudian dalam pledoinya, ia `menyanyi`. (p-76)

Related product you might see:

Share this product :

Posting Komentar

 
Investigasi New Biro Madiun. Alamat Jl. Gemah Ripah No. 30 Dolopo Kabupaten Madiun. Telp. 081249410099
Support : PT. INSAN MANDIRI PERMATA
Copyright © 2014. Investigasi New Madiun
Template Edited by Investigasi Biro Madiun
Telp/Message : 081249410099 | 0856 0449 9100